ANALISIS HUKUM TERHADAP PELAKSANAAN HAK EKONOMI INDIKASI GEOGRAFIS SALAK PONDOH DI KABUPATEN SLEMAN

Wawan Setiawan Wahyu Wicaksono, Dyah Permata Budi Asri

Abstract


Indikasi Geografis di Indonesia diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pemerintah Indonesia telah memberikan perlindungan terhadap Indikasi Geografis sebagaimana bunyi Pasal 1 Angka 6 bahwa Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

Dengan adanya perlidungan indikasi geografis terhadap salak pondoh Sleman akan menguntungkan dan juga dapat mendorong daerah yang bersangkutan untuk meningkatkan penjualannya sehingga dapat meningkatkan perekonomian masyarakat. Selain itu, dengan dilakukan nya pendaftaran perlindungan indikasi geografis terhadap salak pondoh Sleman, Kabupaten Sleman sebagai daerah penghasil salak akan mendapatkan reputasi yang baik sebagai daerah penghasil salak pondoh yang berkualitas.  Perlindungan Indikasi Geografis merupakan hal baru dalam rezim perlindungan hak kekayaan intelektual di Indonesia. Sistem perlindungan terhadap Indikasi Geografis diatur dalam Perjanjian Trade Related aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs) yang mewajibkan negara-negara anggota untuk menyusun peraturan tentang Indikasi Geografis, dengan tujuan memberikan perlindungan hukum terhadap praktek atau tindakan persaingan curang.

Full Text:

PDF (Indonesian)

References


Abdulkadir Muhammad, 2004 Hukum dan Penelitian Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Abdulkadir Muhammad, 2007 Kajian Hukum Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Antonius Cahyadi, E. Fernando M. Manullang, 2008, Pengantar Filsafat Hukum, Kencana, Jakarta.

Asep Saepul Hamdi dan E. Bahruddin, 2014, Metode Penelitian Kuantitatif Aplikasi dalam Pendidikan, Yogyakarta.

Carolyn Hotchkiss, 1994. International Law for Business, New York, McGraw.Hill Inc. Dikutip dari Ekonomi Internasional Edisi Kelima Jilid 1 Dominick Solvatore Fordham University, alih bahasa Haris Munandar, Jakarta.

David I Bainbridge, 2005, Intellectual Property, Fifth edition, Pearson Longman

Ermansyah Djaja, 2009 Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Sinar Grafika, Jakarta.

H. OK. Saidin, 2015 Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (intellectual Property Right), cetakan keempat, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Lili Rasjidi, 1993. Hukum Sebagai Suatu Sistem, ctk. Pertama, Remaja Rosda Karya, Bandung.

M. Syamsudin, 2007 Operasionalisasi Penelitian Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Nana Syaodih Sukmadinata, 2005, Metode Penelitian Pendidikan, Rosda Karya, Bandung.

Philipus M. Hadjon, 1987 Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia, ctk. Pertama, Bina Ilmu, Surabaya.

Rahmi Jened, 2010 Hak Kekayaan Intelektual Penyalahgunaan Hak Eksklusif, Airlangga University Press, Surabaya.

Macquarie Encyclopedic Dictionary diakses dari http://johnherf.wordpress.com/2007/07/16/melindungi-kekayaan-warisan-budaya-bangsa/

On the common law doctrine of passing of, lihat W.R. Cornish, Intellectual Property: Patents, Copyright, Trade Mark, and Allied Rights (4th ed.1999), at Chapter 16.

Saky Septiono, Perlindungan Indikasi Geografis dan Potensi Indikasi Geografis Indonesia, Diakses pada 10 Juli 2018 di laman https://www. scribd.com/doc/20976488/Perlindungan-IndikasiGeografis-dan-Potensi-Indikasi-GeografisIndonesia.

US Departement Agriculture (www.usda.gov/nass/) dan International Trade Administration (www.ita.doc.gov) serta US Industry & Trade Outlook 1999.

“WIPO Intellectual Property Handbook; Policy, Laws and Use”, www.WIPO.org

Hasil wawancara Budi Agus Riswandi, hasil wawancara, 28 April 2018

Wawancara dengan Ibu Lim Astuti (Kabid Holticultura) tanggal 22 Desember 2020 di kantor Dinas Pertanian Kabupaten Sleman.

Wawancara dengan Bpk. Mawardi (ketua kelompok Agrowisata) tanggal 12 Desember 2020 di Bangunkerto Kabupaten Sleman.

Wawancara dengan Bpk. Maryono (ketua KPIG-SPS) tanggal 31 Desember 2020 di Tempel, Kabupaten Sleman.




DOI: http://dx.doi.org/10.37159/jmih.v5i2.1727

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Kajian Hasil Penelitian Hukum

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

View My Stats