TINJAUAN YURIDIS PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PUTUSAN UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI PENGADILAN NEGERI YOGYAKARTA (Studi Putusan Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2018/PN Yyk dan Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2018/PN Yyk)

Nadia Farhana Putri, Suryawan Raharjo

Abstract


Abstrak

Korupsi menimbulkan dampak yang sangat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan menghambat pembangunan nasional, sehingga harus diberantas untuk menegakkan keadilan dan mewujudkan masyarakat yang sejahtera sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan UUD 1945. Adanya uang pengganti sebagai hukuman tambahan dalam kasus korupsi diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan mengembalikan uang yang telah dikorupsi oleh para koruptor. Uang pengganti hanyalah hukuman tambahan, jadi tidak bisa berdiri sendiri melainkan mengikuti hukuman utama.

Di Pengadilan Negeri Yogyakarta, terdapat putusan tindak pidana korupsi yang memuat pidana tambahan berupa uang pengganti dan ada pula yang tidak. Oleh karena itu, menurut penulis perlu untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi di pengadilan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa jumlah uang pengganti dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa uang pengganti berjumlah sama dengan uang pengganti. nilai harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. Sedangkan pada tahap persidangan, para Hakim memiliki interpretasi yang berbeda terhadap peraturan tersebut. Hakim memaknai bahwa hukuman uang kompensasi hanya diterapkan pada tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Dalam pertimbangan Majelis Hakim, besarnya uang pengganti itu dihitung dari berapa banyak harta benda yang dikorupsi para koruptor. Alasan pertimbangan tersebut karena hakim berpendapat bahwa uang hasil korupsi tidak hanya dinikmati oleh para koruptor, tetapi juga dialihkan kepada orang lain atau pihak ketiga

Keywords


Korupsi, Uang Pengganti, Pertimbangan Hakim

Full Text:

PDF (Indonesian)

References


Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, PT Citra Aditya Bakti, Bandung

Achmad Ali, 2009, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence), Kencana Prenada Media Group, Jakarta

Achmad Ali, 2015, Menguak Tabir Hukum, Edisi II, Prenada Media, Jakarta

Adami Chazawi, 2002, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I: Stelsesl Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan dan Batas Berlakunya Hukum Pidana, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta

Ahmad Rifai, 2010, Penemuan Hakim oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progresif, Sinar Grafika, Jakarta

Albert Hasibuan, 1997, Titik Pandang untuk Orde Baru, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta

Andi Hamzah, 1994, Asas-Asas Hukum Pidana, Edisi Revisi, Rineka Cipta, Jakarta

Baharudin Lopa, 2002, Kejahatan Korupsi dan Penegakan Hukum di Indonesia, Cet. Ke-2, Kompas, Jakarta

Bambang Purnomo, 1994, Asas-Asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta

Bambang Sunggono, 2010, Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta

Barda Nawawi Arief, 2003, Kapita Selekta Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung

Bernard L. Tanya, dkk., 2012, Teori Hukum, Genta Publishing, Yogyakarta

C.S.T Kansil dan Christine S.T Kansil, 2007, Pokok-Pokok Hukum Pidana, PT Pradnya Pramitha, Jakarta

Diana Napitupulu, 2010, KPK In Action, Raih Asa Sukses, Jakarta

Elwi Danil, 2014, Korupsi: Konsep, Tindak Pidana dan Pemberantasannya, Rajawali Pers, Jakarta

Ermansyah Djaja, 2013, Memberantas Korupsi Bersama KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Sinar Grafika Offset, Jakarta

Evi Hartanti, 2005, Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, Jakarta

Hans Kelsen, 2008, Dasar-Dasar Hukum Normatif, Nusa Media, Bandung

Iswan Kaputra dkk, 2013, Dampak Otonomi Daerah di Indonesia, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta

John Waterbury, 1976, Corruption, Political Stability and Development: Comparative Evicence from Egypt, Goverment and Opposition, Marroco

Johny Ibrahim, 2006, Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia, Malang

Lawrence M. Friedman, 1975, The Legal System A Social Science Perspektif, Russel Sage Fondation, New York

Leden Marpaung, 1991, Hukum Pidana Bagian Khsusus, Sinar Grafika, Jakarta

Lilik Mulyadi, 2011, Tindak Pidana Korupsi di Indonesia Normatif, Teoretis, Praktik dan Masalahnya, Cet. Ke-2, PT Alumni, Bandung

Lulu Kukuh Kharisma dan Karlina Apriani, 2019, Kekhususan Tindak Pidana Korupsi, Mataram University Press, Mataram

Maruarar Siahaan, 2006, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Repulik Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta

Muhammad Ali, 1999, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Amani, Jakarta

Mochtar Lubis, 1987, Mafia dan Korupsi Birokratis, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta

Moeljatno, 1993, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta

Moh. Nazir, 2003, Metode Penelitian, Ghalia Indonesia, Jakarta

P.A.F. Lamintang, 1994, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru, Bandung

Peter Mahmud Marzuki, 2005, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta

R. Dyatmiko Soemodihardjo, 2008, Mencegah dan Memberantas Korupsi, Mencermati Dinamikanya di Indonesia, Prestasi Pustaka Publisher, Jakarta

R. Subekti, 1973, Kamus Hukum, Pradnya Pramitha, Jakarta

R. Wiyono, 2012, Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, Jakarta

Robert Klitgaard, 1998, Membasmi Korupsi, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta

Roeslan Saleh, 1981, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana: Dua Pengertian Dasar dalam Hukum Pidana, Aksara Baru, Jakarta

Romli Atmasasmita, 1996, Sistem Peradilan Pidana: Perspektif Eksistensialisme dan Abolisionisme, Bina Cipta, Bandung

S. Salle, 2020, Sistem Hukum dan Penegakan Hukum, CV Social Politic Genius (SIGn), Makassar

Salim dan Erlies Septiana Nurbani, 2014, Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Disertasi dan Tesis, Rajawali Press, Jakarta

Satjipto Raharjo, 1996, Ilmu Hukum, Alumni, Bandung

Siti Chomarijah Lita Samsi, 2019, Integritas Hakim dalam Menghasilkan Putusan Tindak Pidana Korupsi: Persembahan untuk Maluku, Deepublish Publisher, Yogyakarta

Siti Marwiyah, 2018, Kepemimpinan Spiritual Profetik dalam Pencegahan Korupsi, Jakad Publishing, Surabaya

Sudikno Mertokusumo dan A. Pitlo, 1993, Bab-Bab tentang Penemuan Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung

Sudikno Mertokusumo, 2006, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberti, Yogyakarta

Sulistyowati Irianto dan Shidarta, 2009, Metode Penelitian Hukum: Konstelasi dan Refleksi, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta

Sunaryati Hartono, 1994, Penelitian Hukum Indonesia Pada Akhir Abad ke-20, Alumni, Bandung

Theo Huijbers, Filsafat Hukum, 2009, PT. Kanisius, Yogyakarta

Wirjono Prodjodikoro, 1986, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Eresco, Bandung

Yesmil Anwar, 2008, Pembaharuan Hukum Pidana, PT Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta




DOI: http://dx.doi.org/10.37159/jmih.v4i2.1738

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Kajian Hasil Penelitian Hukum

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

View My Stats