FORMULASI KEBIJAKAN PENETAPAN UPAH MINIMUM BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 78 TAHUN 2015 TENTANG PENGUPAHAN DILIHAT DARI ASPEK KEADILAN

Sofyan Hidayat, Ishviati Joenaini Koenti

Abstract


Hal yang paling mendesak dalam dunia perburuhan/ Industri di Indonesia adalah masalah pengupahan yang itu masalah serius yang bersifat nasional dan kompleks. Permasalahan pengupahan perlu diperhatikan oleh pemerintah dengan baik, apalagi disisi yang lain Indonesia sebagai negara hukum. Selama peluhan tahun pengupahan di Indonesia masih menjadi sebuah polemik yang besar di bangsa ini, sehingga perlu ada satu skema yang bisa menyelesaikan masalah pengupahan di Indonesia. Kemudian berdasarkan pada hasil penelitian dan analisa mengenai formulasi penetapan minimum Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan yang acuannya berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, yang berdasarkan prinsip dan upah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang acuan formulasinya berdasarkan pada survei lapangan terkait dengan Komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Perbedaan dan pertentangan tersebut ada pada Pasal 43 dan Pasal 44 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 dengan Pasal 88 dan Pasal 89 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Keywords


Formulasi Penetapan Upah Minimum, KHL dan Pekerja/Buruh

Full Text:

PDF (Indonesian)

References


Aloysius Uwiyono, Asas-asas Hukum Perburuhan,ctk. Pertama Pt. RajaGrafindo: Jakarta, 2014, hlm.99-100.

Hasibuan, Manajemen Sumber Daya Manusia, ctk. Pertama, Gunung Agung: Jakarta, 2014, hlm.133.

Muchdarsyah Sinungan, Produktivitas Apa dan Bagaimana, ctk. Pertama, Bumi Aksara: Jakarta, 2016, hlm .90.

Ikhwan Fahroji, Hukum Perburuhan Konsepsi, Sejarah, dan Jaminan Konstitusional,ctk.Pertama, Setara Press: Malang, 2016, hlm .4-30.

Agus Santoso, Hukum,Moral & Keadilan Sebuah Kajian Filsafat Hukum, ctk. Pertama, Kencana: Jakarta, 2014, hln.85.

Carl Joachim Friedrich, “Filsafat Hukum Perspektif Histori” ctk. Pertama, Nuansa dan Nusamedia: Bandung. 2015, hln.24.

Van Apeldoorn, 1996. “Pengantar Ilmu Hukum”, ctk. Pertama, Paramita: Jakarta. 2014, hln.11-12.

Heru Prasetyo, Terjemahan Teori Keadilan John Rawls “A Theory of Justice, London: Oxford University press”, ctk. Pertma, Pustaka Pelajar: Yogyakarta. 2010, hln. 90.

Rasisul Muttaqien, Terjemahan “Hans Kelsen General Theory of Law and State”, ctk. Pertama, Nusa Media: Bandung, 2011, Hal. 7.

Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, ctk. Pertama, Sinar Grafika, Jakarta, 2013, hlm.23.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, ctk.Pertama, UI Press, Jakarta, 2008, hlm.12.

Rifai ahmad, Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Perspektif Hukum Progresif, ctk. Pertama, Sinar Grafika, Jakarta,2013, hlm. 90.

Zaeni Asyhadie, Hukum Kerja, Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja, ctk. Pertama, Pt RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2013, hlm. 37.

Putera Astomo, Ilmu Perundang-Undangan, Teori Dan Praktik Di Indonesia, ctk. Pertama, Pt. RajaGrafindo Persada, Depok, 2018, hlm.132-133.

Kausar Oktiandy, Mujibussalim, 2018,” Peran Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (kspi) Acaeh Dalam Memperjuangkan Politik Pengupahan Di Aceh”, Ilmiah Mahasiswa FISIP Unsyiah,Volume 3, No.3, Agustus 2018.

Widayanti, 2018 “Tinjauan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan Dalam Mencapai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Di Kota Semarang” Serat Acitya –Jurnal Ilmiah UNTAG Semarang,Volume. 7 No.2, 2018.

Thamrin S, Lidia Febrianti & S. Parman, 2019, “Pemenuhan Keperluan Hidup Layak Dalam Perspektif Peraturan Pemerintah N0. 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan”, Asian Journal of Environment, History and Heritage,Volume 3, No.1, Juni 2019.

Beriya Tangkari Utama, 2017, “Kebijakan Pemerintah Dalam Pengaturan Dan Tahapan Pencapaian Hidup Layak Guna mewujudkan Upah Layak”, Jurnal Ilmia Hukum Administrasi Negara, Volume 4, No.2, 2017.

Ni'matuI Huda , 2006, Kedudukan Peraturan Daerah Dalam Hierarki Peraturan Perundang-undangan , Jurnal Hukum UII, Volume 1, No. 13, Januari 2006.

Yetniawati, Pengaturan Upah Berdasarkan Atas Prinsip Keadilan, Jurnal Mimbar Hukum Volume 29, N. 1, Februari 2017.

Mohamad Yusup, “Kajian Terhadap Pengaturan Outsourcing Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 27/PUU-IX/2011”, Jurnal Penelitian Hukum Gajah Mada, Vol. 1, No. 1, Tahun 2012.

Peraturan Mentri Tenaga Kerja Nomor 01 Tahun 1990 Tentang Perubahan.

Peraturan Mentri Tenaga Kerja Nomor 05 Tahun 1989 Tentang Upah Minimum.

Permenakertrans No: PER-01/MEN/1999 jo. Kepmenakertrans Nomor KEP. 226/MEN/2000.

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.




DOI: http://dx.doi.org/10.37159/jmih.v5i1.1723

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Kajian Hasil Penelitian Hukum

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

View My Stats