PERAN PEMERINTAH DAERAH DALAM RANGKA PERLINDUNGAN HUKUM MEREK BAGI INDUSTRI KREATIF UKM DI KLATEN PADA MASA PENDEMI COVID 19
Abstract
Keberadaan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) saat ini telah berkembang dengan sangat cepat, namun kesadaran para pelaku bisnis akan suatu merek masih dikatakan cukup kurang. Terdapat berbagai faktor yang mengakibatkan rendahnya kesadaran terhadap merek. Permasalahan dalam penelitian ini adalah, pertama, mengapa perlindungan merek sangat penting bagi usaha kecil dan menengah khususnya di Kota Klaten Jawa Tengah. Kedua, bagaimana peran pemerintah khususnya Kota Klaten dalam rangka memberikan perlindungan hukum merek kepada para pelaku usaha kecil dan menengah. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan data primer. Hasil menunjukkan bahwa potensi usaha kecil dan menengah akan terus berkembang, terutama di era pandemi covid-19. Hal ini dikarenakan banyaknya para karyawan yang di PHK sehingga tidak ada alternatif lain kecuali dengan berwirausaha. Kedua, pemerintah harus melakukan upaya dalam rangka memberikan perlindungan hukum merek terhadap para pelaku UKM khususnya di kota Klaten. Perlindungan ini dapat dilakukan dengan memberikan pelatihan serta sosialisasi kepada para pelaku mengenai prosedur pendaftaran merek dan pentingnya merek bagi suatu usaha.
Keywords
Full Text:
PDF (Indonesian)References
A.Zen Umar Purba, S.H. 2001 . Hak Kekayaan Intelektual dan Persaingan Usaha
' Ikhtisar Tiga UU Baru HaKI.
Betlehn. A, dan Samosir, P. O. (2018). Upaya Perlindungan Hukum Terhadap
Merek Industri Umkm Di Indonesia’, Law and Justice, 3(1), Pp. 1–11.
Dyah Permata, BA (2020) Perlindungan Hukum Hak kekayaan intelektual bagi
produk kreatif usaha kecil menengah di Yogyakarta. Jurnal Hukum Lus
Quila Lustum Faculty of Law, Universitas Islam Indonesia.
Harris Munandar, dan Sally Sitanggang, 2010, Mengenal HAKI (Hak Atas
Kekayaan Intelektual) Hak Cipta, Paten, Merek dan Seluk-beluknya,
Erlangga Group, Jakarta, hal.3
Muchsin (2003) Perlindungan Dan Kepastian Hukum Bagi Investor Di Indonesia,
Surakarta. Tesis Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas
Sebelas Maret.
Muhamad Djumhana, Perkembangan Doktrin dan Teori Perlindungan Hak
Kekayaan Intelektual, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006, hlm.78.
Otto Hasibuan. 2008 . Hak Cipta di Indonesia. hlm 62
Wilson, M and Kinghon, R (2014) Brand Protection as A Total Business Solution
Easlansing. MI: Michigan state University.
Azizah Nur Alfi. (2021) . jurnal Asyik! Subsidi Bunga KUR Diperpanjang hingga
, Plafon Rp253 Triliun
https://m.bisnis.com/amp/read/20201229/9/1336324/asyik-subsidi-bunga-kur-diperpanjang-hingga-2021-plafon-rp253-triliun , Jakarta
A.W.A , Hendro Saptono , Kholis Roisah, (2016) Perlindungan Produk Usaha
Mikro Kecil dan Menengah terkait hak kekayaan intelektual dalam
menghadapi masyarakat ekonomi ASEAN. Diponegoro Law Journal, 5, pp 1-11.
Dyah Permata, BA (2018) Perlindungan Hukum Terhadap Kebudayaan Melalui
World Heritage Centre Unesco. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 25(2), Pp.
–276
Enny Mirfa (2016) Perlindungan Hukum Terhadap Merek Terdaftar. Jurnal Hukum
Samudra Keadilan, Vol II, No 1.
Farid Syafrodhi. 2012 . http://Solopos.com|Soloraya . 2012 . PEMALSUAN
GARAM Polisi sita ribuan garam oplosan , Farid Syafrodhi/JIBI/SOLOPOS , 20 Maret 2012.
Hanifia Hana . 2019. Proses Pendaftaran Merek Bakpia Sembilan Klaten .
Jurnal Hukum Fakultas Hukum, Universitas Islam Batik.
Kendar Umi Kulsum , 2020. https://Kompaspedia.kompas.id/baca/paparan-
topik/perkembangan-kebijakan-pemerintah-terhadap-umkm-di-indonesia
Nurul Istiqomah, SE, M.Si, 2020 dalam jurnal Peran Pemerintah Atasi Pendemi
Covid 19 , Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sebelas Maret (FEB UNS)
Sufiarina. Hak Prioritas dan Hak Ekslusif Dalam Perlindungan HKI
, jurnal Hukum ,Fakultas Hukun Universitas Tama Jagakarsa Jakarta
Sulastri dan Satino. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Merek (Tinjauan
Terhadap Merek Dagang Tupperware Versus Tulipware) Sulastri’,
Yuridis Vol., 5(4), Pp. 160–172.
Tambunan, T (2011) Development of micro, small and medium enterprises and
their constraints: A story from Indonesia. Gadjah Mada International
Journal of Business, 13(1), pp. 21–43.
Web site DJKI, https://www.dgip.go.id
Undang Undang :
Undang Undang nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Pasal 5 ayat (1) , Pasal
B ayat (2) , Pasal 20 , Pasal 33.
Undang Undang Pasal 5 (1) UU Desain Industri
Pasal 33 dan 35 UU Desain Industri ; Pasal 24 (3) ; Pasal 26 (5) UU Desain Industri.
Pasal 55 UU Paten dan Pasal 25 UU Merek
Lembaran Negara RI Tahun 1999 No.33
DOI: http://dx.doi.org/10.37159/jmih.v4i2.1742
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Kajian Hasil Penelitian Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
View My Stats