PENERAPAN ELECTRONIC TRAFFIC LAW ENFORCEMENT (ETLE) DALAM PENINDAKAN PELANGGARAN LALU LINTAS (STUDI DI WILAYAH HUKUM POLDA DIY)
Abstract
Untuk mengikuti perkembangan teknologi, Polri mengeluarkan sistem baru dalam penegakan aturan lalu lintas yang disebut ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). ETLE merupakan sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi informasi dengan menggunakan perangkat elektronik berupa kamera yang dapat mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas dan menyajikan data kendaraan bermotor secara otomatis (automatic number plate recognition). Rekaman kamera ETLE dapat digunakan sebagai bukti dalam kasus pelanggaran lalu lintas. Penggunaan ETLE juga merupakan bentuk kontribusi Polri dalam mewujudkan D.I Yogyakarta sebagai smart city dan sejalan dengan reformasi birokrasi. Manfaat lainnya adalah meningkatkan budaya ketertiban umum dalam berlalu lintas, yang merupakan efek jera dari sistem ETLE.
Penelitian ini menggunakan jenis Penelitian Hukum Empiris yaitu metode penelitian hukum yang menggunakan fakta-fakta empiris yang diambil dari perilaku manusia, baik perilaku verbal yang diperoleh dari wawancara maupun perilaku nyata melalui observasi langsung.
Ditlantas Polda DIY berperan sebagai inovator dalam pengembangan sistem penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas dengan pendekatan teknologi informasi. ETLE dapat dikatakan sebagai salah satu metode penindakan terhadap pelanggaran yang berdampak positif terhadap penurunan angka pelanggaran lalu lintas. Dari sisi internal kepolisian, efektivitas penggunaan ETLE adalah tidak adanya gesekan dan pengaduan dari masyarakat kepada petugas polisi lalu lintas. Kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan ETLE adalah masyarakat keberatan karena merasa tidak melanggar peraturan lalu lintas dan kendaraan dipinjam pihak lain. Hal ini dikarenakan sosialisasi terkait peraturan perundang-undangan, peraturan, dan asas hukum belum tersampaikan secara masif di masyarakat. Kendala lain dari segi sarana dan prasarana perangkat ETLE hanya dapat merekam empat jenis pelanggaran pada kendaraan roda 4 yaitu pelanggaran penggunaan sabuk pengaman, penggunaan ponsel saat berkendara, pelanggaran marka dan pelanggaran lampu lalu lintas.
Keywords
Full Text:
PDF (Indonesian)References
Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta Direktorat Lalu Lintas. 2020. Peraturan Direktur Lalu Lintas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 170 Tahun 2020 Tentang Standar Operasional Prosedur Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Soekanto, S. 1989. Suatu Tinjauan Sosiologi Hukum Terhadap Masalah-Masalah Sosial. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Republik Indonesia. 2002. Undang-Undang No. 2 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Republik Indonesia. 2010. Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indoensia No. 23 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resort dan Kepolisian Polres.
Republik Indonesia. 1998. Undang-Undang No. 20 Tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI.
Republik Indonesia. 2008. Undang-Undang No. 11 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dwilaksana, C. 2020. Roadsafety: Urat Nadi Kehidupan dan Refleksi Bangsa. Jakarta: YPKIK.
Republik Indonesia. 2014. Instruksi Presiden No. 13 Tentang Dekade Aksi Keselamatan Jalan.
Republik Indonesia. 2009. Undang-Undang No. 22 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
DOI: http://dx.doi.org/10.37159/jmih.v4i2.1743
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Kajian Hasil Penelitian Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
View My Stats