PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE BERDASARKAN SURAT EDARAN KAPOLRI NOMOR: SE/8/VII/2018 DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DI POLRESTA YOGYAKARTA

Muhammad Deny Ismail, Yanto Yanto

Abstract


Polisi sebagai alat penegak hukum pidana diberi wewenang untuk melakukan penyidikan dan penyidikan. Dalam perkembangannya masyarakat perlu merumuskan suatu konsep baru dalam sistem penegakan hukum pidana, terutama untuk menangani tindak pidana yang kerugiannya dapat dipulihkan dan salah satu contohnya adalah tindak pidana penggelapan. Hal ini terlihat dari judul peneliti “Penerapan Restorative Justice berdasarkan Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/8/VII/2018 dalam menyelesaikan tindak pidana penggelapan di polresta yogyakarta”.

Masalah dan tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis secara jelas efektivitas penyelesaian tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh penyidik serta hambatan, kendala yang dihadapi penyidik dalam menyelesaikan tindak pidana penggelapan dengan menggunakan Restorative Justice untuk mekanisme peradilan bagi mekanisme Ketua Pengadilan. nomor surat edaran polisi; SE/8/VII/2018.

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme restorative justice merupakan salah satu cara penyidik dalam rangka penyelesaian perkara secara cepat dengan mengutamakan keadilan dan tentunya dalam pelaksanaannya terdapat hal-hal yang dihadapi penyidik dalam Secara umum, ada manfaat sebagai tujuan dari hambatan internal dan hambatan eksternal

Keywords


Penyidikan, Tindak Pidana Penggelapan, Restorative Justice

Full Text:

PDF (Indonesian)

References


Eva Ahjani Zulfa, Keadilan Restorative, Jakarta: Badan Penerbitan FH UI, 2011

Eva Ahjani Zulfa, Pergeseran Paradigma Pemidanaan, Bandung: Lubuk Agung, 2011

Anas Yusuf, Implementasi Restorative Justice Dalam Penegakan Hukum Oleh Polri Demi Mewujudkan Keadilan Substantif, Jakarta : Penerbit Universitas Tri Sakti, 2016

M. Faal, Penyaringan Perkara Pidana Oleh Polisi (Diskresi Kepolisian) Jakarta : Pradnya Paramita, 1991

Satjipto Raharjdo, Masalah Penegakan Hukum :Suatu Tinjauan Sosiologis, Bandung : CV Sinar Baru, 1991

Mahrus Ali, Sistem Peradilan Pidana Progresif; Alternatif DalamPenegakan Hukum Pidana, Yogyakarta : FH UII, Jurnal Hukum, No. 2 Vol. 14, 2007

Taufik Makarao, Pengkajian Hukum Tentang Penerapan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak-Anak, Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia, 2013

Sudarsono, Kamus Hukum Cetakan Kelima, PT. Rineka Cipta, Jakarta

Sudarto, Hukum Pidana I, Semarang : Yayasan Sudarto d/a Fakultas Hukum UNDIP, 2013

Utrecht, Hukum Pidana I, Surabaya : Pustaka Tirta Mas, 1994

Tien S. Hulukati, Delik- Delik Khusus Di Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, bandung : Fakultas Hukum Universitas Pasundan, 2013

Adami Chazawi , Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2002

Wirjono Prodjodikoro, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, Bandung : Refika Aditama, 2003

Roeslan Saleh, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana: Dua Pengertian Dasar Dalam Hukum Pidana, Jakarta : Aksara Baru, 1983

Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan, Jakarta : Sinar Grafika, 2003

Manulang E.Fernando M, Menggapai Hukum Berkeadilan, buku kompas, jakarta, 2007

Ansori, Abdul Gafur, Filsafat huku sejara, aliran dan pemaknaan, Universitas of gajah mada, yogyakarta 2006

Mukti Fajar dan Yulianto Ahmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2013

Bahder Johan Nasution, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung, 2008

Maria SW. Sumardjono, Metodologi Penelitian Ilmu Hukum, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 2014

Burhan Ashshofa, Metode Penelitian Hukum, PT. Rineka Cipta, Jakarta, 2010

Jurnal/Majalah/Artikel

Howard Zehr, Retributive Justice, Restorative Justice, New Perspectives on Crime and Justice: Occasional papers of the MCC Canada Victim Offender Ministeries Program The MCC, U.S, Office of Criminal Justice vo.4 (Ontario: Canada Victim Offender Ministries Program, 1985) sebagaimana ditulis dalam buku Jhon Braithwaite, Restorative Justice & Responsive Regulation, (New York: Oxford University Press, 2002)




DOI: http://dx.doi.org/10.37159/jmih.v5i2.1714

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Kajian Hasil Penelitian Hukum

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

View My Stats