PELINDUNGAN HUKUM TERHADAP PERAWAT DALAM PELAKSANAAN PROSEDUR KESELAMATAN PASIEN (PASIEN JATUH) DI RUANG RAWAT INAP RUMAH SAKIT BETHESDA YOGYAKARTA
Abstract
Rumah Sakit ialah berkumpulnya multidisiplin profesi kesehatan meliputi dokter, perawat, tenaga kesehatan lain dan non kesehatan. Keselamatan pasien rumah sakit adalah suatu sistem dimana rumah sakit membuat asuhan pasien lebih aman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pelindungan hukum terhadap perawat dalam Pelaksanaan Prosedur Keselamatan Pasien (pasien jatuh) di Rawat Inap Rumah Sakit Bethesda Yogyakarta, dilakukan dengan upaya mediasi dengan keluarga pasien, tujuannya untuk mencari titik temu antara rumah sakit dengan pasien. Kendala dalam pelaksanaan prosedur keselamatan pasien (pasien jatuh) di Rawat Inap Rumah Sakit Bethesda Yogyakarta terdapat beberapa kendala yaitu;
Pertama, petugas/ staf belum semua memahami, meresapi standar pelaksanaan opersional prosedur sebagai tuntunan dalam bekerja. Kedua, kurangnya tindakan kepatuhan perawatan dalam melaksanakan kelengkapan administrasi dalam perawatan, seperti kurang lengkapnya dokumentasi seperti: tanggal, jam, tanda tangan dan nama terang pasien dan petugas. Ketiga, fasilitas belum semua memadai, seperti masih ditemukan tempat tidur yang belum bisa mengakomodir dengan kondisi pasien (pengaturan posisi), tebeng tempat tidur tidak standar (tebeng terlalu rendah), beberapa tempat tidur yang sudah lama/ tua, sudah kurang nilai jualnya dan untuk melakukan pengadaan belum memungkinkan. Keempat, leaflet masih berbentuk tulisan, kurang menarik, belum diserta gambar-gambar visual/ video yang menarik, sehingga pasien mudah memahami. Kelima, keluarga atau pasien kurang mematuhi edukasi yang diberikan dari petugas.Keywords
Full Text:
PDF (Indonesian)References
Abdulkadir, Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditiya Bakti, Bandung.
Peter Mahmud Marzuki, 2015, Penelitian Hukum, Prenada Media Group, Jakarta.
Rumah Sakit Bethesda Yogyakarta, 2018, Laporan Tim Keselamatan Pasien Rumah Sakit Bethesda, No. 3499/KZ3.46/2018-2020 (tidak dipublikasikan), Yogykarta.
Suparto Adikoesoema,2003, Manajemen Rumah Sakit, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2052/ MENKES/Per/X/X/2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 129 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal
DOI: http://dx.doi.org/10.37159/jmih.v5i2.1728
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Kajian Hasil Penelitian Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
View My Stats