Dialog Interaktif Tentang “Arti Penting Sertifikat Tanah” (Program “KAWRUH” RRI Yogyakarta)

R Murjiyanto, Y Supama, ES Wibawanti

Sari


dan pemahaman tentang pertanahan terutama menyangkut legalitas bukti hak berupa Sertifikat, yang diantaranya menyangkut pendaftaran tanah yang menjadi dasar penerbitan Sertifikat tanah. Sertifikat sebagai bukti ha katas sebidang tanah memberikan fungsi berupa antara lain, kepastian hukum baik kepastian obyek meliputi luas, letak dan batas-batas dan kepastian subyek yaitu pemilik ha katas bidang tanah yang tercantum dalam Sertifikat, disamping fungsi lain seperti memudahkan pembuktian apabila terjadi sengketa. Namun hingga saat ini masih terdapat tanah-tanah yang belum terdapat bukti hak berupa Sertifikat karena belum dilakukan pendaftaran, baik pendaftaran pertama kali dari pemilik maupun pihak yang memperoleh hak karena peralihan seperti jual beli, atau waris. Mengingat pentingnya Sertifikat tanah tersebut perlu diberikan pemahaman dan kesadaran kepada masyarakat agar setiap bidang tanah didaftarkan hingga memiliki bukti hak berupa Sertifikat. Permasalahan : Bagaimana agar pihak-pihak yang sudah memiliki tanah ataupun yang menerima perolehan tanah dapat memperoleh bukti hak berupa Sertifikat?. Adapun tujuan kegiatan dialog interaktif ini untuk memberikan pemahaman dan kesadaran masyarakat perlunya memiliki bukti ha katas tanah berupa Sertifikat, sehingga bagi pemilik hak baik pihak yang telah memiliki tanah namun belum bersertifikat maupun pihak yang memperoleh hak karena membeli atau karena waris atau karena perbuatan hukum lain segera melakukan pendaftaran tanah sehingga dapat memperoleh bukti hak berupa Sertifikat. Sedangkan metode kegiatan dilakukan dengan penyampaian materi dari nara sumber yang kompeten, kemudian dibuka tanya jawab kepada pemirsa dan diberikan tanggapan atau penjelasan dari nara sumber. Dari kegiatan ini nampak antusias dari para pemirsa RRI dengan beberapa pertanyaan yang diajukan dan diberikan jawaban serta penjelasan oleh para nara sumber, harapannya masyarakat dapat mengerti dan memahami tentang arti pentingnya Sertifikat ha katas tanah dan selanjutnya  pemilik atau pihak yang menerima perolehan ha katas tanah dapat segera melakukan pendaftaran dan memperoleh Sertifikat.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Winahyu Erwiningsih, Hak Menguasai Negara Atas Tanah. Yogyakarta: Total Media, 2009.

D. Apriani and A. Bur, “Kepastian hukum dan perlindungan hukum dalam sistem publikasi pendaftaran tanah di indonesia,” vol. 5, 2021.

Harris Yonatan Parmahan Sibuea, “Arti penting pendaftaran tanah untuk pertama kali,” Negara Huk., vol. 2, no. 2, pp. 287–306, 2011.

E. Arie Lestario, “Sistem Pendaftaran Tanah yang memberikan Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Sertifikat Hak atas Tanah di Indonesia,” vol. 1, no. 1, pp. 1–30, 2022.

Budi Harsono, Hukum Agraria Nasional, Sejarah pembentukan UUPA, isi dan pelaksanaannya. Jakarta: Jambatan, 2007.

Sulasiyah Amini, “Pentingnya Pendaftaran Tanah: Perspektif Teori Kepastian Hukum,” vol. 6, pp. 1326–1340, 2022.

Erna Sri Wibawanti & R Murjiyanto, Hak Atas Tanah Dan Peralihannya. Yogyakarta: Liberty, 2013.

A. S. Dewi, F. Hukum, and U. Pamulang, “Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan Vol. 9 No. 1 Maret 2018 19,” vol. 9, no. 1, pp. 19–36, 2018.

R. Manthovani, “Pendaftaran tanah di indonesia,” vol. 2, no. 2, pp. 23–28, 2017.

S. N. A. Ricco Survival Yubaidi, Mazliza Mohamad & Aziz, “LAND REGISTRATION ACCELERATION IN INDONESIA : LESSONS LEARNT FROM LAND Ricco Survival Yubaidi , 2 Mazliza Mohamad & Saidatul Nadia Abd Aziz Faculty of Law ,” UUM J. Leg. Stud. Leg. Stud., vol. 1, no. 1, pp. 155–174, 2022.

I. Fitriany and A. Khisni, “Property Rights Transfer of Land Under Government Regulation Number 24 of 1997 on Land Registration in The Semarang City,” J. Akta, vol. 5, no. 4, p. 913, 2018, doi: 10.30659/akta.v5i4.3732.


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.license.cc.by-nc-nd4.footer##

LP3M Universitas Janabadra