IMPLEMENTASI DIVERSI SEBAGAI UPAYA PENYELESAIAN PERKARA PIDANA ANAK DI KABUPATEN GUNUNGKIDUL
Abstract
Diversi merupakan upaya dalam rangka penyelesaian perkara pidana yang dilakukan oleh anak diluar pengadilan dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga korban serta pihak lain yang terkait dalam suatu tindak pidana, dengan cara bersama-sama mencari penyelesaian terhadap tindak pidana yang terjadi dan implikasinya serta berdasar pada pemulihan dan bukan pembalasan. Guna memperoleh data dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan yang termasuk dalam jenis penelitian normatif serta bersifat deskriptif. Metode penelitian hukum yang dilakukan adalah dengan cara mengkaji dan menganalisis isu hukum tersebut.
Data diperoleh dari studi kepustakaan dan studi lapangan (wawancara). Dalam penelitian mengenai implementasi diversi dalam perkara pidana pelaku Anak di Kabupaten Gunungkidul didapat fakta yang membuktikan bahwa amanat dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak benar-benar dilaksanakan oleh para penegak hukum. Kendala yang dihadapi berasal dari pihak pelaku dan korban yang kurang paham apa itu diversi, kurang optimalnya para aparat penegak hukum, dan juga sarana prasarana yang kurang memadahi.
Solusi yang disarankan adalah penjemputan dan pemberian pemahaman para pihak yang tadinya tidak berkenan mengikuti diversi serta pemberian diklat atau pelatihan pelaksanaan diversi pada para penegak hukum yang terkait. Selain itu sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai diversi sebagai upaya untuk menghindarkan anak dari stigmatisasi negatif juga perlu untuk dilaksanakanKeywords
Full Text:
PDF (Indonesian)References
Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Abintoro Prakoso, 2013, Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Anak, Laksbang Grafika, Yogyakarta.
Adami Chazawi, 2002, Pelajaran Hukum Pidana I, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Andi Hamzah, 1994, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.
___________, 2010, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta, 1991.
Barda Nawawi Arief, Beberapa Aspek Kebiiakun Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1998.
Hilman Hadikusuma, 1995, Metode Pembuatan Kertas Kerja atau Skripsi Ilmu Hukum, Ctk kesatu, Mandar Maju, Bandung.
Leden Marpaung, 1991, Unsur-unsur Perbuatan yang dapat Dihukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Lilik Mulyadi, 2012, Hukum Acara Pidana Indonesia Suatu Tinjauan Khusus Terhadap: Surat Dakwaan, Eksepsi, Dan Putusan Peradilan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2012.
Mahrus Ali, 2013, Membumikan Hukum Progresif, Aswaja Presindo, Yogyakarta.
Marlina, Penerapan Konsep Diversi Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, Jurnal Equality, Vol. 13 No. 1 Februari 2008.
Marlina, Pengantar Konsep Diversi dan Restorative Justice dalam Hukum Pidana, Medan, USU Press, 2010.
Maulana Hasan Wadong, 2000, Pengantar Advokasi dan Hukum Perlindungan Anak, Grasindo, Jakarta.
Mr. R.A. Koesnoen dalam Andi Hamzah dan Siti Rahayu, 1983, Suatu Tinjauan Ringkas Sistem Pemidanaan di Indonesia, Akademik Pressindo, Jakarta.
Mudzakkir, 2008, Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional Bidang Hukum Pidana Dan Sistem Pemidanaan (Politik Hukum Dan Pemidanaan), Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Badan Pembinaan Hukum Nasional, Jakarta.
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Muladi, 1995, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang.
______, 2002, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang.
Mulyana. W. Kusumah, 1986, Hukum dan Hak-hak Anak, CV.Rajawali, Jakarta.
P.A.F. Lamintang, 1997, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Paulus Hadisuprapto, 2010, Delinkuensi Anak Pemahaman dan Penanggulangannya, Selaras, Malang.
____________________, 2010, Delinkuensi Anak Pemahaman dan Penanggulangannya, Selaras, Malang.
Romli Atmasasmita, 1996, Sistem Peradilan Pidana(Criminal Justice System) Perspektif Eksistensialisme Dan Abolisionalisme, Penerbit Bina Cipta, Jakartahlm. 15.
Shanty Dellyana, 1988, Wanita dan Anak di Mata Hukum, Liberty, Yogyakarta.
Zainul Bahri, 1996, Kamus Umum Khususnya Bidang Politik dan Hukum, Angkasa, Bandung.
Peraturan Perundang-undangan.
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
PERMEN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak R.I. Nomor 15 Tahun 2010. Pedoman Umum Penanganan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum, Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak R.I.
Internet.
Jamal Wiwoho, Metode Penelitian Hukum, Bahan Kuliah, dalam www.jamalwiwoho.com. Diakses tanggal 28 Nopember 2014.
Lensa Indonesia.com., 7.526 Anak Usia Remaja Di Indonesia Masuk Penjara, Minggu, 22 September 2013, jam 10:30 WIB.
Tesis/Jurnal.
Basungkawa, 2016, Penyidikan Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dalam Proses Peradilan Pidana Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Di Polresta Yogyakarta, Program Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Janabadra, Yogyakarta.
Rio Fabry, 2016, Analisis Penerapan Prinsip Restorative Justice Dalam Perkara Tindak Pidana Lalu Lintas Dengan Pelaku Anak, Tesis, Program Pasca Sarjana, Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Lampung, Bandar Lampung
DOI: http://dx.doi.org/10.37159/jmih.v4i2.1766
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Kajian Hasil Penelitian Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
View My Stats