PROBLEMATIKA STATUS GANDA HAKIM SEBAGAI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEJABAT NEGARA TERHADAP PELAKSANAAN TUGAS HAKIM
Abstract
Problematika status ganda hakim sebagai pejabat negara sekaligus sebagai pegawai negeri sipil memperngaruhi terhadap pelaksanaan tugas hakim.
Tujuan penelitian adalah 1. Mengatahui implikasi status ganda hakim sebagai pejabat negara dan sebagai pegawai negeri sipil terhadap pelaksanaan tugas hakim. 2. Memberikan solusi tentang kemungkinan menjadikan status tunggal hakim yaitu sebagai pejabat negara.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan penelitian Undang-Undang (statute approach) yang dilakukan dengan menelaah semua Undang-Undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangan. Pendekatan perundang-undangam ini dilakukan untuk menalaah semua undang-undang dan regulasi yang berkaitan dengan penelitian ini. Pendekatan undang-undang ini akan memberikan peluang bagi peneliti untuk mempelajari adakah konsistensi, kesesuaian ataupun kontradiksi antara satu undang-undang dengan undang-undang lainnya. Selain pendekatan undang-undang penulis juga menggunakan pendekatan penelitian konseptual (consceptual approach) dan dianalisis menggunakan pendekatan kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan sebagai berikut:
Status ganda hakim sebagai pegawai nege ri sipil dan sekaligus sebagai pejabat negara berimplikasi pada independensi kekuasaan kehakiman sebab seluruh pegawai negeri sipil tidak terkecuali hakim harus tunduk kepada aturan-aturan serta program-program kepegawaian yang diterbikan oleh eksekutif sehingga ada potensi independensi kekuasaan hakim terdegradasi terlebih lagi jika hakim menangani perkara yang berkaitan dengan berkaitan dengan perkara peninjauan kebijakan eksekutif dan judicial review regulasi yang diterbitkan oleh eksekutif.
Kemungkinan menjadikan status tunggal hakim yaitu hakim sebagai pejabat negara dapat dilakukan yaitu dengan merumuskan kembali Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim dengan status hakim sebagai pejabat negara murni dan memasukkan kedalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Keywords
Full Text:
PDF (Indonesian)References
Achmad Edi Suiyanto, “Mendesain Kewenangan Kekuasaan Kehakiman Setelah UUD 1945”, Jurnal Konstitusi, Edisi No. 4, Vol. 9 (2012).
Adami Chazawi, Lembaga Peninjauan Kembali Perkara Pidana: Penegakan Hukum dalam Penyimpangan Praktik dan Peradilan Sesat, Sinar Grafika. 2010.
Adji, Indriyanto S. Humanisme dan Pembaruan Penegakan Hukum. Jakarta: Kompas, 2009.
Ahsin Thohari, Dalam Komisi Yudisial Dan Independensi Kekuasaan Kehakiman. Lex Jurnalica /Vol. 1 /No.2 /April 2004
Amirudin dan H. Zainal Asikin, Pengantar Metodologi Penelitian Hukum, (Jakarta: Rajawali Pers, 2010.
Amran Suadi, H. Dr. Drs., S.H., M.Hum., M.M., Filsafat Hukum Refleksi Filsafat Pancasila, Hak Asasi Manusia, Dan Etika., Prenada Media Goup, Jakaarta, I, 2019.Jakarta
Anthon F. Susanto, “Problematika Nalar dan Kekuasaan”, Jurnal Yudisial, Edisi No. 2 Vol. 5, 2012.
Arifin Mochtar, Zainal, Lembaga Negara Independen: Dinamika Perkembangan dan Urgensi Penataannya Kembali Pasca-Amandemen Konstitusi, PT RajaGrafindo, Persada Jakarta , 2016.
Benny K. Harman, , Konfigurasi Politik Dan Kekuasaan Kehakiman Indonesia, Jakarta: ELSAM. 2017.
Danang Wijayanto dkk, Dalam Meluruskan Arah Manajemen Kekuasaan Kehakiman, Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia, Jakarta , 2018.
Darmoko Yuti Witanto dan Arya Putra Negara Kutawaringin, Diskresi Hakim Sebuah Instrumen Menegakkan Keadilan Substantif dalam Perkara-Perkara Pidana, Alfabeta, Bandung, 2013,
Djatmika Sastra.. Hukum Kepegawaian di Indonesia.Yogyakarta. Djambatan, 1987
DPN PERADI kerjasama Universitas Sawerigading Makassar, Sabtu 11 Pebruari 2017 Fakultas Hukum Universitas Sawerigading Makassa
Erman Rajagukguk, Budaya Hukum dan Penyelesaian Sengketa Perdata di Luar Pengadilan, Jurnal Magister Hukum, Magister Hukum Unversitas Islam Indonesia, Vol. 2. No. 4, Oktober , 2000.
Fajrul Falaakh, , Sistem Kekuasaan Kehakiman di Indonesia, dalam Bunga Rampai: Potret Penegakan Hukum di Indonesia, Jakarta: Komisi Yudisial, 2009.
Idul Rishan, “Redesain Sistem Pengangkatan dan Pemberhentian Hakim di Indonesia”, Jurnal Ius Quia Iustum, No. 2 Vol. 23, April 2016
Ikhsan Azhar Inkonsistensi Penerapan Prinsip Independensi Kekuasaan Kehakiman Dalam Pelaksanaan Seleksi Calon Hakim, VeJ Volume 4 • Nomor 2 • 423
Imam Anshori Saleh, , Konsep Pengawasan Kehakiman, , Setara Press, Malang, 2014.
Imam Anshori Saleh, Konsep Pengawasan Kehakiman-Upaya Memperkuat Kewenangan Konstitusional Komisi Yudisial Dalam Pengawasan Peradilan, (Malang: Setara Press, 2014).
Ismail Suny, Pergeseran Kekuasaan Eksekutif, Aksara Baru, Jakarta: 1981.
Jefirstson Richset Riwukore dkk, Tinjauan Hukum Pasal 302 UU MD3 Mengenai Rangkap Jabatan dan Penggunaan Anggaran Kelembagaan Oleh Anggota DPD RI yang Berstatus Ketua PKK dan DEKRANASDA di Daerah, Jurnar Arraniri diakses pada tanggal 31 Mei 2021
Kusnu Goesniadhie S, Harmonisasi Hukum Dalam Perspektif Perundangundangan (Lex Specialis Suatu Masalah), Surabaya: JPBooks, 2006.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Cet.6, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2005)
Saldi Isra, Pergeseran Fungsi Legislasi, Menguatnya Model Legislasi Parlementer Dalam Sistem Presidensial Indonesia, (Jakarta: Rajawali Pers, 2010,).
Syahrul Borman, Independensi Kekuasaan Kehakiman Dari Pengaruh Kekuasaan Di Indonesia, Makalah Dosen Hukum Univ Universitas Dr. Soetomo, 2020.
K Wantjik Saleh, Kehakiman dan Keadilan, Ghalia Indonesia, Jakarta , 1977.
Komisi Yudisial, Laporan Pelaksanaan Kegiatan Seleksi Calon Hakim Agung Tahun 2018, (Jakarta : Sekretariat Jenderal, 2019).
Lexy J Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya Offset, 2007).
Lilik Mulyadi , Kompilasi Hukum Pidana Dalam Perspektif Teoritis Dan Prakter Pradilan. (Mandar Maju: Bandung. 2007)
Lilik Mulyadi, Seraut Wajah Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana Indonesia, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2010
Lilik Mulyadi. Putusan Hakim Dalam Hukum Acara Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti. Bandung, 2010.
Lumbantoruan, Magnalena : Suwartoyo, B. (1992). Ensiklopedi Ekonomi, Bisnis dan Manajemen, Jakarta : Cipta Adi Pustaka
Moh Kusnardi, dan Harmaily Ibrahim, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta: PSHTN FH UI dan Sinar Bakti, 1988
Moleong, L. J., Metodologi Penelitian Kualitatif, Remaja Rosda Karya, Bandung; 2010Hal 6
Muchsan, , Hukum Kepegawaian, jakarta, Bina Aksara, 1982
Mujahid A. Latief, , Kebijakan Reformasi Hukum: Suatu Rekomendasi (jilid II), Jakarta: Komisi Hukum Nasional RI, 2007.
Orin Gusta Andini, “Solusi Aplikatif Dalam Revitalisasi Moral Lembaga Kekuasaan Kehakiman Melalui Penerapan Pola Students Center Control Oleh Komisi Yudisial”, Jurnal Panggung Hukum, Edisi No. 2 Vol. 1, (2016)
Patawari, SHI.,MH. “Sistem Peradilan Di Indonesia” Pendidikan Khusus Provesi Advokat (PKPA), 2017
Peter Mahmud Marzuki, , Penelitian Hukum, Jakarta, Kencana Prenada Media Group, 2007
Reksodiputro, Mardjono. Cetak Biru Pembaruan Peradilan Indonesia 2010-2035, Jakarta: Mahkamah Agung Republik Indonesia , 2010.
Restu Permadi dkk ,TInjauan Hukum Kemandirian Dan Independensi Mahkamah Agung Didalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia Program Studi Magister Ilmu Hukum Volume 2, Nomor 3, Tahun 2020.
Ridha Hakim , Tafsir Independensi Kekuasaan Kehakiman Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 7 Nomor 2, Juli 2018 :
Ridwan H.R, ,Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta,. 2014
Rimdan’ Kekuasaan Kehakiman : Pasca-Amandemen Konstitusi, Edisi Pertama, Edisi Pertama, 2012,
Saldi Isra, Kekuasaan Kehakiman, (Laporan Penelitian Kerjasama Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). 2014,
Shimon Shetreet ,Judicial Independence: The Contemporary Debate, Martinus Nijhoff Publishers, 1985.
Sirajuddin, “format kekuasaan kehakiman dalam perubahan lanjutan konstitusi”, Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, Edisi No. 3 Vol. 1, 2013,
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: Universitas Indonesia Press, 1986)
Sri Hartini dan Tedi Sudrajat, , Hukum Kepegawaian di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta. 2017
Suparto, “Pemisahan Kekuasaan, Konstitusi Dan Kekuasaan Kehakiman Yang Independen Menurut Islam”, Jurnal Selat, I (Oktober 2016),
Suzanna Sherry, , “Independent Judges And Independent Justice”, Journal Law and Contemporary Problems, http://www.law.duke.edu/journals/61LCPSherry, 1998.
The Bangalore Principles of Judicial Conduct, 2002, http://www.unodc.org/pdf/crime/ corruption/judicial_group/Bangalore_principles.pdf
Yahya Harahap, , Beberapa Tinjauan Mengenai Sistem Peradilan dan Penyelesaian Sengketa, Citra Aditya, Bandung, Indonesia, Vol. 2. No. 4, Oktober 2000.
Yusa Djuyandi, Pengantar Ilmu Politik, Jakarta, Rajawali Pers, 2017.
Haris Kurnia Anjasmana, Implikasi Pengesian Jabatan Hakim Sebagai Pejabat Negara Terhadap Sistem Peradilan, Tanjungpra Law Journal. Vol 5, Issue 1, Januari 2021.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Hakim.
Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.
Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Apartur Sipil Negara,merupakan pengganti dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian serta perubahannya.
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 Tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Hakim Yang Berada Di Bawah Mahkamah Agung.
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Kinerja dan Prestasi Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2013 Tentang ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Kinerja dan Prestasi Pegawai Negeri Sipil.
Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 48/SK/KMA/II/2017.
Peraturan Bersama Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI Nomor 1/PB/MA/IX/2012_01/PB/KY/09/2012
Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Mediasi.
Website
https://batam.tribunnews.com/2019/06/18/ingin-berkarir-jadi-hakimini-gaji-dan-tunjangan-hakim-yang-bertugas-di-pengadilan-cukup-menggiurkan
https://bekasi.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-12958727/jokowi-diduga-lakukan-intervensi-hakim-mk-diminta-kembalikan-penghargaan-bintang-mahaputera
https://nasional.kontan.co.id/news/dpr-setuju-perbaikan-kesejahteraan-hakim
https://regional.kontan.co.id/news/inilah-kewajiban-dan-larangan-bagi-pns-menurut-aturan-baru-pp-no-94-tahun-2021.
https://theconversation.com/peneliti-perpanjangan-masa-jabatan-penghargaan-presiden-dapat-mengganggu-independensi-hakim-mk-150962
https://www.99.co/blog/indonesia/rincian-gaji-dan-tunjangan-hakim/
https://www.ugm.ac.id/id/berita/13478-dualisme-kedudukan-hakim-dalam-independensi-yudisial
https://leip.or.id/analisis-persoalan-seleksi-hakim-dalam-putusan-mk-distribusi-atau-sentralisasi/
https://lifestyle.kompas.com/read/2012/07/24/1058136/revisi.uu.ma.sebaiknya.untuk.kesejahteraan.hakim
https://ejustice.europa.eu/29/EN/types_of_legal_professions?NETHERLANDS&member=1
DOI: http://dx.doi.org/10.37159/jmih.v6i2.2104
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Kajian Hasil Penelitian Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
View My Stats