PELAKSANAAN ASESMEN TERPADU TERHADAP KORBAN PENYALAH GUNA NARKOTIKA SEBAGAI REKOMENDASI PUTUSAN HAKIM (Studi Kasus Wilayah Hukum Polresta Yogyakarta)
Abstract
Tindak pidana penjara yang diberikan kepada pelaku narkotika dengan tidak membedakan, apakah diberikan kepada pengedar narkoba atau pecandu narkoba dapat menyebabkan munculnya sel-sel gelap narkotika baru. Belakangan ini banyak bermunculan zat psikoaktif baru yang berpotensi disalahgunakan dan membahayakan kesehatan masyarakat yang telah masuk dalam golongan narkotika.
Di sisi lain, tim penilai terpadu berpedoman pada Surat Edaran Mahkamah Agung No. 04 Tahun 2010 sehingga menimbulkan perbedaan pendapat di antara tim hukum dalam menganalisis rekomendasi. Tim Penilai Terpadu diposisikan sebagai asesor yang bertugas memberikan rekomendasi kepada hakim mengenai tingkat ketergantungan narkotika dan keterlibatan tersangka dalam tindak pidana narkotika. Jadi, melalui rekomendasi Tim Penilai Terpadu, tindakan terhadap penyalahgunaan narkotika dapat diklasifikasikan dan disesuaikan. Namun, akhir dari keputusan hukum tetap di tangan hakim yang memimpin kasus tersebut.
Masalah dan tujuan penelitian ini untuk menganalisis secara jelas rekomendasi Tim Penilai Terpadu dapat menjadi bagian dari putusan hakim bagi korban penyalahguna narkotika Untuk menganalisis hambatan dan konsep ideal dalam proses penanganan narkotika melalui Tim Penilai Terpadu.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, penerapan asesmen terpadu menghasilkan rekomendasi mengenai rencana penempatan ke dalam instalasi rehabilitasi yang sekaligus menjadi dokumen persidangan untuk memperkuat dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara. Kendala yang terjadi umumnya karena faktor penegak hukum yang masih memiliki persepsi yang berbeda dalam menentukan penerapan penilaian penyalahguna narkotika dan faktor sarana dan prasarana di masing-masing BNNP masih terbatasKeywords
Full Text:
PDF (Indonesian)References
Al-Ghifari, Abu. Genarasi Narkoba, Mujahid Press: Bandung, 2003.
Ali, Achmad. Keterpurukan Hukum Di Indonesia, Ghalia Indonesia: Jakarta, 2002.
Arief, Barda Nawawi. Kapita Selekta Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Bakti: Bandung, 2013.
Bambang, Walyo. Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika: Jakarta, 2002.
Carl Joachim Friedrich, Filsafat Hukum Historis, Nuansa & Nusamedia: Bandung, 2002.
Cholid Narbuko dan Abu Achmadi. Metodologi Penelitian, PT.Bumi Aksara: Jakarta, 2003.
Hartono. Penyidikan dan Penegakan Hukum Pidana Melalui Pendekatan Hukum Progresif, Sinar Grafika: Jakarta, 2010.
Karsono, Edy. Mengenal Kecanduan Narkoba & Minuman Keras, CV. Yrama Widya: Jakarta, 2004.
Maria Farida Indrati S. Ilmu Perundang-Undangan: Proses Dan Teknik Pembentukannya, Kanisius: Yogyakarta, 2007.
Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum, PT Citra Aditya Bakti: Bandung, 2000.
Rusli Muhammad. Hukum Acara Pidana Kontemporer, Citra Aditya Bakti: Yogyakarta, 2004.
Sasangka, Hari. Narkotika Dan Psikotropika Dalam Hukum Pidana (Untuk Mahasiswa Dan Praktisi Serta Penyuluh Masalah Narkoba), Mandar Maju: Bandung, 2002.
Soemitro, Ronny Hanitijo. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurumateri, Ghalia Indonesia: Jakarta, 2006.
Soekanto, Soerjono. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT. Raja Grafindo Persada: Jakarta, 1983.
Soerjono Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia Press: Jakarta, 2012.
Suharsimi Arikunto. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Rineka Cipta: Jakarta, 2002.
Teguh Prasetyo dan Abdul Halim Barakatullah. Politik Hukum Pidana, Kajian Kebijakan Kriminalisasi dan Dekriminalisasi, Pustaka Pelajar: Yogyakarta, 2005.
Zainuddin, Ali. Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika: Jakarta, 2009.
Endang Sulistyandini, Llik Mulyadi. Jurnal Kajian Penelitian Hukum, Vol.2(1), Mei: Universitas Janabadra, 2018.
Badan Narkotika Naional (2012), Petunjuk Teknis Rehabilitasi Non Komunitas Teraputik Komponen Masyarakat.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 04 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan, dan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabiltasi Sosial.
Peraturan Bersama 7 (Tujuh) Lembaga Negara:
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 01/ PB/ MA/ III 2014
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: 03 tahun 2014
Menteri Kesehatan Republik IndonesiaNomor: 11 tahun 2014
Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor: 03 tahun 2014
Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: BER-005/A/ JA/ 03/ 2014
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomer 1 tahun 2014
Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomer:PERBER/ 01/ III/ 2014/ BNN
Tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 2010.BNN. Jakarta
http://www.jimly.com/makalah/namafile/56/Penegakan_Hukum.pdf
http://bnn.go.id/penguatan-sinergi-untuk-tim-asesmen-terpadu/
http://BNN.go.org/rehabilitasi-pecandu-narkotika
http://www.astaga.com/career-karir/komjen-pol-purnawirawan-anang-iskandar-pecandu-narkoba-wajib-direhabilitasi
DOI: http://dx.doi.org/10.37159/jmih.v5i2.1732
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Kajian Hasil Penelitian Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
View My Stats