PENJATUHAN PIDANA BERUPA PEMBINAAN DALAM LEMBAGA TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM DALAM TINDAK PIDANA MENGGUNAKAN SENJATA API ATAU BENDA TAJAM

Novita Tri Haryanti, Fransisca Romana Harjiyatni

Abstract


Fenomena klitih yang terjadi di Yogyakarta dapat membunuh korban dengan melukai secara fisik menggunakan senjata tajam. Hakim yang menangani perkara pidana anak di Pengadilan Negeri Yogyakarta dalam tindak pidana menggunakan senjata api atau benda tajam memberlakukan pembinaan pidana pada lembaga yang diatur dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana pembinaan di lembaga. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Analisis penelitian ini menggunakan teori hukuman.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa konsep pembinaan di lembaga merupakan alternatif dari pidana penjara karena pidana penjara hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pembinaan pidana di lembaga agar anak dapat belajar disiplin untuk kebaikan dan mengubah karakter anak.

Keywords


Tindak Pidana Anak, Pertimbangan Pakim, Pembinaan

Full Text:

PDF (Indonesian)

References


Ali, Mahrus. Dasar-dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.

Arifin, Pendidikan Anak Berkonflik Hukum: Model Konvergensi antara Fungsionalis dan Religius, CV Alfabeta: Bandung, 2007.

Chazawi, Adam. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1, PT Raja Grafindo Persada: Jakarta, 2007.

Dellyana, Shanty. Wanita dan Anak di Mata Hukum, Liberty: Yogyakarta, 2008

Djamil, M. Nasir. Anak Bukan Untuk Dihukum, Sinar Grafika: Jakarta, 2012.

Gultom, Maidin. Perlindungan Hukum terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Refika Aditama, Jakarta, 2009.

Harahap, Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Penyidikan dan Penuntutan Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta, 2006.

Hamzah, Andi. Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia, Pradnya Paramita: Jakarta, 1993.

Hamzah, Andi. Perundang-undangan Pidana Tersendiri (Nonkodifikasi), PT Rajagrafindo Persada: Jakarta, 2019.

Lamintang, P.A.F dan Theo Lamintang. Hukum Penitensier Indonesia Edisi Kedua, Sinar Grafika: Jakarta, 2012.

Mulyadi, Lilik. Pengadilan Anak di Indonesia Teori, Praktik dan Permasalahannya, CV Mandar Maju: Bandung, 2005.

Runturambi, A. Josias Simon dkk. Senjata Api dan Penanganan Tindak criminal, Yayasan Pustaka Obor Indonesia: Jakarta, 2015.

Teguh, Harrys Pratama. Teori dan Praktek Perlindungan Anak dalam Hukum Pidana, Penerbit Andi: Yogyakarta. 2018.

Febriani, Arum, 2018, “Klithih: Faktor Risiko dan Developmental Pathway Pelakunya”, Humanitas, Vol 15, Agustus 2018.

Krisna, Liza Agnesta, 2015, “Hasil Penelitian Kemasyarakatan Sebagai Dasar Pertimbangan Hakim dalam Pengadilan Anak”, Jurnal Hukum Samudra Keadilan, Vol. 10, No. 1, Januari-Juni 2015.

Zainuri, “Tinjauan Kriminologis terhadap Kejahatan Penganiayaan yang Dilakukan oleh Anak (Klithih) di Daerah Istimewa Yogyakarta”, Kajian Hasil Penelitian Hukum, 3(2), 2020, 351-365 https://e-journal.janabadra.ac.id/index.php/JMIH , 12 Juli 2021.

Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang mengubah Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen (Stbl. 1948 Nomor 17) dan Undang-undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948

Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Nonorganik Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia untuk Kepentingan Bela Diri

Daftar Perkara Pidana Anak, Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Yogyakarta, http://sipp.pn-yogyakota.go.id/list_perkara/page/2/UHRtK2cyOTRDWGZ4NXhBK3E0NHNTRWpQRXJ6VEgvaGpLd2dPaEF5SGV1d012bXZhYXZhTHpnYlB0QkJ4d3NGcmFTa2lsVjh2c1h0VVBYeVhLWUI1RUE9PQ==/key/col/2




DOI: http://dx.doi.org/10.37159/jmih.v5i2.1724

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Kajian Hasil Penelitian Hukum

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

View My Stats