Perlindungan hukum konsumen jasa kesehatan pada penyedia layanan khitan rumahan di Kota Yogyakarta
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perlindungan hukum konsumen jasa kesehatan pada penyedia layanan khitan rumahan di Kota Yogyakarta, mengkaji tanggungjawab penyedia layanan khitan rumahan di Kota Yogyakarta sebagai pelaku usaha dalam hal terjadi tindakan malpraktik yang menimbulkan kerugian pada konsumen jasa kesehatan, dan mengkaji upaya konsumen jasa kesehatan apabila terjadi tindakan malpraktik oleh penyedia layanan khitan yang menimbulkan kerugian terhadap kesehatan atau keselamatan jiwanya. Dalam rangka mencapai tujuan penelitian tersebut, dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Setelah data diperoleh baik dari penelitian kepustakaan maupun penelitian lapangan, kemudian dianalisis menggunakan metode deskriptif kualitatif yaitu menggambarkan hasil penelitian dengan cara memberikan penjelasan atas data yang diperoleh dan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku, diarahkan, diartikan, dan diberi penjelasan kemudian disimpulkan untuk menjawab permasalahan yang dikemukakan. Perlindungan hukum konsumen jasa kesehatan pada penyedia layanan khitan rumahan di Kota Yogyakarta dilaksanakan dengan adanya sejumlah aturan dan perangkat hukum yang melindungi hak-hak konsumen serta dengan pemenuhan sejumlah hak konsumen jasa kesehatan oleh penyedia layanan khitan rumahan. Tanggungjawab penyedia layanan khitan rumahan di Kota Yogyakarta sebagai pelaku usaha dalam hal terjadi tindakan malpraktik yang menimbulkan kerugian pada konsumen jasa kesehatan secara keperdataan dengan memberikan ganti kerugian, secara pidana menerima pemidanaan, dan secara administratif menerima pencabutan ijin praktik.Upaya yang dilakukan konsumen jasa kesehatan apabila terjadi tindakan malpraktik oleh penyedia layanan khitan yang menimbulkan kerugian terhadap kesehatan atau keselamatan jiwanya adalah melalui upaya di luar lembaga peradilan non litigasi dan melalui lembaga peradilan (litigasi) serta meminta bantuan lembaga perlindungan konsumen, seperti LKY, BPSK, dan LO DIY.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adi, Rianto. 2004. Metodelogi Penelitian Sosial dan Hukum. Granit, Jakarta.
Aditama,YT. 2002. Rumah Sakit dan Konsumen. PPFKM UI, Jakarta.
Amir, Amri. 1997. Bunga Rampai Hukum Kesehatan. Widya Medika, Jakarta.
Az. Nasution. 2001. Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar. Diadit Media, Jakarta.
Budianto, Agus dan Gwendolyn Ingrid Utama. 2010. Aspek Jasa Pelayanan Kesehatan Dalam Perspektif Perlindungan Pasien. Karya Putra Darwati, Bandung.
Celina Tri Siwi Kristiyanti. 2009. Hukum Perlindungan Konsumen, Sinar Grafika, Jakarta.
Endang, Kusuma Astuti. 2009. Transaksi Teurapetik Dalam Upaya Pelayanan Medis Di Rumah Sakit . Citra Aditya Bhakti, Bandung.
H.Malayu dan S.P. Hasibuan. 2001. Pelayananan Terhadap Konsumen Jasa, PT. Bumi Aksara, Jakarta.
Harjono. 2008. Konstitusi Sebagai Rumah Bangsa, Penerbit: Sekretaris Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Hermien Hadiati Koeswadji. 1993. Makalah Simposium Hukum Kedokteran (Medical Law): Badan Pembinaan Hukum Nasional, Jakarta.
Anny Isfandyarie. 2006. Malpraktek & Resiko Medik dalam Kajian Hukum Pidana. Prestasi Pustaka, Jakarta.
Hendrojono. 2007. Batas Pertanggungan Hukum Malpraktik Dokter dalam Transaksi Terapeutik. Srikandi, Surabaya.
Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Husni Syawali, Neni Sri Imaniyati. 2000. “Hukum Perlindungan Konsumen” Mandar Maju, Bandung.
Komalawati, Veronika. 1999. Peranan Informed Consent Dalam Transaksi Teurapetik. PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Komalawati, Veronica. 2002. Peranan Informed Consent Dalam Transaksi Terapeutik (Persetujuan Dalam Hubungan Dokter dan Pasien); Suatu Tinjauan Yuridis, PT.Citra Aditya Bhakti, Bandung.
Konsil Kedokteran Indonesia. 2012. Standar Kompetensi Dokter Indonesia. Konsil Kedokteran Indonesia, Jakarta.
Marmi Emmy Mustafa. 2007. Prinsip-Prinsip Beracara Dalam Penegakan Hukum Paten di Indonesia Dikatikan Dengan TRiPs-WTO. PT. Alumni, Bandung.
Mertokusumo, Sudikno. 1986. Mengenal Hukum. Liberty, Yogyakarta.
Miru, Ahmadi dan Sutarrnan Yodo. 2004. Hukum Perlindungan Konsumen, Cetakan kedua. Raja Grafindo Persada, Jakarta
R. Indiarsoro dan Mj. Saptemo.1996. Hukum Perburuhan ( Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja dalam Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja). Karunia, Surabaya.
Salim H.S. 2006. Perkembangan Hukum Kontrak di Luar KUH Perdata. Rajawali Press, Jakarta.
Shidarta. 2000. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, PT.Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta.
Soejadi. 1996. Pedoman Penilaian Kerja RSU. Katiga Bina, Jakarta.
Soekanto, Soerjono. 1983. Beberapa Permasalahan Hukum Dalam Kerangka Pembangunan Di Indonesia, Cetakan Ketiga, Penerbit: UI-Press, Jakarta.
Soeroso. 2006. Pengantar Ilmu Hukum, Cetakan Kedelapan. Sinar Grafika, Jakarta.
Sugiyono. 2008. Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan R & D. CV Alfabeta, Bandung.
Susanto, Happy. 2008. Hak-Hak Konsumen Jika Dirugikan. Visimedia, Jakarta.
Supriadi, Wila Chandrawila. 2001. Hukum Kedokteran. Mandar Maju, Bandung.
Ni Luh Gede Yogi Arthani dan Made Emy Andayani Citra. 2013. Perlindungan Hukum Bagi Pasien Selaku Konsumen Jasa Pelayanan Kesehatan yang Mengalami Malpraktek, Jurnal Advokasi FH Unmas, Vol. 3 No 2. Edisi 2013. Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati, Denpasar.
Muchsin, Achmad. Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Sebagai Konsumen Jasa Pelayanan Kesehatan Dalam Transaksi Terapeutik, Jurnal Hukum Islam (JHI) Vol. 7, No. 1, Edisi Juni 2009. STAIN Pekalongan.
Kitab Undang Undang Hukum Perdata
UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
UU No. 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan
http://www.kantorhukum-lhs.com/1?id=quo-vadis-perlindungan-konsumen diakses tanggal 2 Januari 2019, pukul 19.30 WIB
https://www.jawapos.com/jpg-today/06/09/2018/niat-disunat-dengan-laser kelamin-bocah-pekalongan-justru-terpotong, diakses pada 26 Februari 2019, pukul 19.30 WIB
https://www.suara.com/news/2016/11/14/063500/salah-potong-mantri-sunat-jadi-tersangka diakses pada 26 Februari 2019, pukul 20.00 WIB
https://sehatkhitan.weebly.com/blog/sunat-atau-sunat-dalam-hal-kesehatan-dan-agama, diakses pada 26 Februari 2019, Pukul 20.30 WIB
https://disperindag.jogjaprov.go.id/v3/BPSK.asp diakses pada tanggal 2 Januari 2020 pukul 13.00 wib
DOI: http://dx.doi.org/10.37159/jmih.v4i1.1232
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
View My Stats