PENYIDIKAN TERHADAP TINDAK PENCURIAN BERMOTIF RINGAN DI WILAYAH HUKUM POLRES KULONPROGO

Febilian Puspa Arningtyas, Lilik Mulyadi

Abstract


Penelitian ini bertujuan menganalisis faktor-faktor apa yang menjadi kualifikasi sehingga tindak pidana pencurian dapat dikatakan sebagai tindak pidana bermotif ringan, mengetahui kendala Polri dalam melakukan penyidikan untuk menyelesaikan kasus pencurian tindak pidana ringan. Pendekatan perundang-undangan (statute appraoach) dan analisa konsep (analytical appraoach), serta kasus (case appraoach).. Hasil Penelitian bahwa pelaksanaan proses penyidikan terhadap tindak pidana pencurian bermotif ringan dilaksanakan dengan dua model yang pertama yaitu penyelesaian melalui proses persidangan dengan pemeriksaan cepat berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012 Tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan. Kedua diselesaikan dengan cara Keadilan Restoratif (Restorative Justice) penerapannya berdasarkan surat edaran Kepala Polisian Republik Indonesia Nomor: SE/8/VII/2018 tentang Penerapan Dalam Perkara Pidana. Penerapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012 Tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan dalam penyelesaian kasus yang ada ternyata tidak memberikan keluasan terhadap hakim untuk menjatuhkan hukuman denda, sehingga penerapannya kadang tidak memberikan keadilan restoratif terhadap pelaku

Keywords


Penyidikan, Tindak Pidana Pencurian, Motif Ringan

Full Text:

PDF (Indonesian)

References


Moeljatno, 2002, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Bumi Aksara, Jakarta

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP)

Undang-Undang Nomor. 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Aacara Pidana (KUHAP)

Undang-Undang Nomor. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1984 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012 Tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan (Tipiring)

Surat Edaran Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor: SE/8/VII/2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dalam Perkara Pidana.

Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tahun 2019




DOI: http://dx.doi.org/10.37159/jmih.v4i2.1741

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Kajian Hasil Penelitian Hukum

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

View My Stats