PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENERIMA FIDUSIA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 18/PUU-XVII/2019

Wihandriati Wihandriati, Dyah Permata Budi Asri

Abstract


Pada awalnya, Undang-Undang Fidusia membolehkan kreditur mengeksekusi sendiri objek jaminan fidusia, namun pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020 untuk melaksanakan eksekusi, kreditur harus mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri.

Tujuan penulisan ini adalah mengetahui perlindungan hukum bagi penerima fidusia dan memahami upaya hukum bagi penerima fidusia pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020. Penelitian ini merupakan penelitian Yuridis Normatif. Hasil penelitian yang diperoleh adalah: 1)  Perlindungan hukum bagi penerima fidusia pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020 berupa Perlindungan hukum Menurut KUHPerdata (Pasal 1238 KUHPerdata), Pasal 11 UU Fidusia, Asas Pacta Sunt Servanda pada Kontrak, Hukum Acara Perdata melalui Gugatan. 2) Upaya bagi penerima fidusia pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020 ialah Upaya Non Litigasi berupa Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Pembaharuan Hutang Pasal 1381 jo. 1413 KUHPerdata, Musyawarah Mufakat untuk Eksekusi di Bawah Tangan. Upaya Litigasi melalui Gugatan Wanprestasi, Mengajukan Sita dan atau Mengajukan Eksekusi berdasarkan Hukum Acara Perdata

Keywords


Perlindungan Hukum, Fidusia, Putusan Mahkamah Konstitusi

Full Text:

PDF (Indonesian)

References


Aris B. Setyawan, 2008, Bahan Kulian Ekonomi Moneter, Universitas Gunadarma, Jakarta.

Budiono Kusumohamidjoyo,Panduan untuk merancang perjanjian, PT Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta, 2001.

Hermansah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2005.

Lukman Santoso. (2012). Hukum Perjanjian Kontrak, (Panduan Memahami Hukum Perikatan & Penerapan Surat Perjanjian Kontrak). Yogyakarta: Cakrawala.

Moch. Isnaeni, Pengantar Hukum Jaminan Kebendaan, (Yogyakarta: LaksBang PRESSindo, 2017).

Munir Fuady, Jaminan Fidusia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.

Munir Fuady, Hukum Jaminan Utang, Erlangga, Jakarta, 2013.

Neni Sri Imaniyati, Pengantar Hukum Perbankan Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2010.Nurul Qamar, Negara Hukum atau Negara Undang-Undang, Makassar, Pustaka Refleksi 2010.

Nyoman A. Martana, Buku Ajar Hukum Acara dan Praktek Peradilan Perdata, Bagian Hukum Acara Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar, 2016.

Rahmadi Usman, Hukum Jaminan Keperdataan, (Jakarta: Sinar Grafika,2002).

Retnowulan Sutantio, Beberapa Masalah Yang Berhubungan Dengan Jaminan Kredit, Varia Peradilan, Tahun II 19 April 1987.

Salim HS., 2006, Perkembangan Hukum Perjanjian Diluar KUH Perdata Buku Satu, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.

Salim H.S, Perancangan Kontrak & Memorandum Of Understanding (MOU),Sinar Grafika, Jakarta, 2008.

Salim H.S., Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014.

Satjipto Rahardjo, Sisi-Sisi Lain dari Hukum di Indonesia, Kompas Media Nusantara, Jakarta, 2003.

Wirjono Prodjodikoro, Azas-Azas Hukum Perdata, Bale Bandung, 1990.

Muhammad Shaleh Hambali, Perlindungan Hukum Kredit dalam Perjanjian Fidusia yang tidak Didaftarkan (Study Kasus di PT Federal International Finance Cabang DKI Jakarta), Tesis Program Studi Magister Kenotariatan Program Pasca Sarjana, Universitas Diponegoro.

Nurlia Latukau, Perlindungan Hukum bagi Kreditor atas Obyek Jaminan Fidusia yang Dibebani Fidusia Ulang oleh Debitor yang Sama, Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya 2015.

Rainidya Nada Andika Y., Upaya Perusahaan Leasing untuk Mendapatkan Haknya Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUUXVII/2019, Program Studi : Ilmu Hukum. Program Kekhususan : Hukum Ekonomi dan Bisnis Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta 2020.

Weni Sepalia, Perlindungan Hukum berbasis Asas Proporsional Terhadap Debitur dan Kreditur dalam Eksekusi Objek Jaminan Fidusia (Studi Kasus Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, Program Studi Magister Hukum Fakultas Hukum, Universitas Srijiwijaya Palembang 2020




DOI: http://dx.doi.org/10.37159/jmih.v5i1.1721

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Kajian Hasil Penelitian Hukum

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

View My Stats