Kedudukan rumah penyimpanan Beanda sitaan negara dalam pengelolaan benda sitaan negara
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Mien Rukmini, 2003, Perlindungan Hak Asasi Manusia Melalui Asas Praduga Tidak Bersalah dan Asas Persamaan Kedudukan Dalam Hukum Pada Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Alumni, Bandung
Peter Mahmud Marzuki, 2006, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta
Ronny Hanitijo Soemitro, 1990, Metodelogi Penelitian hukum dan Jurumetri, Ghalia Indonesia, Jakarta
Soerdjono Soekanto, dan Sri Mamudji, 2010, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Pers, Jakarta
Yahya Harahap, 2000, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Sinar Grafika, Jakarta
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Peraturan Menteri Kehakiman Nomor: M.05.UM.01.06 Tahun 1983 tentang Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara
Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Per-006/A/JA/07/2017 tentang Oraganisasi Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor: M.04.PR.07.03 Tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja RUTAN dan RUPBASAN
Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: M.01.PR.07.10 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Rl
DOI: http://dx.doi.org/10.37159/jmih.v4i1.1214
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
View My Stats