Kebijakan hukum penyidik ditreskrimum Polda Yogyakarta dalam pengungkapan tindak pidana penggelapan dengan penerapan tindak pidana pencucian uang
Abstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis landasan hukum yang dipakai penyidik Polda DIY dalam menentukan penelantaran masukdalam kategori kekerasan rumah tangga. Penelitian ini juga menganalisis terkait dampak dari kebijakan hukum yang diambil oleh penyidik dalam menekan kekerasan dalam rumah tangga yang berbentuk penelantaran. Metode Penelitian ini, pendekatan yang digunakan oleh penulis adalah pendekatan pendekatan undang undang. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dasar pengambilan kebijakan penyidik dalam menentukan penelantaran termasuk dari Tindak Pidana Kekarasan dalam Rumah Tangga berpegangan dengan pendapat ahli Dampak dari kebijakan dalam menentukan kekerasan dalam rumah tangga yang berbentuk penelantaran, pada prinsipnya mendapatkan tanggapan masyarakat yang antusias, tanggapan tersebut dibarengi dengan penyelesaian kasus yang ditangani oleh Polda DIY selama kurun waktu tiga Tahun mengalami penurunan
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdulkadir, Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditiya Bakti, Bandung
Komnas Permpuan, 2018, Catatan Kekerasan Terhadap Perempuan Tahun 2017 , Komnas Perempuan Republik Indonesia, Jakarta
Soerjono Soekanto, dan Sri Mamudji, 2010, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Pers, Jakarta
Peter Mahmud Marzuki, , 2015, Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Prenademedia Group, Jakarta
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945,.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia .
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
DOI: http://dx.doi.org/10.37159/jmih.v4i1.1225
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
View My Stats