HUBUNGAN KEWENANGAN BALAI PEMASYARAKATAN KELAS II WONOSARI DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK KABUPATEN GUNUNGKIDUL DALAM PENDAMPINGAN ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM

Puri Aprimardianti, Suryawan Raharjo

Abstract


Anak merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa yang memiliki peran strategis dalam kelangsungan eksistensi bangsa dan negara di masa yang akan datang. Agar anak mampu bertanggung jawab, perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, perlu diwujudkan upaya perlindungan dan terwujudnya kesejahteraan anak dengan jaminan pemenuhan hak-hak anak. tanpa diskriminasi. Perlindungan anak merupakan upaya untuk menciptakan kondisi dimana ia dapat melaksanakan hak dan kewajibannya menurut hukum yang berlaku di Indonesia. Anak dalam keadaan apapun harus tetap tumbuh dan berkembang sebagaimana mestinya dan bagi anak yang berhadapan dengan hukum harus memperoleh keadilan filosofis termasuk menggeser pendekatan hukum retributif ke arah restoratif.

Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Pengumpulan data dilakukan terutama dan sekunder sehingga analisis kualitatif dapat dilakukan dengan disajikan dari data yang diperoleh dalam bentuk kalimat yang rinci dan jelas.

Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Balai Pemasyarakatan Kelas II Wonosari dan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak wilayah Gunungkidul perlu mengadakan Memorandum of Understanding (MOU) dan menyusun Standard Operation Procedure (SOP) sehingga dapat bekerjasama secara optimal untuk mewujudkan keadilan restoratif.


Keywords


Anak Menghadapi Hukum, Penegakan Hukum, Kewenangan

Full Text:

PDF (Indonesian)

References


Adi, Rianto, 2012, Sosiologi Hukum, Kajian Hukum Secara Sosiologis, Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta.

Barda Nawawi Arief, 2005, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Bakti , Bandung

Badan Penelitian dan Pengembangan HAM, 2014, Evaluasi Kebijakan Perlindundungan Anak Melalui Peningkatan Forum Anak, Kementerian Hukum dan HAM RI, Jakarta

Faturochman, 2012, Keadilan Perspektif Psikologi, Unit Publikasi Fakultas Psikologi UGM dengan Pustaka Pelajar, Yogyakarta

Girsang Djaniko, 2011, Perspektif Restoratif Justice Sebagai Wujud Perlindungan Hak Anak yang Berkonflik dengan Hukum, Universitas Jayabaya, Jakarta

Harahap, Yahya, 2006, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP, Penyidikan dan Penuntutan, Sinar Grafika

Herlina, Apong, Dkk, 2004, Perlindungan Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum, Buku Saku Untuk Polisi, Unicef Jakarta.

Hadi, Paulus Suprapto, 2010, Delinkuence, Pemahaman dan Penanggulanya, Malang;

Koestanto Adi, 2015, Diversi Tindak Pidana Narkotika, Cetakan Kedua, Setara Press, Malang

Lilik Mulyadi, 2014, Wajah Sistem Peradilan Pidana Anak Indonesia, ALUMNI, Jakarta

Margono, 2019, Asas Keadilan Kemanfatan dan Kepastian Hukum dalam Putusan Hakim, Sinar Grafika: Yogyakarta

Maria Silvya E. Wangga, 2015, Hukum Acara Pengadilan Anak dalam Teori dan Praktik, Penerbit Universitas Trisakti, Jakarta

Marlina, 2009, Peradilan Pidana Anak di Indonesia Pengembangan Konsep Diversi dan Restoratif Justice, Refika Aditama, Bandung

Maulana Hasan Wadong, 2000, Pengantar Advokasi dan Hukum Perlindungan Anak, Grasindo, Jakarta

Muhammad Joni dan Zulchaina Z. Tanamas,1999, Aspek Hukum Perlindungan Anak dalam Perspektif Konveksi Hak Anak, Citra Aditya Bakti, Bandung

Muladi, 1995, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang

Musakkir, 2009, Penerapan Prinsip Keadilan Restorative Terhadap Penyelesaian Perkara Pidana Dalam Perspektif Sosiologi Hukum, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makasar

Nasia, Muhammad Taufik M dkk, 2013, Perlindungan Anak Dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, PT.Rineka Cipta, Jakarta;

Nasir, Djamil M, 2013, Anak Bukan Untuk Dihukum, Sinar Grafika Jakarta

Nishrina, 2011, Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak di Indonesia, Rajawali Press, Jakarta




DOI: http://dx.doi.org/10.37159/jmih.v4i2.1748

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Kajian Hasil Penelitian Hukum

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

View My Stats