PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN DENGAN KORBAN ANAK DIBAWAH UMUR DITINJAU DARI PERSPEKTIF VIKTIMOLOGI (Studi Kasus di Wilayah Hukum Polres Magelang)
Abstract
Saat ini kejahatan hubungan seksual di bawah umur semakin marak sehingga pemerintah semakin tegas dalam melakukan upaya perlindungan terhadap anak. Perlindungan anak kini menjadi fokus utama pemerintah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum terhadap tindak pidana persetubuhan dengan korban di bawah umur ditinjau dari segi viktimologi di wilayah hukum Polres Magelang dan untuk mengetahui kendala yang dihadapi dalam upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana tersebut. persetubuhan dengan korban di bawah umur di wilayah hukum Polres Magelang.
Data yang diperoleh dari penelitian berdasarkan hasil wawancara yang didukung oleh bahan pustaka, disajikan secara deskriptif kualitatif yaitu data penelitian diklasifikasikan menurut masalah penelitian kemudian hasil klasifikasi data tersebut disistematisasikan dan dianalisis untuk dijadikan sebagai dasar untuk menarik kesimpulan sehingga diperoleh jawaban dari permasalahan.
Penegakan hukum yang dilakukan penyidik dalam proses penyidikan persetubuhan dengan korban di bawah umur dimulai dari menerima laporan hingga memprosesnya hingga diserahkan ke Kejaksaan Negeri Magelang. Latar belakang terjadinya tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur yaitu kurangnya pengetahuan dan pendidikan seksual anak, kurangnya pengawasan orang tua, kurangnya pendidikan moral dan peran aktif korban. Kendala yang dihadapi dalam upaya penegakan hukum tindak pidana persetubuhan dengan korban anak di bawah umur di wilayah hukum Polres Magelang yaitu belum adanya kesepahaman dalam penanganan korban anak; ada kekhawatiran dari anak korban untuk jujur; dan keluarga menganggap masalah yang dihadapi adalah aib bagi keluarga, sehingga malu untuk melaporkannyaKeywords
Full Text:
PDF (Indonesian)References
Abdul Wahid dan Muhammad Irfan, 2011, Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual, Refika Aditama, Bandung.
Adami Chazawi, 2010, Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa, Rajawali Pers, Jakarta.
Arief gosita, 1993, Masalah Korban Kejahatan Kumpulan Karangan, Akademika Pressindo, Jakarta.
Bambang Poernomo, 1997, Asas-asas Hukum Pidana, Dahlia Indonesia, Jakarta.
Bambang Sunggono, 2007, Metodologi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Barda Nawawi Arief, 1998, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Fajar Muchti dan Yulianto Achmad, 2009, Dualisme Penelitian Hukum Normatif &Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Fuad Usfa dan Tongat, 2004, Pengantar Hukum Pidana, UMM Press, Malang.
G. Widiartana, 2014, Viktimologi Perspektif Korban dalam Penanggulangan Kejahatan, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta.
Iswanto, 1995, Materi Pelengkap Hukum Pidana I, UMM Press, Malang.
J.E Sahetapy, 1995, Bungai Rampai Viktimisasi, Eresco, Bandung.
Leden Marpaung, 2004, Kejahatan Terhadap Kesusilaan, Sinar Grafika, Jakarta.
Lilik Mulyadi, 2007, Kapita Selekta Hukum Pidana Kriminologi Dan Viktimologi, Djambatan, Jakarta.
Maidin Gultom, 2012, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan, Cahaya Baru, Bandung.
Marsaid, 2015, Perlindungan Hukum Anak Pidana Dalam Perspektif Hukum Islam , NoerFikri Offset, Palembang.
Muladi dan Barda Nawawi Arief, 1984, Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung.
Nana Syaodih Sukmadinata, 2005, Metode Penelitian Pendidikan, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung.
R.Soesilo, 1980, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnyalengkap Pasal Demi Pasal, Politeia, Bogor.
Rena Julia, 2010, Viktimologi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan, Graha Ilmu, Yogyakarta.
Romli Atmasasmita, 2001, Reformasi Hukum, Hak Asasi Manusia & Penegakan Hukum, Mandar Maju, Bandung.
Ronny Hanitijo Soemitro, 2010, Dualisme Penelitian Hukum (Normatif dan Empiris), Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Soerjono Soekanto, 2007, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Sudarto, 1986, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung.
Theo Hujibers,1995, Filsafat Hukum dalam Lintasan Sejarah, Kanisius, Yogyakarta.
W.J.S. Poerwadarminta, 1976, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.
Wirjono Prodjodikoro, 1989, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, Eresco, Bandung.
Yanto, 2016, Penerapan Diskresi dan Kebijakan Publik serta Aspek Yuridisnya, Kepel Press, Yogyakarta.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 jo Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
DOI: http://dx.doi.org/10.37159/jmih.v5i2.1711
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Kajian Hasil Penelitian Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
View My Stats