KAJIAN HUKUM TERHADAP PENERAPAN E- TILANG DALAM MEMBERIKAN KEPASTIAN HUKUM TERHADAP PEMBERLAKUAN SANKSI DENDA BAGI PELANGGAR (STUDI DI DITLANTAS POLDA DIY)

Agustina Tunggal Dhewi Pita Kusuma, Suryawan Raharjo, Eko Nurharyanto

Abstract


Tingkat kerawanan pelanggaran lalu lintas sering terjadi di Kota Yogyakarta. Tingginya angka pelanggaran lalu lintas menjadi tantangan baru bagi pemerintah khususnya kepolisian yang salah satunya dilakukan adalah pemberian sanksi administratif oleh Polri. Untuk mencapai suatu proses traffic ticketing yang relevan, diperlukan suatu teknologi informasi yang didukung oleh perangkat lunak berbasis jaringan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan tentang penerapan e-ticketing dalam pengenaan denda terhadap pelanggar lalu lintas di Kota Yogyakarta dan apakah penerapan sistem E-Tilang telah memberikan kepastian hukum bagi pelanggar lalu lintas. E-Tilang merupakan digitalisasi dalam proses ticketing, diharapkan dengan memanfaatkan teknologi dalam proses ticketing dapat lebih efektif dan efisien. Untuk menjawab permasalahan tersebut, penelitian ini menggunakan hasil wawancara dengan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda D.I.Y. sebagai sumber daya.

Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang difokuskan untuk mengkaji norma atau norma dalam hukum positif yang berlaku dengan penerapan E-Tilang pemerintah dapat dinilai lebih transparan, hal ini ditunjukkan dengan tersedianya akses informasi yang siap dan mudah dijangkau dalam penerapannya sesuai dengan prosedur pelaksanaannya. Dari segi kepastian hukum, sistem ini memberikan kepastian bagi pelanggarnya, yakni mengenai berapa besar denda dan apa saja yang dilanggar yang tertera pada slip biru

Keywords


E-Tilang, Teknologi, Pelanggaran Lalu Lintas

Full Text:

PDF (Indonesian)

References


Abdul Kadir, 2006, Etika Profesi Hukum, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.

Alvin S Johnson, 2004, Sosiologi Hukum, Rineka Cipta, Jakarta.

Andi Hamzah, 2008, Asas-Asas Hukum Pidana (Edisi Revisi), Rineka Cipta, Jakarta.

Bambang Poernomo, 2002, Dalam Asas-Asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Bambang Poernomo, 1988, Hukum Acara Pidana Indonesia, Amarta Buku, Yogyakarta.

Bambang Waluyo, 1992, Implementasi Kekuasaan Kehakiman Republik Indonesia, SinarGrafika, Jakarta.

Barda Nawawi Arief, 2003, Kapita Selekta Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Dellyana, Shant, 1988, Konsep Penegakan Hukum, Yogyakarta.

Dominikus Rato, Filsafat Hukum Mencari: Memahami, dan Memahami Hukum, Laksbang Pressindo, Yogyakarta.

Dyah Ochtorina Susanti dan A’an Efendi, 2013, Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

Effendi, Usman, 2014, Asas Manajemen, PT.Rajagrafindo Persada, Depok.

Junef, Muhar, 2014, “Perilaku Masyarakat Terhadap Operasi Bukti Pelanggaran (tilang) Dalam Berlalu Lintas”, E-Journal WIDYA Yustisia 52, Volume 1 Nomor 1 Juni.

Lutfina Zunia Apriliana, “ Efektivitas Penggunaan E–Tilang Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas Di Polres Magelang”, Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) Universitas Pendidikan Ganesha Vol. 5 No. 2, Agustus 2019.

Moeljatno, 1993, Asas-asas Hukum Pidana, Putra Harsa, Surabaya.

Nasution, 2006, Manajemen Transportasi, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Peter Mahmud Marzuki, 2016, Penelitian Hukum, Cetakan Ke-12, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Peter Mahmud Marzuki, 2008, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Rinto Raharjo, 2000, Tertib Berlalu Lintas, Shafa Media, Yogyakarta, 2014 dan Romli Atmasasmita, Perbandingan Hukum Pidana, Mandar Maju, Bandung.

Ronny Hanitijo Soemitro, dalam bukunya Mukti Fajar & Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Yogyakarta, Pustaka Pelajar.

Ronny Hanitijo S, 1998, Metodologi Penelitian hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Rusli Effendy dan Poppy Andi Lolo, 1989, Asas-asas Hukum Pidana, Umithohs Press, Ujung Pandang.

Satjipto Raharjo, 1986, IlmuHukum, Penerbit Alumni, Bandung.

Satjipto Rahardjo, 2000, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Soerjono dan Abdul Rahman, 2003, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta.

Somardi, 2007, General Theory Of law and State ,Teori Umum Hukum dan Negara, Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif Sebagai Ilmu Hukum Deskriptif Empirik, BEE Media Indonesia, Jakarta.

Subhave Sandhy, 2011, Aplikasi Tilang Berbasis Android, Universitas Ilmu Pakuwan Bogor.

Sudikno Mertokusumo, 2007, Mengenal hukum suatu pengantar, cet.ke-1, ed.ke-3. Liberty, Yogyakarta.

Sugandhi, 1980, KUHP Dengan Penjelasannya, Usaha Nasional, Surabaya.

Teddy Rusmawan, 2010, Selamat Berkendara Di Jalan Raya, Raih Asa Sukses, Jakarta.

Teguh Prasetyo & Abdul Halim, 2005, Politik Hukum Pidana, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

W.J.S. Purwodaminto, 2000, Kamus Besar Bahasa Indonesia, PT. Balai Pustaka, Jakarta.

Jurnal/Artikel/Makalah/Tesis

Junef, Muhar, Perilaku Masyarakat Terhadap Operasi Bukti Pelanggaran (Tilang) Dalam Berlalu Lintas, E-Journal WIDYA Yustisia 52 Volume 1 Nomor 1 Juni 2014.

Peraturan Perundang-undangan

Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan Dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan




DOI: http://dx.doi.org/10.37159/jmih.v6i2.1768

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Kajian Hasil Penelitian Hukum

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

View My Stats