KEWENANGAN SATUAN SAMAPTA BHAYANGKARA DALAM PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEREDARAN MINUMAN KERAS DI KOTA YOGYAKARTA

Ahmat Djaeni, Sigit Herman Binaji

Abstract


Bentuk kewenangan yang dimiliki Oleh Satuan Samapta Bhayangkara Polresta Yogyakarta dalam memberantas peredaraan minuman keras yaitu melakukan menangkap, mengamankan barang bukti dan menyidangkan dengan acara cepat melalui pengadilan negeri. Pelaksanaan penegakan hukum dilakukan secara penegakan hukum preemtif, preventif dan represif. Pelaksanaan penegakan hukum secara peremtif dilakukan dengan cara melakukan himbauan dan upaya pemberintahun terhadap masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaraan minuman keras melalui spanduk-spanduk di jalan raya, selain itu juga melakukan upaya pembinaan terhadap para pelaku yang pernah terjaring dengan adanya peredaraan minuman keras baik itu konsumen, penjual. Penegakan hukum secara preventif dilakukan dengan cara operasi penyakit masyarakat pada setiap malam, operasi ini dilakukan di tempat-tempat yang dicurigai terjadi peredaraan minuman keras, selain itu juga terhadap pengendaraan motor yang mengendarakan kendaraan secara ugal-ugalan. Penegakan hukum represif yang dilakukan Polresta dalam melakukan pembrantasan peredaram minuman keras dilakukan dengan cara adanya laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak peredaraan minuman keras dengan tidak lanjut penangkapan dan menyita barang bukti dan diamankan ke Polresta Yogyakarta dan dihadapakan dimuka persidangan

Keywords


Kewenangan, Penegakan Hukum, Minuman Keras

Full Text:

PDF (Indonesian)

References


Abdulkadir, Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditiya Bakti, Bandung

Peter Mahmud Marzuki, 2006, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta

Soerjono Soekanto, dan Sri Mamudji, 2010, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Pers, Jakarta.

Firman Nur Kholid, Francisca Romana Harjiyatni dan Sri Handayani Retna Wardani, 2017, “The Decree of Cancellation of The Minister of The Republic of Indonesia And The Implication of Authorityregional People's Representative Assembly”, Jurnal Kajian Hasil Penelitian Hukum, Vol. 1 (2), November 2017, diakses dari http://e-journal.janabadra.ac.id/index.php/JMIH, pada tanggal 26 Oktober 2020

Yustinus Bowo Dwinugroho, Lilik Mulyadi, dan Suryawan Raharja, “Peran Perpolisian Masyarakat Dalam Menangani Masalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga Guna Terwujudnya Perlindungan Hukum”, Kajian Hasil Penelitian Hukum, Vol. 2 (2), November 2018 diakses dari http://e-journal.janabadra.ac.id/index.php/JMIH, pada tanggal 26 September 2020

Bersumber dari https://jogja.tribunnews.com/2019/08/05/polresta-yogyakarta-gerebek-penjual-miras-ilegal-2690-botol-diamankan?page=3, diakses pada tanggal 7 September 2020

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Nomor 2 Undang-Undang Tahun 2002 tentang Kepolisian Negera

Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol Serta Pelarangan Minuman Oplosan

Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 7 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1953 tentang Menjual Minum minuman Keras Tanpa Ijin

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resort Dan Kepolisiaan Sektor




DOI: http://dx.doi.org/10.37159/jmih.v5i2.1729

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Kajian Hasil Penelitian Hukum

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

View My Stats