PEMAKNAAN SURAT KEPUTUSAN YANG BERSIFAT DEKLARATIF DAN KONSTITUTIF (IMPLIKASI SK MENKUMHAM TENTANG PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR RUMAH TANGGA SERTA KOMPOSISI DAN PERSONALIA DEWAN PIMPINAN PUSAT GOLONGAN KARYA)
Abstract
Beschikking sebagai instrumen pemerintahan yang bersifat individual konkrit dan final pada pengejawantahannya seringkali menimbulkan problem hingga berujung pada konflik yang harus diselesaikan di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Problem perbedaan pemaknaan mengenai Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) baik KTUN yang bersifat konstitutif maupun deklaratif telah terjadi dalam suatu kasus nyata yang kita kenal dengan kisruh internal partai politik Golongan Karya (Golkar) pada tahun 2015, saling tuding klaim kepengurusan yang sah hingga berujung penyelesaian konflik di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, klaim keabsahan Keputusan Tata Usaha Negara ini sudah semestinya menyangkut Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) sebagai pejabat yang berwenang mengeluarkan Surat Keputusan tersebut.
Penelitian yang berjudul “Pemaknaan Surat Keputusan yang Bersifat Deklaratif dan Konstitusif (Implikasi Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Pengesahan Anggaran Dasar Rumah Tangga serta Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat dan Golongan Karya)” ini bertujuan untuk merumuskan, menganalisis dan menjelaskan mengenai pemaknaan terhadap Keputusan Tata Usaha Negara yang berakibat hukum. Tujuan selanjutnya adalah merumuskan, menganalisis dan menjelaskan mengenai implikasi hukum kepengurusan Partai Golongan Karya pasca Putusan Mahkamah Agung Nomor 490/K/TUN/2015. Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Penelitian ini dilakukan di kota Jakarta dan Semarang (Jawa Tengah) dengan melakukan studi pustaka dan kasus-kasus yang berhubungan dengan pemaknaan surat keputusan yang bersifat konstitutif dan deklaratif. Lokasi kongkrit yang dianggap relevan dengan substansi penelitian adalah di Mahkamah Agung, Peradilan Tata Usaha Negara Jakarta, DPP Partai Golkar DKI Jakarta, DPD Partai Golkar Jawa Tengah dengan melakukan wawancara dan interview mengenai masalah yang dikaji secara mendalam.
Menkumham sebagai pihak pemerintah yang semestinya mempertanggungjawabkan tindakan hukumnya ketika mengeluarkan suatu surat keputusan untuk salah satu pihak, semestinya memperhatikan fakta yang terjadi pada permasalahan internal partai tersebut, kekurang hati-hatian tindakan hukum Menkumham pun akan berakibat hukum. Kekurangcermatan nampak ketika Menkumham kurang hati-hati menetapkan kepengurusan yang sah tanpa memperhatikan forum keputusan tertinngi dari parpol Golkar yakni Munaslub (Bali), Kewenangan yang melekat pada jabatan Menkumham ketika megeluarkan surat keputusan yang bersifat deklaratif menimbulkan spekulasi pertanyaan mengenai kelayakan Surat Keputusan tersebut sebagai objek sengketa TUN untuk dapat diuji di PTUN, ditambah makin pelik dengan ketidakpastian hukum dari Menkumham yang enggan menetapkan pihak yang dianggap sebagai pengurus partai Golkar yang sah pasca putusan Mahkamah Agung (MA).
Full Text:
PDF (Indonesian)References
Buku :
Effendi, Lutfi, 2003, Pokok-Pokok Hukum Administrasi, Malang : Bayumedia Publishing,
HR, Ridwan, 2014,Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Rajawali Pers
Soemitro, Ronny Hanitijo,1990, Metodelogi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta: Ghalia Indonesia
Soekanto Soerjono, Sri Mamuji, 2004, Penelitian Hukum Normatif "Suatu Tinjauan Singkat", Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Soekanto, Soerjono, 2006, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Penerbit UI Press
Prins, W.F., 1983, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Pradnya Paramita
Utomo, Warsito, 2006, Administrasi Publik Baru Indonesia, Perubahan Paradigma dari Administrasi Negara ke Administrasi Publik Jogjakarta : Pustaka Pelajar
Wojowasitio, 2000, Kamus Umum Belanda Indonesia, Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve,
Jurnal :
Philipus M. Hadjon, Fungsi Normatif Hukum Administrasi dalam Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih, Makalah disampaikan pada Orasi Guru Besar Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, 10 Oktober 1994
Peraturan Perundang-undangan :
UU No 5 Tahun 1986 dan Perubahannya tentang Peradilan Tata Usaha Negara
UU No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.