INTERNALISASI NILAI-NILAI ISLAMI KEMUHAMMADIYAHAN DALAM TEKNIS PELAKSANAAN DIVERSI
Abstract
Penelitian dengan judul Investigasi Pelaksanaan Diversi di Kepolisian Resor Magelang dilaksanakan untuk memperoleh informasi tentang bagaimana pelaksanaan musyawarah Diversi yang dilakukan oleh Penyidik Anak selaku Fasilitator Diversi. Berpedoman pada Pasal 26 Undang-undang No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Fasilitator Diversi sering tidak mampu menemukan titik temu antara keinginan pelaku/keluarganya dengan korban/keluarganya, dengan kata lain gagal Diversi.Untuk itu peneliti melakukan socio legal reseach dengan cara melakukan penelusuran informasi (depth interview) dari informan (Penyidik Anak selaku Fasilitator Diversi) sehingga diperoleh penjelasan yang akurat mengenai teknis pelaksanaan Diversi. Data yang diperoleh dari informan itulah yang kemudian dianalisis dengan menggunakan metode deduktif dan disajikan dalam bentuk deskriptif. Guna meningkatkan keberhasilan Diversi di tingkat Kepolisian peneliti menciptakan model pelaksanaan Diversi dengan cara mengkombinasikan teknis pelaksaan Diversi yang diatur dalam Pasal 26 Undang-undang No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan nilai-nilai dalam Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah (butir kehidupan pribadi dan kehidupan dalam mengembangkan profesi).
Full Text:
PDF (Indonesian)References
BUKU
Dr. Lilik Mulyadi, SH., MH , Wajah Sistem Peradilan Pidana Anak Indonesia, PT. Alumni, Bandung, 2014
Nashriana, SH., MHum, Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak Indonesia, Rajawali Pers, 2012
Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah hasil Muktamar Muhammadiyah ke-44 yang diselenggarakan di Jakarta pada tahun 2000
UNDANG-UNDANG
Undang-undang No.11 Tahun 2012 Tentang Sitem Peradilan Pidana Anak
Peraturan Pemerintah No. 65 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dan Penanganan Anak Yang Belum Berumur 12 (Dua Belas) Tahun
JURNAL
Yul Ernis, Diversi Dan Keadilan Restoratif Dalam Penyelesaian
Perkara Tindak Pidana Anak Di Indonesia, Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, Vol.10 No.2 Tahun 2016
NASKAH PUBLIKASI SKRIPSI
Gigih Lumaksana, Penerapan Diversi Oleh Aparat Kepolisian Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Kekerasan, Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2015
Siti Fathia Annur, Pelaksanaan Diversi Dalam Peraturan Pemerintah No. 65 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dan Penanganan Anakyang Belum Berumur 12 (Dua Belas) Tahun, FH Universitas Sumatera Utara, 2016
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.