PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE BERDASARKAN SURAT EDARAN KAPOLRI NOMOR: SE/8/VII/2018 DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DI POLRESTA YOGYAKARTA
Abstract
Polisi sebagai alat penegak hukum pidana diberi wewenang untuk melakukan penyidikan dan penyidikan. Dalam perkembangannya masyarakat perlu merumuskan suatu konsep baru dalam sistem penegakan hukum pidana, terutama untuk menangani tindak pidana yang kerugiannya dapat dipulihkan dan salah satu contohnya adalah tindak pidana penggelapan. Hal ini terlihat dari judul peneliti “Penerapan Restorative Justice berdasarkan Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/8/VII/2018 dalam menyelesaikan tindak pidana penggelapan di polresta yogyakarta”.
Masalah dan tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis secara jelas efektivitas penyelesaian tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh penyidik serta hambatan, kendala yang dihadapi penyidik dalam menyelesaikan tindak pidana penggelapan dengan menggunakan Restorative Justice untuk mekanisme peradilan bagi mekanisme Ketua Pengadilan. nomor surat edaran polisi; SE/8/VII/2018.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme restorative justice merupakan salah satu cara penyidik dalam rangka penyelesaian perkara secara cepat dengan mengutamakan keadilan dan tentunya dalam pelaksanaannya terdapat hal-hal yang dihadapi penyidik dalam Secara umum, ada manfaat sebagai tujuan dari hambatan internal dan hambatan eksternalKeywords
Full Text:
PDF (Indonesian)References
Eva Ahjani Zulfa, Keadilan Restorative, Jakarta: Badan Penerbitan FH UI, 2011
Eva Ahjani Zulfa, Pergeseran Paradigma Pemidanaan, Bandung: Lubuk Agung, 2011
Anas Yusuf, Implementasi Restorative Justice Dalam Penegakan Hukum Oleh Polri Demi Mewujudkan Keadilan Substantif, Jakarta : Penerbit Universitas Tri Sakti, 2016
M. Faal, Penyaringan Perkara Pidana Oleh Polisi (Diskresi Kepolisian) Jakarta : Pradnya Paramita, 1991
Satjipto Raharjdo, Masalah Penegakan Hukum :Suatu Tinjauan Sosiologis, Bandung : CV Sinar Baru, 1991
Mahrus Ali, Sistem Peradilan Pidana Progresif; Alternatif DalamPenegakan Hukum Pidana, Yogyakarta : FH UII, Jurnal Hukum, No. 2 Vol. 14, 2007
Taufik Makarao, Pengkajian Hukum Tentang Penerapan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak-Anak, Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia, 2013
Sudarsono, Kamus Hukum Cetakan Kelima, PT. Rineka Cipta, Jakarta
Sudarto, Hukum Pidana I, Semarang : Yayasan Sudarto d/a Fakultas Hukum UNDIP, 2013
Utrecht, Hukum Pidana I, Surabaya : Pustaka Tirta Mas, 1994
Tien S. Hulukati, Delik- Delik Khusus Di Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, bandung : Fakultas Hukum Universitas Pasundan, 2013
Adami Chazawi , Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2002
Wirjono Prodjodikoro, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, Bandung : Refika Aditama, 2003
Roeslan Saleh, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana: Dua Pengertian Dasar Dalam Hukum Pidana, Jakarta : Aksara Baru, 1983
Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan, Jakarta : Sinar Grafika, 2003
Manulang E.Fernando M, Menggapai Hukum Berkeadilan, buku kompas, jakarta, 2007
Ansori, Abdul Gafur, Filsafat huku sejara, aliran dan pemaknaan, Universitas of gajah mada, yogyakarta 2006
Mukti Fajar dan Yulianto Ahmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2013
Bahder Johan Nasution, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung, 2008
Maria SW. Sumardjono, Metodologi Penelitian Ilmu Hukum, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 2014
Burhan Ashshofa, Metode Penelitian Hukum, PT. Rineka Cipta, Jakarta, 2010
Jurnal/Majalah/Artikel
Howard Zehr, Retributive Justice, Restorative Justice, New Perspectives on Crime and Justice: Occasional papers of the MCC Canada Victim Offender Ministeries Program The MCC, U.S, Office of Criminal Justice vo.4 (Ontario: Canada Victim Offender Ministries Program, 1985) sebagaimana ditulis dalam buku Jhon Braithwaite, Restorative Justice & Responsive Regulation, (New York: Oxford University Press, 2002)
DOI: http://dx.doi.org/10.37159/jmih.v5i2.1714
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Kajian Hasil Penelitian Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
View My Stats