Analisis hukum terhadap pendaftaran indikasi geografis tenun kain khas Bima Nusa Tenggara Barat berdasarkan UU No 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis

Jaeni Jaeni

Abstract


Desa Renda bagian terkecil dari kabupaten Bima yang memiliki berbagai macam kekayaan budaya, salah satunya adalah kerajinan tenun khas Bima yang telah di wariskan dari generasi ke generas. Kerajinan tenun khas Bima di desa Renda merupakan hal yang penting untuk di berikan perlindungan hukum Indikasi Geografis, tenun tersebut memiliki Indikasi Geografis sebagai aset yang dapat digunakan untuk memberikan kesejah teraan masyarakat. Metode pendekatan dalam penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Spesifikasi penulisan dalam penelitian hukum ini menggunakan deskriptif analitis, dengan penelitian kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa Kebijakan hukum yang di keluarkan oleh pemerintah daerah Kabupaten Bima Nomor 33 Tahun 2008 Tentang Ketentuan Hari dan Jam Kerja Serta Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima. Jika di analisa lebih jauh aturan tersebut tidak mengarah kepada perlindungan hukum terhadap Indikasi Geografis tenun Khas Bima di Desa Renda, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima. Kebijakan tersebut hanya mengarah pada mempertahankan eksistensi budaya tenun, dan hasil tenun di Kabupaten Bima, menjaga, dan melestarikan kembali budaya tenun masyarakat Bima. Kurang maksimalnya kinerja pemerintah, dan masyarakat di Kabupaten Bima dalam mengawas dan membina potensi Indikasi Geografis yang ada, Kurangnya sosialisasi dan pembekalan diberikan pada masyarakat pengrajin tenun khas di Desa Renda sehingga pemahaman masyarakat pelaku penenun tentang pentingnya Indikasi Geografis sebagai tanda asal dari suatu barang atau produk tidak maksimal. Kesadaran hukum masyarakat pengrajin tenun khas Bima di Desa Renda tentang pentingnya Indikasi Geografis belum menyentuh benak pemikiran mereka (tidak ada). Hal ini akan berdampak pada budaya hukum masyarakat di Desa Renda Kecamatan Belo masih kurang untuk memperhatikan pentingnya tenun kain khas Bima sebagai potensi kekayaan daerah yang memiliki ciri tertentu sebagai indikasi geografis.


Keywords


Analisis Hukum;Indikasi Geografis;Tenun Bima;Perda Bima

Full Text:

PDF

References


Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2001, Penelitian Hukum Normatif (Suatu tinjauan Singkat), Rajawali Pers, Jakarta.

Zainuddin Ali, 2016, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

Bambang Waluyo, 2002, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta.

Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani, 2004, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi, PT Raja Grafindo Parsada, Jakarta.

Amiruddin dan Zainal Asikin, 2006, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Prsada Jakarta.

Siti Asfiyah, “Perlindungan Hukum Potensi Indikasi Geografis Di Kabupaten Brebes Guna Pengembangan Ekonomi Masyarakat Loka”, Jurnal Idea Hukum, Volume 1, Nomor 2, Edisi Oktober 2015.

Maria Alfons, “Aspek Perlindungan Indikasi Geografis Berbasis Ham”, Jurnal Hukum Jatiswara, Volume 30, Nomor 3, Tahun 2015.

Dyah Permata Budi Asri, “Perlindungan Hukum Terhadap Kebudayaan Melalui World Heritage Centre UNESCO, Disertasi, Fakultas Hukum Universitas Janabadra Yogyakarta, 2016.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 T entang Merek dan Indikasi Geografis.

Peraturan Bupati Bima Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Hari Dan Jam Kerja Serta Pakaian Dinas Aparatu Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima.

Wawancara dengan Ibu Erni Rahmawati, S.E., Bidang Pengawasan, Pengedalian Industri dan Perdaganga, Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bima, Senin 17 September 2018.

Wawancara dengan Ibu Erni Rahmawati, S.E., Bidang Pengawasan, Pengedalian Industri dan Perdaganga, Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bima, di Kantor Prindag, hari Jum’at, 02 November 2018, Jam 09:30.

Wawancara dengan Ibu Sri Wahyuningsih, Pelaku Tenun di Desa Renda, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, pada hari Senin, 3 Desember 2018, Pukul 09:00.

Wawancara dengan bapak Muhlis, Kasubab Peraturan Perundang-Undangan Bagian Hukum, di Kantor Bupati Bima, pada hari Selasa, 16 Oktober 2018.

Wawancara dengan Drs. H. Sarifuddin, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bima, pada hari Rabu, 3 Oktober 2018, Pukul 09:30, di Kantor Prindag Kabupaten Bima.

Agus Riyanto, “Indikasi Geografis di Indonesia”, https://slideplayer.info, diakses 10 Januari 2019.

Jimmy Yansen, “Penerapan Norma Hukum Dalam Sistem Hukum Indonesia (Penerapan Norma Hukum di Lembaga Peradilan)”, https://www.academia.edu, Diakses 10 Januari 2019.

Dede Andres, “Teori Sistem Hukum Lawrence M. Friedman”, https://dedeandreas.blogspot.com, Diakses 10 Januari 2019.




DOI: http://dx.doi.org/10.37159/jmih.v3i2.1200

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

View My Stats