TINJAUAN YURIRIDIS TERHADAP PROSES PENYIDIKAN DALAM PERKARA PSIKOTROPIKA
Abstract
ABSTRAK
Psikotropika mempunyai manfaat bagi pengobatan dan pelayanan kesehatan akan tetapi juga mempunyai akibat sampingan yaitu apabila disalahgunakan. Pemyalagunaaan psikotropika sangat membahyakan bagi si Pemakai, masyuarakat dan bangsa.
Pemerintah Indonesia dalam menanggulangi penyalagunaan Psikotropika telah membentuk Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, titiuk berat undang-undang ini ditujukan untuk pencegahan akibat sampingan penggunaan psikotropika yang dikualifikasikan sebagai kejahatan yang sangat merugikan bagi perorangan, masyarakat dan Negara.
Penelitian ini untuk mengetahui Proses penyidikan perkara psikotropika yang merupakan tugas dan kewajiban bagi kepolisian kita tentunya harus berdasarkan ketentuan undang-undang yang telah ada.Dalam pelaksanaan penyidikan sering terjadi adanya penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum, bahkan dalam masyarakat tersebar isu bahwa polisi hanya mengejar target yang telah ditentukan oleh pimpinan dan tersangka psikotropika merasa dijebak oleh aparat.
Penelitian ini mencoba untuk mengalalisis proses penyidikan yang dilakukan penyidik terhadap perkara psikotropika ditinjau secara yuridis normatif serta menganter isu yang muncul dalam masyarakat tersebut, jika isu itu benar maka tindakan apa yang harus dilakukan terhadap oknum tersebut.
Kami berharap semoga artikel ini yang merupakan hasil penelitian dapat bermanfaat bagi aparat penegak hukum khususnya kepolisian dan masyarakat pada umumnya.
Kata Kunci : Penyidikan, psikotropika
Full Text:
PDF (Indonesian)References
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Hakim G. Nusantara, Luhut MP Pangaribuan, Mas Achmad Santosa, KUHAP dan Peraturan-Peraturan Pelaksana, Jakarta, Djambatan, 1986
Akin A. Gani Abuchanif, Bahaya Penyalahgunaan Narkotika/Obat Keras dan Penyalahgunaannya, B.P. Sandaan, Jakarta,
Dadang Hawari, Penyalahgunaan Ecstacy, Miras dan Bahaya AIDS di Kalangan Generasi Muda, Dharma Bhakti, Jakarta, 1997.
Dwi Yanny, Narkoba Pencegahan dan Penanganannya, PT. Elex Media Komputindo Kelompok Gramedia, Jakarta, 2001.
Geoffrey P. Alpert, The American System of Criminal Justice : Law and Criminal Justice Series (Volume I) London, Sage Publication, 1985
Harun M Husein, Penyidikan dan Penuntutan Dalam Proses Pidana, Renika Cipta, Jakarta, 1991
HMA. Kuffal, Tata cara Penggledahan dan Penyitaan, UMM press, Malang 2005
I.S. Susanto, Kejahatan Korporasi, BP Universitas Diponegoro, Semarang, 1995
IS. Susanto, Kajian Sosiologis Terhadap Polisi, Makalah Disampaikan Dalam Simposium Nasional Polisi Indonesia, Semarang 19-30 Juli 1993
I Wayan Suwena, Narkotika, Psikotropika dan Bahan Berbahaya Serta Upaya Penanggulangannya, Direktorat Reserse Polda, Bali, 1999
I Made Gel Gel, Beberapa Permasalahan Pelaksanaan KUHAP Dalam Bidang Penuntutan dan Hak-Hak Perlindungan Korban ; Problematika dan Penegakannya, Makalah disampaikan dalam Seminar Dwi Windu KUHAP, Surabaya 1997.
Priyo Budi Santoso, Birokrasi Pemerintah Orde Baru : Perspektif Kultural dan Struktural, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1993
Romli Atmasasmita, Hak Asasi Manusia dan Penegak Hukum, Bandung, Bina Cipta, 1997
Reserse POLRI, Penyalahgunaan Ekstacy dan Miras Serta Bahayanya HIV/AIDS Dikalangan Generasi Muda, Yayasan Penerus Nilai-Nilai Luhur Perjuangan 1945, Jakarta,1997
Sanafiah Faisal, Penelitian Kualitatif, Dasar-Dasar dan Aplikasi, Penerbit Yayasan Asih Asah Asuh (YA3), Malang, 1990
Sudirman, Panduan Orang Tua Dalam Menangani Masalah Napza, Elex Media Komputindo Kelompok Gramedia, Jakarta,2000
.
Soedjono D., Narkotika dan Remaja, Alumni 1983
Study Team Narkotika, Masalah Narkotika Khusus Mengenai Usaha Rehabilitasi, BKNUKKA, Jakarta, 1973
Satjipto Rahardjo, Hukum dan Perubahan Sosial, Alumni, Bandung, 1983
Majalah :
Majalah Sinar, 27 April 1996.
Tempo Interaktif, Polisi Yogyakarta Tangkap Pengedar Ganja seberat 11Kg, Jum’at, 12 Februari 2010, 14:13 WIB
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.