PENINGKATAN DAYA SAING PRODUK-PRODUK DAERAH MELALUI PENGGUNAAN CO-BRANDING
Abstract
Regional contributions through the use of co-branding are one of the solutions in advancing economic growth and increasing the competitiveness of regional superior products. Co-branding is a marketing strategy that is used together on one product or service. Broadly speaking, the common goal of branding is to increase the value of brand equity by increasing the strength of product brands in the regions to collaborate. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) is the province that has 100% Jogya, Yogyakarta, and Yogyakarta traditions and has used co-branding in order to improve the competitiveness of its regional products.
This research aims to find out, understand, study, and analyze the use of co-branding in order to improve the competitiveness of regional superior products. This research also tries to study, discuss, study and analyze ideal arrangement about the use of co-branding on regional superior products. This research was conducted using the type of normative juridical research, namely research focused on studying the application of rules or norms in positive law. The research approach used is the statutory approach, the conceptual approach, and the case approach. This research emphasizes the importance of using co-branding on regional superior products in order to increase the competitiveness of regional products and economic growth in each region that is stable and sustainable.
Keywords : regional superior products, brand, co branding
Full Text:
PDF (Indonesian)References
Buku-Buku :
Adrian, Sutedi, 2009, Hak Atas Kekayaan Intelektual, Sinar Grafika, Jakarta
Asshiddiqie, Jimly, 2011, Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi, Sinar Grafika, Jakarta
Hiedayat, Arief, 2009, Menegaskan Kembali Peran Negara di Tengah Melemahnya Kedaulatan Negara di Era Global, Artikel dalam Bunga Rampai : Potret Penegakkan Hukum di Indonesia, Komisi Yudisial Republik Indonesia, Jakarta
HR, Ridwan, 2006, Hukum Administrasi Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Ibrahim, Johnny, 2011, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Cetakan Keempat, Bayumedia Publishing, Malang
IKAPI, 2004, Hak Kekayaan Intelektual suatu pengantar, P.T.ALUMNI, Bandung
Ilmar, Aminuddin, 2009, Konstruksi Teori dan Metode Kajian Ilmu Hukum. , Hasanuddin University Press, Makassar
Kementerian Perindustrian dan Perdagangan, 2007, Kebijakan Pemerintah Dalam Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dan Liberalisasi Perdagangan Jasa Profesi di Bidang Hukum, Direktorat Jenderal Industri Kecil Menengah, Jakarta
Kuncoro, Mudrajad, 2009, Ekonomika Indonesia, Yogyakarta, UPP STIM YKPN, Yogyakarta
Marzuki, Peter Mahmud, 2009, Penelitian Hukum, Cetakan kelima, Jakarta, Prenada Media Grup
Soekanto, Soejono 1988, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta
Soekanto, Soerjono, Sri Mamudji, 2001, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Rajawali Pers, Jakarta
Subea, Hotma P., 2010, Asas Negara hukum, Peraturan Kebijakan, dan Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik, Erlangga, Jakarta
Sumarsono, Maleha, 2007, Negara Hukum Indonesia Ditinjau dari Sudut Teori Tujuan Negara, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Volume 37 Nomor 2 Tahun 2007
Wulandary, Andi Sri Rezky, 2014, Buku Ajar Hukum Dagang, Mitra Wacana Media, Makassar
Peraturan Perundang-Undangan :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 21 Tahun 2017 tentang Penggunaan Merek Jogja Mark, 100% Jogja dan Jogja Tradition sebagai Co-branding Produk Daerah
Artikel Ilmiah/Jurnal/Makalah :
Asri, Dyah Permata Budi, 2018, Pengembangan Industri Kreatif UMKM Asal Yogyakarta Melalui Pendaftaran "Jogja Co Branding, Jurnal Kosmik Hukum, Volume 18 Nomor 2 Juni 2018, http://jurnalnasional.ump.ac.id/index.php/KOSMIK/article/view/3448, diakses pada tanggal 7 Oktober 2018
Sukardi, 2016, Peran Penegakkan Hukum dalam Pembangunan Ekonomi,Jurnal Hukum dan Pembangunan, Volume 46 Nomor 4 Tahun 2016
Internet :
Fanny Kurnia Abdi Praja, Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI), https://www.duniadosen.com/hak-atas-kekayaan-intelektual-haki/ , diakses pada tanggal 7 Oktober 2018
Hira Jhamtani, Memahami TRIPS : Hak Kekayaan Intelektual terkait Perdagangan, https://bebaspikir.com/2016/01/memahami-trips-hak-kekayaan-intelektual-terkait-perdagangan/, diakses pada 7 Oktober 2018
-,http://digilib.unila.ac.id/6339/15/BAB%20II.pdf, diakses pada tanggal 7 Oktober 2018
Uyungs, Strategi Co-branding, http//:uyungs.wordpresss.com, diakses pada tanggal 07 oktober 2018
-,Hubungan antara hukum dan ekonomi, http://finance-sense.blogspot.com/2015/12/ html, diakses tanggal 07 Oktober 2018
CNN Indonesia, Kemenpar Jalin Kerja Sama Co-branding dengan 16 Brand, http://cnnindonesia.com, diakses pada tanggal 07 Oktober 2018
-,http://solo.tribunnews.com/2018/11/22/pemkot-solo-fasilitasi-co-branding produk-lokal-untuk-meningkatkan-daya-saing-di-pasaran, diakses pada tanggal 25 Januari 2019, pukul 10:17
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.