ANALISIS PENUNDAAN EKSEKUSI PIDANA MATI PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA ATAS NAMA MARY JANE FIESTA VELOSO

Dedi Purwanto, Sigit Herman Binaji

Abstract


Eksekusi hukuman mati dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang mengatasnamakan Mary Jane Fiesta Veloso sempat tertunda di detik-detik terakhir saat hendak dieksekusi. Penundaan itu pada prinsipnya hanya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Mati oleh Pengadilan Umum dan Peradilan Militer. disebutkan bahwa penundaan eksekusi hanya dapat dilakukan jika orang yang akan dieksekusi hamil, maka eksekusi akan dilakukan setelah anak lahir. keinginan terakhir harus dipenuhi oleh pemerintah. Namun kasus Mary Jane Viesta Veloso tidak ditangguhkan di bawah hukum.

Jenis penelitian ini adalah empiris normatif dengan pendekatan perundang- undangan dan pendekatan kasus. Pengambilan data dilakukan secara primer dan sekunder sehingga dapat dilakukan analisis kualitatif yaitu dengan menyajikan data yang diperoleh dalam bentuk kalimat yang rinci dan jelas.

Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa, pertama alasan penundaan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana narkotika atas nama Mary Jane Fiesta Veloso terbagi menjadi 2 (dua) yaitu alasan yuridis dan politik, kedua implikasi penundaan eksekusi hukuman mati. hukuman mati atas nama Mary Jane Fiesta Veloso dapat berdampak pada kepastian, kemanfaatan dan keadilan

Keywords


Narkotika, Hukuman Mati, Dasar Penundaan, Implikasi

Full Text:

PDF (Indonesian)

References


Achmad Ali, 2002. Menguak tabir hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis),

Toko Gunung Agung, Jakarta.

Chairul Huda, 2006. Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Kencana, Cet. Kedua, Jakarta.

E. Utrecth dan Moh. Saleh Djindang, 1983. Pengantar dalam Hukum Indonesia, Ikthtiar, Jakarta.

M. Marwan dan Jimmy P, 2009. Kamus Hukum: Dictionary of Law Complete Edition, Realiti Publisher, Surabaya.

Marlina, 2011. Hukum Penitensier, Refika Aditama, Bandung.

Pusat Bahasa, 2008. Kamus Besar Bahasa Indonesia, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Ahmad Fadlil Sumadi, 2015, “Hukum dan Keadilan Sosial dalam Perspektif Hukum Ketatanegaraan”, Jurnal Konstitusi, Vol. 12, No. 4, Desember 2015.

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 2/PNPS/1964 Tahun 1964 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan Oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Militer

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 jo. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Grasi

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Putusan Pengadilan Negeri Sleman No. 385/PID.B/2010/PN.SLMN




DOI: http://dx.doi.org/10.37159/jmih.v4i2.1740

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Kajian Hasil Penelitian Hukum

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

View My Stats