KEBIJAKAN HUKUM PENYIDIK POLDA DIY DALAM PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA ILLEGAL FISHING PADA KASUS PENANGKAPAN KEPITING

Anis Dwi Hariyanto, Fransisca Romana Harjiyatni

Abstract


Dasar kebijakan yang diambil oleh penyidik dalam penanganan tindak pidana illegal fishing kepiting secara umum didasarkan dari karakteristik perkara yang ditangani. Karakteristik perkara tersebut kemudian ditelaah secara spesifik secara skala perbuatan yang dilakukan pelaku tersebut dapat menimbulkan masalah sosial masyarakat atau tidak, nilai keadilan bagi masyarakat, dan menilai perbuatan tersebt masih dapat dilakukan pembinaan melalui instansi terkait yaitu Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Kebijakan tersebut direlaisasikan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tentang pelarangan penangkapan dan/atau pengeluaran Lobster (Panulirus spp), Kepiting dan Rajungan dari wilayah Negara Republik Indonesia. Tujuannya di limpahkan perkar tersebut ke Dinas Kelautan Perikanan  agar pelaku tersebut memahami dan tidak mengulangi perbuatan tersebut karena telah diatur pelarangan penangkapannya. Kepastian Hukum dalam penyelesaian kasus tindak pidana illegal fishing kepiting berdasarkan kebijakan yang diambil oleh penyidik memiliki 2 (dua) makna yang berbeda. Perbedaan tersebut terkait dengan kepastian dalam penanganan perkara pidana dan tujuan pemidanaannya.


Keywords


Kebijakan, Illegal Fishing, Kepiting

Full Text:

PDF (Indonesian)

References


Bakti, Bandung

Frans E. Likadja, 1998, Bunga Rampai Hukum Laut Internasional, Bina Cipta, Bandung

Soerdjono Soekanto, dan Sri Mamudji, 2010, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Pers, Jakarta

Sudikno Mertokusumo, 1986, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara

Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan, Nomor 56/PERMEN-KP/2016 pelarangan penangkapan dan/atau




DOI: http://dx.doi.org/10.37159/jmih.v4i2.1749

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Kajian Hasil Penelitian Hukum

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

View My Stats