TINJAUAN YURIDIS TANGGUNGJAWAB PENGURUS TERHADAP KEGIATAN USAHA PADA KOPERASI SIMPAN PINJAM CREDIT UNION DHARMA BAKTI DI DIY

Yosep Fortunatus, R. Murjiyanto

Abstract


Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui tinjauan yuridis tentang tanggung jawab pengurus terhadap kegiatan usaha pada Koperasi Simpan Pinjam dharma bakti Credit Union Daerah Istimewa Yogyakarta. Negara koperasi tertuang dalam undang-undang nomor 25 tahun 1992. Pengertian koperasi adalah badan usaha yang terdiri dari orang perseorangan atau badan hukum koperasi dengan mendasarkan kegiatannya atas asas koperasi serta sebagai gerakan ekonomi yang didasarkan atas asas kekeluargaan. Jenis-jenis koperasi adalah koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran, dan koperasi jasa dan Credit union adalah sekelompok orang yang saling percaya dalam menyatukan bon yang setuju untuk menabung banyak, sehingga menciptakan modal bersama untuk dipinjamkan satu sama lain, pada tingkat bunga yang wajar untuk tujuan produktif dan kesejahteraan.

Credit Union termasuk koperasi simpan pinjam, karena usaha utama mereka adalah simpan pinjam. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan analisis kualitatif, hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab pengurus terhadap kegiatan usaha simpan pinjam adalah mutlak, karena peraturan telah dibuat baku dan baku melalui rapat anggota tahunan, yang harus dilakukan adalah melaksanakan rancangan anggaran yang telah diputuskan dan mempertanggungjawabkannya kepada rapat anggota tahunan berikutnya. Terkait pengawasan, pengawasan internal telah dilakukan setiap bulan dengan memeriksa arus kas dan buku tabungan di bank atas nama koperasi. Dan pengawasan eksternal dilakukan oleh akuntan publik dan dilakukan oleh pejabat dari dinas koperasi setempat.

Keywords


: usaha koperasi, simpan pinjam, koperasi simpan pinjam

Full Text:

PDF (Indonesian)

References


Ali, Zainudin, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika: Jakarta, 2009.

Muchsin, Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia, Surakarta; Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, 2003.

Soekamto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, Penerbit Universitas Indonesia, Jakarta, 1986.

Kristiane A. Paendong, ” Tanggungjawab Pengurus Koperasi Sebagai Badan Hukum Terkait Dengan Good Corporate Governance, Edisi Khusus, Vol.2, No.2, Januari-Maret 2014

Majalah pusat informasi credit union, Nomor 52, 10 November-Desember 2019.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502).

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

http://www.kemenkopukm.go.id (diunduh tanggal 16 Maret 2021)

http://id,wikipedia.org/wiki/Badan usaha (diakses pada tanggal 16 Maret 2021)

http://www.jogloabang.com (diunduh tanggal 13 Maret 2021)




DOI: http://dx.doi.org/10.37159/jmih.v5i2.1725

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Kajian Hasil Penelitian Hukum

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

View My Stats