IMPLEMENTASI PRINSIP PEMBUKTIAN SEDERHANA SEBAGAI ALASAN PENOLAKAN PAILIT DENGAN DASAR CESSIE ATAS SEBAGIAN PIUTANG CEDENT

Nanda Chandra Pratama Negara, R. Murjiyanto

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji, menganalisis, dan menjelaskan mengenai pengaruh dan akibat hukum atas cessie yang dilakukan hanya sebagian jumlah piutang kreditor dalam pembuktian sederhana kepailitan termasuk juga dalam hal kepastian hukum, perlindungan hukum bagi debitor (cessus) dan kreditor (cedent) atas permohonan pailit oleh kreditor dengan adanya cessie atas sebagian jumlah piutang.

       Berdasarkan hasil penelitain disimpulkan bahwa tindakan kreditor yang mengalihkan sebagian atas jumlah piutangnya (cessie) kepada pihak ketiga mengakibatkan prinsip concursus creditorium dalam syarat permohonan pailit (Pasal 2 Ayat 1) terpenuhi. Bahwasannya debitor yang tadinya hanya mempunyai satu kreditor, setelah adanya cessie atas sebagian jumlah piutang kreditor, maka debitor jadi mempunyai dua kreditor, yaitu kreditor lama (cedent) dan kreditor penerima cessie (cessionaris). Kepastian Hukum dan perlindungan hukum bagi debitor atas permohonan pailit dengan adanya cessie atas sebagian jumlah piutang adalah dengan ditolaknya permohonan pailit karena tidak memenuhi syarat pembuktian sederhana karena mengakibatkan perbedaan jumlah klaim utang

Keywords


Pembuktian Sederhana, Cessie, Kepailitan

Full Text:

PDF (Indonesian)

References


Achmad Ali, 2002, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Jakarta: Penerbit Toko Gunung Agung.

Ahmad Rifai, 2014, Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Perspektif Hukum Progresif, Jakarta: Sinar Grafika.

Bernanrd Nainggolan, 2011, Perlindungan Hukum Seimbang Debitor, Kreditor dan Pihak-Pihak Berkepentingan Dalam Kepailitan, Bandung: Penerbit PT. Alumni.

Cst Kansil, Christine, S.T Kansil, Engelien R, Palandeng dan Godlieb N Mamahit, 2009, Kamus Istilah Hukum, Jakarta.

Diah Imaningrum Susanti, 2019, Penafsiran Hukum Teori & Metode, Jakarta: Sinar Grafika.

Douglas G. Baird, 2001, Elements Of Bankruptcy, Concepts And Insights Series, Foundation Press, New York.

Dominikus Rato, 2010, Filsafat Hukum Mencari: Memahami, dan Memahami Hukum, Yogyakarta: Laksbang Pressindo.

Dyah Ochtorina Susanti dan A’an Efendi, 2013, Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.

E. Fernando M. Manullang, 2010, Korporatisme dan Undang-Undang Dasar 45, Bandung: CV. Nuansa Aulia.

Elyta Ras Ginting, 2018, Hukum Kepailitan Teori Kepailitan, Jakarta: Sinar Grafika.

Emmy Yuhassarie, 2005, Pemikiran Kembali Hukum Kepailitan Indonesia, Jakarta: Pusat Pengkajian Hukum.

H. Zaeni Asyhadie dan Budi Sutrisno, 2012, Hukum Perusahaan dan Kepailitan, Jakarta: Erlangga.

H.M.N. Purwosutjipto, 1992, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia Jilid, 8 Perwasitan, Kepailitan dan Penundaan Pembayaran, Jakarta: Djambatan.

Herlien Budiono, 2010, Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan, Bandung: Citra Aditya.

Ivida Dewi Amrih Suci dan Herowati Poesoko, 2016, Hukum Kepailitan Kedudukan Kreditor Separatis atas Benda Jaminan Debitor Pailit, Yogyakarta: LaksBang PRESSindo.

¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬Jerry Hoff, 2000, UU Kepailitan di Indonesia, Jakarta: PT. Tata Nusa.

Jhonny Ibrahim, 2008, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayu Media Publising.

Jono, 2015, Hukum Kepailitan, Jakarta: Sinar Grafika.

J.B. Huizink, 2004, Insolventie, Penerjemah: Pusat Studi Hukum dan Ekonomi Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Kartini Muljadi dan Widjaja Gunawan, 2003, Pedoman Mengenai Perkara Kepailitan, Jakarta: Rajawali Press.

Kartono, 1974, Kepailitan dan Pengunduran Pembayaran (Failissement En Surseance Van Betaling), Jakarta: Pradnya Paramita.

Marwan Mas, 2004, Pengantar Ilmu Hukum, Bogor: Ghalia Indonesia.

M. Hadi Shubhan, 2008, Hukum Kepailitan Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Moch. Isnaeni, 2016, Pengantar Jaminan Hukum Kebendaan, Surabaya: PT. Revka Petra Media.

Munir Fuady, 2006, Hukum Tentang Pembiayaan, Cet. Ke-4, Bandung: Citra Aditya Bakti,

Peter Mahmud Marzuki, 2008, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Rahayu Hartini, 2012, Hukum Kepailitan, Malang: UMM Press.

Rachmadi Usman, 2004, Dimensi Hukum Kepailitan di Indonesia, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Rachmad Setiawan dan J. Satrio, 2010, Penjelasan Hukum tentang Cessie, Jakarta: PT. Gramedia.

Riduan Syahrani, 1999, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Bandung: Penerbit Citra Aditya Bakti.

Rudhy A.Lontoh, Denny Kailimang, Benny Ponto, 2001, Penyelesaian Utang-Piutang Melalui Pailit Atau Penundaan Kewajiban dan Pembayaran Utang, Bandung: Penerbit Alumni.

R.V. Puang, 2011, Penerapan Asas Pembuktian Sederhana Dalam Penjatuhan Putusan Pailit, Bandung: PT Sarana Tutorial Nurani Sejahtera.

Salim HS dan Erlies S.N, 2016, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada.

Satjipto Rahardjo, 2000, Ilmu hukum, Cetakan ke-V, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Siti Anisah, 2008, Perlindungan Kepentingan Kreditor dan Debitor Dalam Hukum Kepailitan Di Indonesia, Yogyakarta: Total Media.




DOI: http://dx.doi.org/10.37159/jmih.v4i2.1747

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Kajian Hasil Penelitian Hukum

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

View My Stats