PERAN DENSUS 88 ANTI TEROR POLRI DALAM KEBIJAKAN NON-PENAL SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DI WILAYAH HUKUM POLDA DIY
Abstract
Terorisme selalu menjadi ancaman yang menakutkan bagi semua orang, baik pemerintah maupun masyarakat. Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang nomor 5 Tahun 2018 dan menugaskan Densus 88 Antiteror Polri untuk menanggulangi dan memberantas tindak pidana terorisme. Densus 88 Antiteror dalam penanganan pencegahan cenderung menggunakan kebijakan non penal yang bertujuan untuk mengubah paham radikal yang dianut oleh teroris dan keluarganya agar tidak kembali melakukan tindak pidana terorisme. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif yang diperkuat dengan rangkaian wawancara terstruktur yang telah ditentukan terlebih dahulu dengan pertanyaan dan narasumber sesuai dengan aspek dan masalah yang diteliti.
Pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara dengan narasumber di Mabes Polri dan studi pustaka. Data yang diperoleh dianalisis dengan metode deskriptif analitis.
Dari hasil analisis data dapat disimpulkan bahwa: (a) Peran Densus 88 Anti Teror dalam Kebijakan Non Penal Sebagai Upaya Pencegahan Tindak Pidana Terorisme di Wilayah Hukum Polda DIY adalah untuk melakukan deradikalisasi dan pelepasan (breaking network) dengan kelompok atau jaringan dengan tujuan agar tidak terjerat kembali ke dalam lingkaran terorisme menunjukkan hasil yang signifikan namun masih ada yang mengingatkan dalam pemahaman radikalnya. (b) Resistensi kebijakan non penal dari Densus 88 Antiteror untuk pencegahan tindak pidana terorisme di wilayah hukum Polda DIY kedepannya adalah semakin banyaknya target untuk tindakan pencegahan terorisme, narapidana juga tidak diharuskan untuk mengikuti tahap deradikalisasi, tahap deradikalisasi hanya wajib jika narapidana yang akan mengajukan pembebasan bersyarat, dan semakin pesatnya kemajuan teknologi dalam penyebaran radikalisme
Keywords
Full Text:
PDF (Indonesian)References
Abdul Wahid, et.al., Kejahatan Terorisme Perspektif Agama, HAM dan Hukum, Bandung: Refika Aditama, Cet.II, 2011.
Ari Wibowo, Hukum Pidana Terorisme, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2012, hlm 76.
Bambang Abimayu. Teror Bom di Indonesia, Jakarta: Grafindo Khazanah Ilmu, 2005.
Barda Nawawi Arief. Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2005.
___________________. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru), Edisi Pertama, Cetakan ke-2, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2010, hlm. 26.
Dedi Prasetyo, dkk. Implemntasi Penaggulangan Terorisme dan Radikalisme di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2016.
Faisal Sanapiah. Format Penelitian Sosial. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2018.
King Faisal Sulaiman, Who is The Real Terrorist? Menguak Mitos Kejahatan Muhammad Abdul Kadir, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditiya Bakti, Bandung, 2004, hlm. 51
Muhammad Ardison. Teroris Ideologi Penebar Ketakutan. Surabaya: Penerbit Liris, 2010.
Muhammad Nur Islami. Terorime sebuah Upaya Perlawanan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2017.
Mien Rukmini, Aspek Hukum Pidana dan Kriminologis, Bandung: PT Alumni, 2006.
Petrus Golose. Deradikalisasi Terorisme Humanis, Soul Approach dan Menyentuh Akar rumput. Jakata: YPTIK, 2010.
____________. Invasi Terorisme ke Cyberspace. Jakarta: Yayasan Pengembangan Kajian Ilmu Kepolisian, 2015.
Romli Atmasasmita, Teori dan Kapita Selekta Kriminologi Edisi revisi, Bandung: Refika Aditama, 2018, hlm 24
R Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum. Pidana serta Komentar-Komentar Lengkap Pasal Demi Pasal, Bogor: Politea, 1985.
Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Penerbit: Alumni, Bandung, 1981, hlm. 38.
Jurnal:
James Christopher Manarisip, Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Oleh Negara Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 (Studi Kasus : Bom Bali Ii)1, Lex Crimen Vol.7,No. 4, Juni, 2018
Syukri Kurniawan, Anditya Rahayu Putri, Tendy Septiyo, Pujiyono. 2020. “Upaya Non-Penal Dalam Menaggulangi Tindak Pidana Terorisme Dengan Program Deradikalisasi Di Indonesia”, Jurnal Yustisiabel, Volume 4 Nomor 1 April 2020.
Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.
DOI: http://dx.doi.org/10.37159/jmih.v5i1.1712
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Kajian Hasil Penelitian Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
View My Stats