DERADIKALISASI NARAPIDANA TERORISME DAN MANTAN NARAPIDANA TERORISME YANG DILAKUKAN OLEH DENSUS 88 ANTI TEROR POLRI DI WILAYAH HUKUM DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Abstract
Terorisme merupakan kejahatan terorganisir yang memiliki jaringan nasional dan internasional dan sangat meresahkan masyarakat. Salah satu upaya pencegahan tindak pidana terorisme adalah dengan melakukan deradikalisasi narapidana, mantan narapidana dan keluarganya dengan tujuan mengubah paham radikalnya menjadi paham nasional. Dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Organisasi di Mabes Polri yaitu Densus 88 Antiteror Polri yang memiliki subdirektorat identifikasi dan sosialisasi (ditidensos) yang bertugas melakukan deradikalisasi narapidana, mantan narapidana dan keluarganya.
Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif yang diperkuat dengan serangkaian wawancara terstruktur dengan pertanyaan dan sumber yang telah ditentukan sesuai dengan aspek dan masalah yang diteliti. Pengumpulan data dilakukan dengan metode studi pustaka dan wawancara dengan narasumber dari Mabes Polri.
Kesimpulan yang diperoleh dari: (a) Hasil Deradikalisasi Narapidana Terorisme dan Mantan Narapidana Terorisme yang dilakukan oleh Detasemen 88 Antiteror Polri di Daerah Istimewa Yogyakarta adalah terciptanya hubungan baik dan keterbukaan antara narapidana, mantan narapidana dan keluarganya dengan Tim Identitas Sosial. (b) Kendala dalam deradikalisasi Narapidana Terorisme dan Mantan Narapidana Terorisme yang dilakukan oleh Detasemen Antiteror Polri di Daerah Istimewa Yogyakarta adalah belum adanya peraturan atau undang-undang yang tegas dalam mengatur narapidana, keluarga berkewajiban untuk berpartisipasi dalam proses deradikalisasi. Selain itu, minimnya kerjasama antar masyarakat di beberapa tempat tinggal para napi membuat proses deradikalisasi sedikit terganggu, hambatan dalam proses pencegahan tindak pidana terorisme juga akan datang dari kemajuan teknologi, karena teknologi saat ini sangat memudahkan penyebaran radikalisme.
Keywords
Full Text:
PDF (Indonesian)References
Bandung: Citra Aditiya Bakti.
Agus, SB. 2014. Darurat Terorisme: Kebijakan Pencegahan, Perlindungan dan Deradikalisasi. Jakarta: Daulat Press.
Arief, Barda Nawawi. 2005. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana cetakan III, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
__________________. 2005. Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana: Edisi Revisi. Bandung: Citra Aditya.
Bernard L. Tanya. 2001. Penegakan Hukum dalam Terang Etika. Yogyakarta: Genta Publishing.
Dofir, Moh. 2012. Optimalisasi Peranan Subbid Deradilikalisasi Bidang Pencegahan Densus 88 At Polri Guna Menanggulangi Tindak Pidana Terorisme Dalam Rangka Mewujudkan Polri Yang Profesional. Kertas Karya Akhir Perorangan.
Golose, Petrus R. 2010. Deradikalisasi Terorisme: Humanis, Soul Approach dan Menyentuh Akar Rumput, Jakarta: PKIK.
Harahap, Syahrin. 2017. Upaya Kolektif Mencegah Radikalisme dan Terorisme, Depok: Siraja.
Jahroni, Jajang. 2004. Gerakan Salafi Radikal di Indonesia, Jakarta: Raja Wali Press.
Muhammad, Ardison. 2010. Terorisme Ideologi Penebar Ketakutan. Surabaya: Liris.
Muladi. 2009. Hak Asasi Manusia. Bandung: Refika Aditama.
Nasution, Harun. 1986. Teologi Islam: Aliran-aliran Sejarah, Analisa Perbandingan. Jakarta: UI Press.
Prasetyo, Dedi. 2016. Ilmu dan Teknologi Kepolisian: Implementasi Penanggulangan Terorisme dan Radikalisme di Indonesia, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Priatmodjo, Galih. 2010. Densus 88 The Undercover Squad. Yogyakarta: Narasi.
Pribadi, Abdurrahman. 2009. Membongkar Jaringan Teroris. Jakarta: Abdika Press.
Raharjo, Satjipto. 1987. Masalah Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis. Bandung: Sinar Baru.
Saleh, Roeslan. 1983. Beberapa Asas Hukum Pidana. Jakarta: Aksara Baru.
Soekanto, Soerjono. 2016. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum Cetakan Keempat belas. Jakarta: Rajawali Pers.
Sunaryo, Siswanto. 2009. Penegakan Hukum Psikotropika: dalam Kajian Sosiologi Hukum. Jakarta: Grafindo Persada.
Taufiq, Muhammad. 2016, Serial Terorisme Demokrasi II: Densus dan Terorisme Negara. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Wahid, Abdul. 2011. Kejahatan Terorisme – Perspektif Agama, HAM, dan Hukum. Bandung: Refika Aditama.
Wibowo, Ari. 2012. Hukum Pidana Terorisme. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Zuhri, Saefudin. 2017. Deradikalisasi Terorisme: Menimbang Perlawanan Muhammadiyah dan Loyalitas Nahdlatul Ulama. Jakarta: Daulat Press.
Peraturan perundang-undangan:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun2017 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Organisasi Pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 Tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Perlindungan Terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan Dan Penanggulangan Ekstrimisme Berbasis Kekerasan Yang Mengarah Pada Terorisme Tahun 2021-2024.
Jurnal
Abdullah Junaidi, 2014. “Radikalisme Agama: Dekonstruksi Ayat Kekerasan dalam al-Qur’an”, Kalam : Jurnal Studi Agama dan Pemikiran Islam, Vol. 8, Nomor 2, Desember 2014.
Muhammad Nur Salim, 2014. “Deradikalisasi Terorisme: Studi Atas Epistemologi, Model Interpretasi dan Manipulasi Pelaku Teror”, Kalam: Jurnal Studi Agama dan Pemikiran Islam, Volume 8, No. 2, Desember 2014.
Tamat Suryani, 2017. “Terorisme dan Deradikalisasi”, Jurnal Keamanan Nasional Volume III, No. 2, November 2017
Tito Karnavian, Workshop Internasional, Radikalisasi dan Deradikalisasi, diselenggarakan Goethe-Institut Indonesien, Kedubes Jerman, Pusat Paramadina, dan Konrad Adenauer Stiftung, di Jakarta pada 26 September 2015.
DOI: http://dx.doi.org/10.37159/jmih.v4i2.1737
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Kajian Hasil Penelitian Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
View My Stats