IMPLEMENTASI DIVERSI DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK SEBAGAI PERWUJUDAN KEADILAN RESTORATIF PADA TINGKAT PENYIDIKAN (Studi Kasus di Wilayah Hukum Polsek Sawangan Polres Magelang)

Elpha Johan Setiawan, Suryawan Raharjo

Abstract


Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, sistem peradilan pidana anak dituntut untuk mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dengan mengupayakan diversi yang dimaksudkan untuk menghindari dan menjauhkan anak dari proses peradilan sehingga tidak terjadi stigmatisasi terhadap anak yang berkonflik dengan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan diversi dalam sistem peradilan pidana anak sebagai wujud restorative justice pada tingkat penyidikan di wilayah hukum Polsek Sawangan dan untuk mengetahui kendala yang dihadapi penyidik Polsek Sawangan dalam penerapannya. diversi sebagai wujud keadilan restoratif di tingkat penyidikan.

Data yang diperoleh dari penelitian berdasarkan hasil wawancara yang didukung oleh bahan pustaka, disajikan secara deskriptif kualitatif yaitu data penelitian diklasifikasikan menurut masalah penelitian kemudian hasil klasifikasi data tersebut disistematisasikan dan dianalisis untuk dijadikan sebagai dasar untuk menarik kesimpulan sehingga diperoleh jawaban dari permasalahan.

Penyidikan tindak pidana yang dilakukan oleh anak memiliki bentuk keadilan restoratif berupa diversi. Penerapan diversi dilihat dari unsur penegakan hukum berupa keadilan, manfaat dan kepastian hukum bagi pelaku dan bagi korban dapat dicapai dengan melaksanakan diversi sebagai perwujudan keadilan restoratif. Kendala yang dihadapi penyidik dalam penerapan diversi adalah pada saat diversi berlaku adanya perbedaan persepsi antar penegak hukum dalam memahami pengertian diversi, penyidik terkadang kesulitan memberikan pengertian kepada korban dan kurangnya kesadaran korban untuk menyelesaikan. kasus melalui pengalihan.


Keywords


diversi, anak, restorative justice, penyidikan

Full Text:

PDF (Indonesian)

References


Abdul Ghofur Anshori, 2016, Filsafat Hukum, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.

Abdul Ghofur Anshori dan Sobirin Malian, 2008, Membangun Hukum Indonesia : Kumpulan Pidato Guru Besar Ilmu Hukum dan Filsafat, Kreasi Total Media, Yogyakarta.

Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Abintoro Prakoso, 2019, Diskresi Kewenangan Polisi Pada Tahap Penyidikan, Aswaja Pressindo,Yogyakarta.

Agus Santoso, 2014, Hukum, Moral dan Keadilan : Sebuah Kajian Filsafat Hukum, Edisi Pertama, Ctk. Kedua, Kencana, Jakarta.

Andi Hamzah, 2010, Asas-Asas Hukum Pidana, Edisi Revisi 2008, Ctk. Keempat, Rineka Cipta, Jakarta.

Angger Sigit Pramukti dan Fuady Primaharsya, 2014, Sistem Peradilan Pidana Anak, Medpress Digital, Yogyakarta.

Bagir Manan, 2008, Restoratif Justice (Suatu Perkenalan), dalam Refleksi Dinamika Hukum Rangkaian Pemikiran Dalam Dekade Terakhir, Perum Percetakan Negara RI, Jakarta.

Bambang Sunggono, 2007, Metodologi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Dahlan Sinaga, 2017, Penegakan Hukum dengan Pendekatan Diversi (Perspektif Teori Keadilan Bermartabat), Nusa Media, Yogyakarta.

Fajar Muchti dan Yulianto Achmad, 2009, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Ismu Gunadi, 2015, Cepat & Mudah Memahami Hukum Pidana, Ctk. Kedua, Kencana, Jakarta.

Leden Marpaung, 2014, Proses Penanganan Perkara Pidana (Penyelidikan & Penyidikan), Edisi Kedua, Ctk. 4, Sinar Grafika, Jakarta.

Marlina, 2009, Peradilan Pidana Anak di Indonesia: Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice, Refika Aditama, Bandung.

M. Nasir Jamil, 2013, Anak Bukan Untuk Dihukum Catatan Pembahasan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), Ctk. Kedua, Sinar Grafika, Jakarta.

Muhammad Taufiq, 2014, Keadilan Substansial Memangkas Rantai Birokrasi Hukum, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Romli Atmasasmita, 1997, Peradilan Anak di Indonesia, Mandar Maju, Bandung.

R. Soesilo, 1996, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal, Politeia, Bogor.

R. Wiyono, 2016, Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta Timur.

Satjipto Raharjo, 2009, Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Genta Publishing, Yogyakarta.

Siswanto Sunarso, 2014, Viktimologi dalam Sistem Peradilan Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.

Soejadi, 2003, Refleksi mengenai Hukum dan Keadilan, Aktualisasinya di Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

Soejono Soekanto, 1983, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT Raja Grafindo Persad, Jakarta.

Sudikno Mertokusumo, 2015, Bunga Rampai Ilmu Hukum, Liberty, Yogyakarta.

Suhasril, 2016, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan, Rajawali Pers, Depok.

Warsito Hadi Utomo, 2005, Hukum Kepolisian di Indonesia, Prestasi Pustaka, Jakarta.

Yahya Harahap, 2016, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan, Edisi Kedua, Ctk. Ketujuh belas, Sinar Grafika, Jakarta.

Perundang-Undangan

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 jo Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak




DOI: http://dx.doi.org/10.37159/jmih.v6i2.1767

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Kajian Hasil Penelitian Hukum

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

View My Stats