KORUPSI SEBAGAI EXTRA ORDINARY CRIMES
Abstract
Corruption is a foul act, like being bribed. It has damaged not only the legal finances and legal economic potential, but also the socio-cultural, moral, political and legal pillars of the national security and law. Corruption is an extraordinary crime (Extra Ordinary Crimes) because it is done by people who have positions or power, which is carried out systematically, structured, and neatly cooperated with the others to cover up their actions, with the aim of getting money, goods or something for personal and family interests. The impact caused by corruption assuredly endangers the community. Factors causing corruption are very complex, including those related to lifestyles (consumptive), integrity/ morality/ mental attitude, attitude/ behavior, legal environment culture, economic needs/ demands, opportunities, and economic legal gaps which lead to jealousy of the law, the vulnerability of the bureaucracy,surveillance systems,and legal services. The causes of corruption are apparently very broad/ multi-dimensional. Corruption prevention efforts are conducted by making better changes in all areas of life both personally and institutionally. They are done by involvingcommunity participations, one of which is to report to the authorities when they know or even experience a criminal act of corruption (being whistleblower) and cooperate with the law enforcement in exposing corruption(being justice collaborator). Besides, ratifying the conventions related to eradication of corruption and issuing various regulations are needed to be done in order to prevent the occurrence of criminal acts of corruption.
Keywords: Corruption, causes, prevention
Full Text:
PDF (Indonesian)References
Daftar Pustaka
Buku
Abdullah, Pertimbangan Hukum Putusan Pengadilan, Program Pascasarjana Universitas Sunan Giri, Sidoarjo, 2008.
Achmad Ali, Menguak teori Hukum (legal Theory) dan teori Peradilan (Judicial Prudence) termasuk intrepetasi Undang-Undang (Legisprudence), Kencana Prenada Media group, Jakarta, 2009.
Amiruddin, Korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, Gentapublishing, Yogyakarta.2010.
A.Zainal Abidin Farid, Pidana I, Sinar Grafika, Jakarta,1995.
Ermansjah Jaja, memberantas Korupsi bersama KPK, Sinar Grafika,Jakarta, 2010
Evi Hartati, Tindak Pidana Korupsi Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.
Guse Prayudi, Tindak Pidana Korupsi dipandang dalam berbagai aspek,Pustaka Pena, Yogyakarta, 2010.H.Muchsin, Ikhtisar Ilmu Hukum, Badan Penerbit IBLAM, Jakarta, 2006.
J.Danang Widoyoko, Oligarki dan Korupsi Politik Indonesia, staretegi memutus oligarki dan reproduksi korupsi politk,Intrans Publishing, Malang, 2013.
Kimberly Ann Elloitt Pengantar A. Rahman Zainuddin, Korupsi dan Ekonomi Dunia, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta 1999.
Lilik Mulyadi, Tindak Pidana Korupsi di Indonsia, Normatif, Teoritis, Praktik dan masalahnya, PT.Alumni, Bandung, 2007.
Mansur Kartayasa, Kebijakan legislasi tentang pembalikan beban pembuktian tindak pidana korupsi dari prespektif Hak Asasi Manusia, Ringkasan Disertasi, Jakarta, 2012.
Tb.Ronny Rahman Nitibaskara, Ketika kejahatan Berdaulat, Sebuah pendekatan Kriminologi, Hukum dan sosiologi, Peradapan 2001, Jakarta, 2001.
Yopie Morya Immanuel Patrio, Diskresi Pejabat Publik dan Tindak Pidana Korupsi, CV. Keni Media, Bandung, 2012
Yunus Husein, Negeri Sang Pencuci uang, Pustaka Juanda Tigalima, Jakarta, 2008.
Tulisan/Karya ilmiah dari Universitas Sumatra Utara, mengambil kutipan Darwin Prinst, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002,
Peraturan Perundang - undangan
Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP.
Undang-Undang No.31 Tahun 1999 dan Perubahannya UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindan Pidana Korupsi.
Undang-Undang No.30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Undang-Undang No.8 Tahun 2010 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Udang-Undang No.46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang No.8 tahun 1981 tentang KUHAP.
Undang-Undang No.17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara.
Undang-Undang No.1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara.
Perpres No.70 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengadaan barang dan jasa Pemerintah.
Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 4 Tahun 2011
Koran/Majalah/Internet.
Koran Kompas dan Radar Banten, serta Internet.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.