KAJIAN TEORITIS KONVERSI LAHAN PERTANIAN PANGAN DI DIY
Abstract
Penelitian dilatarbelakangi dari sebuah fakta atau realitas empiris maraknya konversi lahan pertanian untuk peruntukkan non pertanian yang terjadi secara terus-menerus sehingga bisa mengancam potensi lahan pertanian sebagai sarana pemenuhan kebutuhan pangan. Selain realitas empiris juga ada realitas hukum, bahwa secara yuridis normatif telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan tentang konversi lahan pertanian ke non pertanian sampai pada ketentuan tentang dilarangnya konversi lahan pertanian yang beririgasi teknis untuk peruntukkan non pertanian.
Dari realitas empiris dan realitas hukum tersebut menjadi kajian yang menarik khususnya dari sudut pandang teori hukum dimana hukum sebagai sebuah sistem norma yang kompleks yang memiliki unsur adanya substansi, struktur dan budaya. Dengan melihat hukum secara teoritis diharapkan bisa memberikan penjelasan dan analisis tentang hubungan yang senjang antara realitas empiris dan realitas yuridis yang berkenaan dengan konversi lahan pertanian pangan di DIY.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum normative yang didukung dengan data sekunder yang berupa bahan-bahan hukum dan data yang berkaitan dengan konversi lahan pertanian pangan di DIY yang dikaji dengan analisis teori sistem hukum secara kualitatif kemudian dideskripsikan dalam bentuk identifikasi, analisis dan kemudian disusun kembali dalam rangka penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini diharapkan dapat berguna bagi pengembangan ilmu pengetahuan terutama ilmu hukum dan lebih khusus lagi Hukum Administrasi Negara dan Hukum Pertanahan. Disamping itu penelitian ini juga diharapkan dapat memberikan masukan-masukan dalam upaya memaksimalkan peran pemerintah dalam mengatur peruntukkan tanah pertanian pangan di DIY.Keywords
Full Text:
PDF (Indonesian)References
Ahmad Anwarudin, 2013, Subyek dalam Pandangan Dunia Posmodernisme, Jurnal Refkesi, Volume 13, No. 14, April 2013.
Any Ismayawati, 2011, Pengaruh Budaya Hukum Terhadap Pembangunan Hukum Di Indonesia, Jurnal Pranata Hukum, Volume 6 Nomor 1 Januari 2011.
B. Arif Sidharta, Stufenbau Theorie dari Hans Kelsen, Makalah Lepas, tanpa tahun dalam Yanis Maladi, Reforma Agraria Berparadigma Pancasila dalam Penataan Kembali Politik Agraria Nasional, Mimbar Hukum, Volume 25 Nomor 1, Februari 2013.
B. Irawan, 2005, Konversi Lahan Sawah: Potensi Dampak, Pola Pemanfaatannya dan Faktor Determinan, Jurnal Forum Penelitian Agro Ekonomi.
Bambang Sadono, Reformasi (Setengah Hati) Agraia, Media Indonesia, 17 Januari 2012 dalam Yanis Maladi, Reforma Agraria Berparadigma Pancasila dalam Penataan Kembali Politik Agraria Nasional, Mimbar Hukum, Volume 25 Nomor 1, Februari 2013.
Bekti Suharto, Menyoal Sudut Pandang: Kritik Terhadap Epistemologi Positivisme Hukum, Prosiding Seminar Nasional, PDIH Universitas Muhamadiyah Surakarta.
Boedi Harsono, 2003, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria, Isi, dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta.
Iswan Kaputra, 2013, Alih Fungsi Lahan, Pembangunan Pertanian & Ketahanan Pangan, ResearchGate, Jurnal Strukturisasi, Vol. 1, No. 1., Juni 2013, Antropologi Sosial Univ. Negeri Medan.
Jimly Asshiddiqie, 2012, Struktur Hukum dan Hukum Struktural Indonesia, dalam Dielaktika Pembaharuan Sistem Hukum Indonesia, Sekjen Komisi Yudisial RI, Cetakan I, Jakarta.
Jimly Asshiddiqie, Implemetasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Menegakkan Konstitusi Indonesia, Sarasehan Nasional Kerjasama Mahkamah Konstitusi RI dengan UGM, 2-3 Mei 2011, Yogyakarta.
Lawrence M, Friedman, 1975, Law And Society AN Introduction, Prentice-Hall, Inc. New Jersey.
Lawrence M. Friedman, 1975, The Legal System: A Social Prespective, Russel Foundation, New York dalam Any Ismayawati, 2011, Pengaruh Budaya Hukum Terhadap Pembangunan Hukum Di Indonesia, Jurnal Pranata Hukum, Volume 6 Nomor 1, Januari 2011, STAIN Kudus.
Mahfud, 2011, Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi, Cet Ke-2, Grafindo Persada, Jakarta.
Munir Fuady, 2007, Sosiologi Hukum Kontemporer, Interaksi Kekuasaan, Hukum dan Masyarakat, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Notonagoro, 1980, Pancasila Secara Ilmiah Populer, Pancuran Tujuh, Jakarta (dalam Sri Soeprapto, Aktualisasi Nilai-Nilai Filsafat Pancasila Notonagoro, Jurnal Filsafat, Agustus 1995, Fakultas Filsafat, UGM.
Nur Hasan Ismail, 2000, Otonomi Bidang Pertanahan”: Reposisi Pernanan Pusat dan Daerah, dan Ideologi Politik Pertanahan, Makalah, FH UGM, Yogyakarta.
Philipus M Hadjon, 2005, Pengantar Hukum Administrasi Negara, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.
Reza A.A Wattimena, 2011, Slavoj Zizek tentang Manusia Sebagai Subjek Dialektis, Jurnal Orientasi Baru, Vol. 20 No. 1, April 2011.
S.F. Marbun, 1997, Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia, Liberty, Yogyakarta.
Siti Syamsiar, 2013, Produksi Beras dan Ketersediaan Sumber Daya Lahan Pertanian dalam Rangka Memperkuat Kemandirian Pangan di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, SEPA: Vol. 9 No. 2 Februari 2013, Studi Agribisnis Fakultas Pertanian UPN, Yogyakarta.
Soerojo Wignjodipoero, 1990, Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat, Haji Mas Agung, Jakarta.
Suriyansah Murhani, 2009, Kewenangan Pemerintahan Dalam Mengurus Bidang Pertanahan, Laksbang Justitia, Surabaya.
DOI: http://dx.doi.org/10.37159/jmih.v6i1.1665
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Kajian Hasil Penelitian Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
View My Stats