KAJIAN YURIDIS PERSEKONGKOLAN TENDER PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI PEMBANGUNAN STADION MANDALA KRIDA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Abstract
Keywords
Full Text:
PDF (Indonesian)References
A.M. Tri Anggraini. 2007. “Sanksi Dalam Perkara Persekongkolan Tender Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan 8 Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat”. Jurnal Hukum Bisnis.
Alun Simbolon. 2012. “Kedudukan Hukum Komisi Pengawas Persaingan Usaha Melaksanakan Wewenang Penegakan Hukum Persaingan Usaha”. Jurnal Mimbar Hukum. Volume 24 No. 3. Oktober 2012. Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
Asmah. 2019. “Penerapan Sanksi Denda Terhadap Kasus Persekongkolan Tender Jalan Nasional”. Jurnal Yudisial. Vol.12 No.2. Agustus 2019.
Daniel Jusuf Said Sembiring. 2016. “Persekongkolan Tender Secara Vertikal dan Gabungan Horizontal dan Vertikal di Indonesia Ditinjau dari Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Tahun 2013 Sampai Tahun 2014”. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
Dewi Nawang Wulan. 2019. “Persekongkolan Tender Dalam Persaingan Usaha Menurut UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat”. Imbar Yustitia. Vol. 3 No. 3. Desember 2019.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 Tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur.
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Persekongkolan Dalam Tender.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Kajian Hasil Penelitian Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
View My Stats