IMPLEMENTASI UNDANG –UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DALAM UPAYA MEMBANGUN PEMERINTAHAN YANG BAIK DI KOTA MATARAM NUSA TENGGARA BARAT ( NTB )
Abstract
Perkembangan keterbukaan informasi publik sebagai bentuk perwujudan masyarakat yang maju, cerdas, dan berkepribadian pancasila serta mampu mewujudkan penyelenggaraan Negara yang baik, bersih, transparan dan akuntabel. Maka tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dampak dari Implementasi Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Dalam Upaya Membangun Pemerintahan Yang Baik di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat
Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif, yang mengacuh pada studi dokumen, metode Penelitian normatif menggunakan analisis kualitatif, sedangkan pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute aprroach). Penelitian ini akan di lakukan di Kota Mataram Nusa Tenggara Barat khususnya di Kantor Wali Kota Mataram, Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T), Komisi Informasi Publik. Sumber dari penelitian ini adalah hasil dari wawancara: Pejabat di lingkungan kantor Wali Kota Mataram Nusa Tenggara Barat, Badan penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu (BPMP2T), Pejabat pada Komisi Informasi Propinsi Nusa Tenggara
Hasil dari penelitian menunjukan bahwa terdapat pelayanan instansi Wali Kota Mataram yang masih belum mampu menunjukan pelayanan yang sempurnan sehingga masyarakat yang ingin mengurus berkas maupun data yang sesuai dengan kepentingannya, Belum mampu secara optimalisasi penerapan prinsip kepemerintahan yang baik melalui perbaikan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dalam rangka, Masih banyak calo dan jalur instan yang belum mampu di atasi atau diselesaikan oleh lembanga, Kurangnya sosialisasi atau pelatihan terhadap pengawai, Masih banyak jabatan tertentu yang masih belum di isi Kekurangan staf dan pegawai untuk menjalankan fungsi dan tugasnya serta, Belum memahami secara keseluruhan tugas dan fungsi komisi informai publik sebagai lembaga pengontro mendorong Reformasi Birokrasi sebagai perwujudan Good Governance.Keywords
Full Text:
PDF (Indonesian)References
Arming, Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (Algemene Beginzedvan Behoulijk Bestures/ General Prinsiple Of Good Administration) Jakarta – LAN, 2007.
Eko Sakapurnama, Lina Miftahul Jannah, Muh. Aziz Muslim dan Desy Hariyati, Membuka Informasi Menuju Good Govenance, Penerbit Universitas Indonesia (UI-Press), 2012.
Ermanto Fahamsyah. “Hukum Penanaman Modal, Pengaturan, Pembatasan, Pengaruh Budaya Hukum dan Praktik Penanaman Modal Indonesia”, Yogyakarta: LaksBang PRESSindo, 2015, hlm 90.
Himsar Silaba. Pelayanan Publik di Era Reformasi, Penerbit Semesta, Yogyakarta, 2014.
Hanitjo Suemitro. “Metode Hukum Dan Jutimetri Ghalia”. Indonesia. Jakarta, 1990.
Hardiyansyah. “Komunikasi Pelayanan Publik”. Yogyakarta: Gava Media, 2015.
Haris, Munawar. Pengaruh Pelaksanaan Kebijakan Pengembangan Agama Islam terhadap Koordinasi Penyuluh dengan Pengawas Pendidikan Agama Islam untuk Mewujudkan Efektivitas Program Pendidikan Agama Islam, Jurnal Pendidikan UNIGA, 11(1), pp.18-25, 2017.
Indrajit, R.E., et al. dkk. “Electronic Government”. Yogyakarta: Penerbit Andi, 2006.
Inu Kencana Syafiie. “Pengantar Ilmu Pemerintahan”, Jakarta, Refika Aditama, James, 2010.
Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Panduan Penyelenggaraan Situs Pemerintah Daerah. Jakarta: KOMINFO, 2003.
Miftah Thoha. “Birokrasi dan Politik di Indonesia”. Jakarta: PT Raja Grafindo, 2010.
Muhammad, R. Mihradi. “Kebebasasn Informasi Publik Versi Rahasia Negara”. Bogor Ghalia. Indonesia, 2011.
Moch Nazir. “Metode Penelitian Ghalia Indonesia”, Jakarta, 1999.
Nunung Febrian aningsih. Keterbukaan informasi Provinsi menuju tatanan Pemerintahan yang baik, hal 34. Bandung, Erlanga, 2012.
Pandji Santosa. “Administrasi Publik (Teori Dan Aplikasi Good Governance)”. Bandung: Pt. Refika Aditama, 2008.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN UUD 1945
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi
Publik.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya
Daerah Tingkat II Mataram.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara
yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
INDONESIA, UNDANG-UNDANG REPUBLIK. "Keterbukaan Informasi
Publik." (2008).
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis
INTERNET
https://pih.kemlu.go.id/files/UU0232014.pdf di akses Tanggal 24 Juli Pukul 23:02 WIB
https://www.kompasiana.com/ganibazar/55009749a333113e0950fe97/apa-yang-dimaksud-dengan-informasi-publik di akses tanggal 10 Juli Pukul 22:23 WIB
https://www.literasipublik.com/pengertian-publik akses Tanggal 21 Juli 2019 Pukul 16 :50 WIB
http://www.googleweblight.com/2014/slideshare/mobile/aksisetapak/buku pembaharuan-komisi-informasi. htm diakses 20 juli 2019
https://www.researchgate.net/publikation/332227326_keterbukaan_informasi_publik_untuk_mendukung_kinerja_asn_yang_berkarakter_dan_proporsional
WAWANCARA
Lalu safrudin selaku humas dan protokol sekda Mataram “wawancara hari selasas tanggal 15 Oktober 2019”
Uswatun khazah suratri kordinator badan BPMP2T “wawancara hari kamis tanggal 17 Oktober 2019”
H. Burhanudin selaku komisioner komisi informasi publik “wawancara tanggal 21 Oktober 2019”
DOI: http://dx.doi.org/10.37159/jmih.v5i1.1716
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Kajian Hasil Penelitian Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
View My Stats