OPTIMALISASI PERLINDUNGAN HUKUM INVESTOR OLEH LEMBAGA SELF REGULATORY ORGANIZATION PASAR MODAL TERHADAP DAMPAK PANDEMI CORONAVIRUS DISEASE 2019

Sulis Diyanto, Sudiyana Sudiyana

Abstract


Pandemi Coronavirus Disease 2019 sangat berpengaruh terhadap kinerja sektor keuangan nasional termasuk pasar modal. Oleh karena itu, Otoritas Jasa Keuangan  tidak mau tinggal diam dan mengambil banyak kebijakan baru agar sektor keuangan tetap bertahan. Akibat pandemi Coronavirus Disease 2019, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) bergerak sangat fluktuatif. Melihat kondisi tersebut, pemerintah mengambil langkah cepat. Serangkaian kebijakan pre-emptive telah dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan  bersinergi dengan Self Regulatory Organization (SRO) sejak awal Maret 2020  memitigasi terjadinya pemburukan akibat tingginya sentimen negatif yang ditimbulkan.

Berdasarkan latar belakang masalah tersebut, maka untuk mengetahui sejauh mana dan menjawab permasalahan terkait  dampak   pandemi Coronavirus Disease 2019. terhadap praktek pasar modal dan pentingnya upaya Perlindungan Hukum   Investor  dalam tahap-tahap  penyelenggaraan pasar modal bagi  investor pasar modal oleh lembaga Self Regulatory Organization (SRO) perlu dilakukan penelitian.

Penelitian dilakukan dengan metode yuridis normatif menggunakan  analisa diskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa Otoritas Jasa Keuangan  bersama Self-Regulatory Organization (SRO)Pasar Modal di Indonesia mengoptimalkan peran,  memantau perkembangan pasar dan secara proaktif meninjau serangkaian kebijakan yang berlaku untuk menjaga Pasar Modal tetap beroperasi seperti biasa di tengah volatilitas pasar yang dipenuhi ketidakpastian akibat pandemi Coronavirus Disease 2019. Selain melakukan pemantauan, juga mengeluarkan beberapa kebijakan, salah satunya memperbolehkan emiten atau perusahaan yang tercatat di Bursa Efek indonesia  agar dapat melakukan pembelian kembali (buyback) saham tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)  dengan tujuan untuk memberi Perlindungan hukum dan kepastian hukum kepada investor


Full Text:

PDF (Indonesian)

References


Abdul R. Saliman 2010, Hukum Bisnis Untuk Perusahaan, (Jakarta: Kencana)

Asril Sitompul, 1996. Pasar Modal (penawaran Umum Dan Permasalahannya), PT Aditya Bhakti, Bandung.

Inda Rahadiyan, 2014. Hukum Pasar Modal di Indonesia Pengawasan Pasar Modal Pasca Terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan, UII Press, Yogyakarta.

Lili Rasjidi, I. B. Wyasa Putra,2003. Hukum Sebagai Suatu Sistem Publisher: Bandung: Mandar Maju.

Muladi, 1995. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang.

Natalia Christanti & Linda Ariany Mahastanti, 2011, Faktor –Faktor Yang Dipertimbangkan Investor Dalam Melakukan Investasi, Jurnal Manajemen Teori dan Terapan, Tahun 4.

Prasetyonokokompas.com/kompas-cetak/0412/10/opini/1429157.htm Hukum dan Perilaku Investasi.

Robbert Aug1997. .Buku Pintar Pasar Modal Indonesia. PT Mediasoft Indonesia.

BAPMI. Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis di Pasar Modal http://www.bapmi.org/in/glossary.php pada tanggal 28 November 2020 pukul 16.36 WIB.

IDX. Channel. 9 Stimulus OJK Dan SRO Selamatkan Pasar Modal Indonesia https://www.idxchannel.com/market-news/9-stimulus-ojk-dan-sro-selamatkan-pasar-modal-indonesia-dari-korona.

Kumparan.Com, BEI Beberkan Kondisi Pasar Modal yang Babak Belur Di TengahPandemi COVID-19 https://kumparan.com/kumparanbisnis/bei-beberkan-kondisi-pasar-modal-yang-babak-belur-di-tengah-pandemi-covid-19-1tHierfAnqx/full

Undang-undang No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal.

Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-undang No. 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Undang-Undang No 2 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang.

UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

PP 46 th 1995 ttg Tata Cara Pemeriksaan Pasar Modal.




DOI: http://dx.doi.org/10.37159/jmih.v5i2.1726

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Kajian Hasil Penelitian Hukum

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

View My Stats