DISKRESI PENGGUNAAN SENJATA API OLEH ANGGOTA SATBRIMOB POLDA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis aturan diskresi penggunaan senjata api oleh anggota Satbrimob Polda Yogyakarta; hambatan penerapan diskresi penggunaan senjata api anggota Brimob Polda DIY; dan upaya yang dilakukan dalam mengatasi kendala pelaksanaan diskresi terhadap penggunaan senjata api oleh anggota Brimob Polda DIY.
Jenis penelitian ini adalah yuridis empiris. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis kualitatif.Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa, aturan diskresi terhadap penggunaan senjata api anggota Satbrimob Polda DIY meliputi Pasal 5 ayat (1) huruf a angka 4 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP); Pasal 16 ayat (2), Pasal 18 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara; Peraturan Kapolri Tahun 2007 tentang Pemeriksaan Psikologis Bagi Pemegang Senjata Api Organik Dan Non Organik Tentara Nasional Indonesia/Polri; dan Pasal 14 Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian; Hambatan diskresi terhadap penggunaan senjata api oleh anggota Satbrimob Polda DIY disebabkan oleh faktor internal pribadi anggota itu sendiri dan disebabkan oleh faktor eksternal anggota.
Faktor internal adalah faktor kepribadian dari aparat kepolisian itu sendiri, sedangkan faktor eksternal adalah kurangnya pengawasan terhadap anggota pemegang senjata api dan kurangnya disiplin yang berlaku bagi anggota pelaku senjata api yang dikeluarkan; dan Upaya yang dilakukan dalam mengatasi kendala pelaksanaan diskresi terhadap senjata api oleh anggota Satbrimob Polda DIY yang tidak sesuai dengan ketentuan yaitu diberikan sanksi disiplin berupa Teguran Tertulis dan Patsus selama 7 hari serta pengawasan terhadap anggota Satbrimob Polda DIY yang menggunakan senjata api diskresi di luar ketentuan tersebut selama 6 bulan. Selain itu, dengan menerapkan peraturan dan kebijakan penggunaan senjata api.
Keywords
Full Text:
PDF (Indonesian)References
Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Alfina Trend Burrows, (ed), 1996, The Hold Basic Dictionary of American English, New York, Rinchart and Winston inc.
Anthon F Susanto, 2004, Wajah Peradilan Kita, Bandung, Refika Aditama.
Bachashn Mustofa, 1979, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, Alumni, Bandung.
Bambang Waluyo, 2002, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta.
Barker Thomas and Carter David, 1999, Penyimpangan Polisi (terjemahan Police Deviance), Jakarta, Cipta Manunggal.
Bibit Samad Rianto, 2006, Pemikiran Menuju Polri Yang Profwsional Mandiri, Berwibawa dan Dicintai Rakyat, Restu Agung, Jakarta.
Brooke Veronika Sendewana, Studi Kasus Mengenai Tembak Di Tempat Tersangka Oleh Kepolisian, Lex et Societatis, Vol. I/No.3/Juli/2013.
Burrow, Alvina Treut, 1996, The Basic Dictionary of American English, New York, Renehart and Winston Burrow.
Chaerudin, Syaiful Ahmad Dinar, Syarif Fadillah, 2008, Strategi Pencegahan Dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi, Refika Aditama, Bandung.
Chairuddin Ismail, 2011, Polisi Sipil dan Paradigma Baru Polri, Merlyn Press, Jakarta.
Dalam seminar sehari yang diselnggarakan oleh PTIK Jakarta pada tanggal 24 Januari 1995 dengan tema: Perlindungan hukum terhadap tindakan kekerasan dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
David H. Bayley, 1998, Police For The Future, disadur oleh Kunarto, Cipta Manunggal.
Dislitbang Polri, 1979, Data Anal Penelitian Pengarahan Lingkungan Sosial, Jakarta, Polri.
DPM. Sitompul, 2005, Beberapa Tugas dan Wewenang Polri, Jakarta.
Eko Prasetyo dkk, 1995, Polisi Masyarakat dan negara, BIGRAF Publishing, Bandung.
Em Zul Fajri dan Ratu Aprilia Senja, 2005, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Edisi Revisi, Difa Publisher.
Erlyn Indarti, 2000, Diskresi Polisi, Lembaga Penerbit Undip, Semarang.
Faal, M. 1991. Penyaringan Perkara Pidana Oleh Polisi (Diskresi Kepolisian), Jakarta, Pradnya Paramita.
Hadi Utomo Warsito, 2005, Hukum Kepolisian di Indonesia, Prestasi Pustaka, Jakarta.
Harun M. Husen, 1990, Kejahatan dan Penegakan Hukum Di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta.
Hasan Alwi,,et all, 2005, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.
Indarti Erlyn, 2002, Diskresi Polisi, Badan Penerbit Undip , Semarang.
J.C.T Simorangkir, 1980, Kamus Hukum, Alinea Baru, Jakarta.
John M. dan Hassan Shadily, 2003. Kamus Inggris-Indonesia. P.T. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Josias dan Atin Sri Pujiastuti, 2015, Senjata Api dan Penanganan Tindak Kriminal, Pustaka Obor, Jakarta.
Kunarto dan Anton Tabah, 1995, Polisi Harapan dan Kenyataan, CV. Sahabat, Jakarta.
Kunarto, 1995, Merenungi kritik terhadap Polri, Jakarta, PT. Cipta Manunggal.
Kunarto, 1997, Etika Kepolisian, Jakarta, Cipta Manunggal.
Lawrence M. Friedman, The Legal System : A Social Perspektive, New York : Russel Sage Fundation, 1975, terjemahan M. Khozim, 2013, Sistem Hukum : Perspektif Ilmu Sosial, Nusa Media, Bandung.
Lili Rasjidi dan I.B Wysa Putra, 1993, Hukum Sebagai Suatu Sistem, Remaja Rosdakarya, Bandung.
Maria Alfons, 2010, Implentasi Perlindungan Indikasi Geografis Atas Produk-Produk Masyarakat Lokal Dalam Prespektif Hak kekayaan Intelektual, Universitas Brawijaya, Malang.
M. Abdi, Dkk, Peranan Diskresi Pada Polisi Dalam Proses Peradilan Pidana, Laporan Penelitian, 1997.
M. Faal, 1991, Penyaringan Perkara Pidana Oleh Polisi (Diskresi Kepolisian). Pradnya. Paramita. Jakarta.
M. Kardijan, 1978, Polisi, PT. Karya Nusantara, Bandung.
Mac Neer. R.M, 1960, The Modern State, Oxford, University Press.
Mochtar Lubis, 1980, Citra Polisi, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta.
Mohammad Jamin, Sistem Hukum dan Perubahan Sosial Di Indonesia : Sebuah Catatan Pengantar, Bunga Rampai Mahasiswa Program Pasca Sarjana Magister Hukum Fakultas Hukum UNS, UNS Press, Surakarta, 2014
DOI: http://dx.doi.org/10.37159/jmih.v4i2.1744
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Kajian Hasil Penelitian Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
View My Stats