KAJIAN KRIMINOLOGI TERHADAP PEREMPUAN SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA (STUDI KASUS DI BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA)
Abstract
Tindak pidana narkotika merupakan salah satu kejahatan luar biasa yang melibatkan berbagai kalangan, salah satunya keterlibatan perempuan. Seorang perempuan melakukan tindak pidana narkotika disebabkan berbagai faktor yaitu faktor kebutuhan ekonomis yang meningkat maupun dikarenakan faktor lainnya, akibatnya perempuan yang melakukan kejahatan semakin meningkat pula.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa faktor penyebab perempuan dapat terlibat sebagai pelaku tindak pidana narkotika studi kasus di Badan Narkotika Nasional Propinsi DIY (BNNP DIY) tahun 2019-2020 dan mengkaji penegakan hukum yang dilakukan oleh penyidik BNNP DIY terhadap perempuan sebagai pelaku tindak pidana narkotika. Adapun jenis penelitian hukum yang digunakan adalah normatif empiris dengan metode pendekatan kasus dan pendekatan yuridis sosiologis. Data akan dianalisa dengan metode analisis deskriptif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, ditarik kesimpulan bahwa penyebab perempuan terlibat sebagai pelaku dalam tindak pidana narkotika dikarenakan faktor intern yaitu faktor psikologis atau kejiwaaan dan faktor ekstern yaitu faktor ekonomi, faktor lingkungan dan faktor keluarga. Sedangkan Penyidik BNNP DIY melakukan penegakan hukum terhadap perempuan sebagai pelaku dalam tindak pidana narkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Standart Operational Procedur (SOP) Penyelidikan, Penyidikan dan Pemeriksaan Tersangka BNNP DIY.
Keywords
Full Text:
PDF (Indonesian)References
Abdulsyani, 1987, Sosiologi Kriminalitas, Remadja Karya, Bandung.
BNN RI, 2020, Indografis Survei Prevalensi Penyalahgunaan Narkoba 2019, Pusat Penelitian Data dan Informasi, Jakarta.
, 2020, Indonesia Drugs Report Tahun 2020, Pusat Penelitian Data dan Informasi, Jakarta.
Eko Riyadi dkk, 2012, Vulnerable Groups; Kajian dan Mekanisme Perlindunganya, PUSHAM UII Cetak Pertama, Yogyakarta.
Gatot Supramono, 2009, Hukum Narkoba Indonesia, Djambatan, Jakarta.
Hari Saherodji, 1980, Pokok-Pokok Kriminologi, Aksara Baru, Jakarta.
H.M.Ridwan dan Ediwarman, 1994, Asas-Asas Kriminologi, USU Press, Medan.
Soedjono Dirdjosisworo, 1994, Sinopsis Kriminologi Indonesia, Mandar Maju, Bandung.
Soerjono Soekanto, 2005, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia Press, Jakarta.
Totok Sugiarto, 2017, Pengantar Kriminologi, CV.Jakad Media Publishing, Surabaya.
W.A.Bonger, 1982, Pengantar Tentang Kriminologi, PT. Pembangunan Ghalia Indonesia, Jakarta.
Dolly Sihombing Nababan, 2016, “Analisis Kriminologis Terhadap Perempuan Pelaku Penyalahguna Narkotika”, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Lampung.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pengadilan Negeri Yogyakarta, Putusan Nomor 110/Pid.Sus/2019/PN Yyk.
Pengadilan Negeri Yogyakarta, Putusan Nomor 137/Pid.Sus/2019/PN Yyk.
Pengadilan Negeri Sleman, Putusan Nomor 299/Pid.Sus/2020/ PN Smn.
Ridwan Anshori, “Upah Kurir Sabu-sabu yang Ditangkap di Yogyakarta”, https://www.tagar.id/ diakses pada hari Jum at 9 Juli 2021, pukul 10.00.
Ridwan Anshori, “Polres Sleman Tangkap Ibu Muda Cantik Kurir Sabu”, https://www.tagar.id/ diakses pada hari Jum at 9 Juli 2021, pukul 11.00.
Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas II B Yogyakarta, Data Warga Binaan Pemasyarakatan Januari 2021, diakses pada hari Senin tanggal 1 Februari 2021 pukul 10.00.
Badan Narkotika Nasional Provinsi di Yogyakarta, Data Ungkap Kasus Tahun 2019 dan 2020, diakses pada hari Jum at 11 Desember 2020 pukul 10.00.
DOI: http://dx.doi.org/10.37159/jmih.v5i1.1752
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Kajian Hasil Penelitian Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
View My Stats