TINJAUAN YURIDIS PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PUTUSAN UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI PENGADILAN NEGERI YOGYAKARTA (Studi Putusan Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2018/PN Yyk dan Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2018/PN Yyk)
Abstract
Abstrak
Korupsi menimbulkan dampak yang sangat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan menghambat pembangunan nasional, sehingga harus diberantas untuk menegakkan keadilan dan mewujudkan masyarakat yang sejahtera sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan UUD 1945. Adanya uang pengganti sebagai hukuman tambahan dalam kasus korupsi diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan mengembalikan uang yang telah dikorupsi oleh para koruptor. Uang pengganti hanyalah hukuman tambahan, jadi tidak bisa berdiri sendiri melainkan mengikuti hukuman utama.
Di Pengadilan Negeri Yogyakarta, terdapat putusan tindak pidana korupsi yang memuat pidana tambahan berupa uang pengganti dan ada pula yang tidak. Oleh karena itu, menurut penulis perlu untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi di pengadilan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa jumlah uang pengganti dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa uang pengganti berjumlah sama dengan uang pengganti. nilai harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. Sedangkan pada tahap persidangan, para Hakim memiliki interpretasi yang berbeda terhadap peraturan tersebut. Hakim memaknai bahwa hukuman uang kompensasi hanya diterapkan pada tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Dalam pertimbangan Majelis Hakim, besarnya uang pengganti itu dihitung dari berapa banyak harta benda yang dikorupsi para koruptor. Alasan pertimbangan tersebut karena hakim berpendapat bahwa uang hasil korupsi tidak hanya dinikmati oleh para koruptor, tetapi juga dialihkan kepada orang lain atau pihak ketigaKeywords
Full Text:
PDF (Indonesian)References
Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, PT Citra Aditya Bakti, Bandung
Achmad Ali, 2009, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence), Kencana Prenada Media Group, Jakarta
Achmad Ali, 2015, Menguak Tabir Hukum, Edisi II, Prenada Media, Jakarta
Adami Chazawi, 2002, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I: Stelsesl Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan dan Batas Berlakunya Hukum Pidana, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta
Ahmad Rifai, 2010, Penemuan Hakim oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progresif, Sinar Grafika, Jakarta
Albert Hasibuan, 1997, Titik Pandang untuk Orde Baru, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta
Andi Hamzah, 1994, Asas-Asas Hukum Pidana, Edisi Revisi, Rineka Cipta, Jakarta
Baharudin Lopa, 2002, Kejahatan Korupsi dan Penegakan Hukum di Indonesia, Cet. Ke-2, Kompas, Jakarta
Bambang Purnomo, 1994, Asas-Asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta
Bambang Sunggono, 2010, Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Barda Nawawi Arief, 2003, Kapita Selekta Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
Bernard L. Tanya, dkk., 2012, Teori Hukum, Genta Publishing, Yogyakarta
C.S.T Kansil dan Christine S.T Kansil, 2007, Pokok-Pokok Hukum Pidana, PT Pradnya Pramitha, Jakarta
Diana Napitupulu, 2010, KPK In Action, Raih Asa Sukses, Jakarta
Elwi Danil, 2014, Korupsi: Konsep, Tindak Pidana dan Pemberantasannya, Rajawali Pers, Jakarta
Ermansyah Djaja, 2013, Memberantas Korupsi Bersama KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Sinar Grafika Offset, Jakarta
Evi Hartanti, 2005, Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, Jakarta
Hans Kelsen, 2008, Dasar-Dasar Hukum Normatif, Nusa Media, Bandung
Iswan Kaputra dkk, 2013, Dampak Otonomi Daerah di Indonesia, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta
John Waterbury, 1976, Corruption, Political Stability and Development: Comparative Evicence from Egypt, Goverment and Opposition, Marroco
Johny Ibrahim, 2006, Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia, Malang
Lawrence M. Friedman, 1975, The Legal System A Social Science Perspektif, Russel Sage Fondation, New York
Leden Marpaung, 1991, Hukum Pidana Bagian Khsusus, Sinar Grafika, Jakarta
Lilik Mulyadi, 2011, Tindak Pidana Korupsi di Indonesia Normatif, Teoretis, Praktik dan Masalahnya, Cet. Ke-2, PT Alumni, Bandung
Lulu Kukuh Kharisma dan Karlina Apriani, 2019, Kekhususan Tindak Pidana Korupsi, Mataram University Press, Mataram
Maruarar Siahaan, 2006, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Repulik Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta
Muhammad Ali, 1999, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Amani, Jakarta
Mochtar Lubis, 1987, Mafia dan Korupsi Birokratis, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta
Moeljatno, 1993, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta
Moh. Nazir, 2003, Metode Penelitian, Ghalia Indonesia, Jakarta
P.A.F. Lamintang, 1994, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru, Bandung
Peter Mahmud Marzuki, 2005, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta
R. Dyatmiko Soemodihardjo, 2008, Mencegah dan Memberantas Korupsi, Mencermati Dinamikanya di Indonesia, Prestasi Pustaka Publisher, Jakarta
R. Subekti, 1973, Kamus Hukum, Pradnya Pramitha, Jakarta
R. Wiyono, 2012, Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, Jakarta
Robert Klitgaard, 1998, Membasmi Korupsi, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta
Roeslan Saleh, 1981, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana: Dua Pengertian Dasar dalam Hukum Pidana, Aksara Baru, Jakarta
Romli Atmasasmita, 1996, Sistem Peradilan Pidana: Perspektif Eksistensialisme dan Abolisionisme, Bina Cipta, Bandung
S. Salle, 2020, Sistem Hukum dan Penegakan Hukum, CV Social Politic Genius (SIGn), Makassar
Salim dan Erlies Septiana Nurbani, 2014, Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Disertasi dan Tesis, Rajawali Press, Jakarta
Satjipto Raharjo, 1996, Ilmu Hukum, Alumni, Bandung
Siti Chomarijah Lita Samsi, 2019, Integritas Hakim dalam Menghasilkan Putusan Tindak Pidana Korupsi: Persembahan untuk Maluku, Deepublish Publisher, Yogyakarta
Siti Marwiyah, 2018, Kepemimpinan Spiritual Profetik dalam Pencegahan Korupsi, Jakad Publishing, Surabaya
Sudikno Mertokusumo dan A. Pitlo, 1993, Bab-Bab tentang Penemuan Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung
Sudikno Mertokusumo, 2006, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberti, Yogyakarta
Sulistyowati Irianto dan Shidarta, 2009, Metode Penelitian Hukum: Konstelasi dan Refleksi, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta
Sunaryati Hartono, 1994, Penelitian Hukum Indonesia Pada Akhir Abad ke-20, Alumni, Bandung
Theo Huijbers, Filsafat Hukum, 2009, PT. Kanisius, Yogyakarta
Wirjono Prodjodikoro, 1986, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Eresco, Bandung
Yesmil Anwar, 2008, Pembaharuan Hukum Pidana, PT Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta
DOI: http://dx.doi.org/10.37159/jmih.v4i2.1738
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Kajian Hasil Penelitian Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
View My Stats