PELAKSANAAN PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA BERDASARKAN PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG PENANGANAN TINDAK PIDANA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF DI DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA DIY

Badruzzaman Hamdani, Sigit Herman Binaji, Eko Nurharyanto

Abstract


Abstrak

Keadilan restoratif merupakan filsafat, proses, gagasan, teori atau program dan intervensi yang menekankan pemulihan kerugian akibat perilaku kriminal, setiap mengatasi masalah diutamakan musyawarah dengan jalan mediasi korban dan pelanggar, Sesuai dengan Undang- Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai penegak hukum dan selaku alat negara yang dibantu oleh masyarakat dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.

Penegakan hukum tindak pidana yang berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY serta Faktor – faktor pendukung dan penghambat pelaksanaan penegakan hukum tindak pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, dengan menggunakan normatif yuridis penelitian hukum ini telah mengidentifikasi hukum dan efektivitas hukum yang mengalami peningkatan sejak tahun 2019 sampai 2021, dinamika peningkatan ini menunjukkan faktor pendukung dan penghambatnya, faktor pendukung meningkatnya penyelesaian tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif diantaranya mudahnya masyarakat mengakses perkembangan keadilan restoratif melalui media, hal ini merupakan jalan yang membuka pola pikir masyarakat tentang konsep hukum yang mempunyai nilai – nilai  keadilan restoratif

Keywords


Kata Kunci: Keadilan Restoratif, Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Hukum Tindak Pidana

Full Text:

PDF (Indonesian)

References


Andi Hamzah, Hukum Pidana Indonesia, Sinar Grafika, cet II, Jakarta, 2019.

………………, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2014.

………………, Delik Delik Tertentu (Speciale Delicten) di dalam KUHP, Sinar Grafika, cet 5, Jakarta, 2015.

Apeldorn, Pengantar Ilmu Hukum, Balai Pustaka, cet ke 35, Jakarta 2015.

Anas Yusuf, Implementsi Restoratif justice dalam penegakan hukum oleh Polri, Universitas Trisakti, 2016.

Bambang Waluyo, Penegakan Hukum Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2016.

Bambang Waluyo, Penyelesaian Perkara Pidana Penerapan Keadilan Restoratif Dan Transformative, Sinar Grafika, Jakarta, 2020.

Eriyantouw Wahid, Keadilan Restoratif Dan Peradilan Konvensional Dalam Hukum Pidana, Univesritas Triskati, Jakarta, 2009

Hyronimus Rhiti, Hukum progresif dan Postmodernisme, Genta Publishing, Yogyakarta, 2021.

H.L.A Hart, Konsep Hukum, The Concept Of Law, Nusa Media, Bandung, 2018.

I Ketut Sudira, Hak Reparasi Saksi dan Korban, Dalam Proses Penyelesaian Perkara Pidana Dari Perspektif Viktimologi. UII Pers, Yogyakarta, 2020.

Jeremy Bentham, Teori Perundang-Undangan, Prinsip-prinsip Legislasi, Hukum Perdata dan hukum Pidana. Penerjemah Nurhadi, MA, Nuansa Cendekia, Cet 5, Bandung, 2015.

Juhaya S Praja, Teori Hukum dan Aplikasinya, Pustaka Setia, Cet III Bandung, 2020.

John Rawl, A Theory of Justice, Teori Keadilan, penerjemah Uzair Fauzan dkk, Cet. III, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2019.

Jonlar Purba, Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Bermotif Ringan Dengan Restoratif Justice, Jala Permata Aksara, Jakarta, 2017.

Mahrus Ali, Membumikan Hukum Progresif, Aswaja Presindo, Yogyakarta, 2013.

Margono, Asas Keadilan Kemanfaatan Dan Kepastian Hukum Dalam Putusan Hakim, Sinar Grafika, Cet II 2020.

Moeljatno, Asas Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, cet 9, Jakarta, 2018.

P.A.F.Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2014.

Rianto Adi, Metodologi Penelitian Sosial dan Hukum, Granit, Jakarta, 2005.

R.Subekti, Hukum Pembuktian, Cet 19, Balai Pustaka, Yogyakarta, 2015.

Sabian Utsman, Menuju Penegakan Hukum Responsif, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2020.

Satjipto Rahardjo, Penegakan Hukum Progresif, Kompas, Jakarta, 2010.

…………………, Membedah Hukum Progresif, Kompas, Jakarta, 2008.

…………………, Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Genta Publishing, Yogyakarta, 2009.

Siswanto Sunarso, Filsafat Hukum Pidana, konsep, Dimensi dan Aplikasi, Rajawali Pers, 2015.

Sudarsono, Kamus Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, 1999.

Sudikno Mertokusumo, Teori Hukum, Mahakarya Pustaka, Yogyakarta, 2019.

Suteki, Masa Depan Hukum Progresif, Thafamedia, Yogyakarta, 2015.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 2006.

…………………, Faktor Faktor Yang Mempengarugi Penegakan Hukum, Rajawali Pers, Depok, 2021.

Soerjono Soekanto, Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, suatu tinjauan singkat, Rajawali Press, Jakarta, 2015.

Theo Huijber, Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah, Kanisius, Yogyakarta, 1982.

Qodry Azizi dkk, Menggagas Hukum Progresif Indonesia, Cet II, Yogyakarta, 2012.

Wirjono Projodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Cet 6, Refika Aditama, Bandung, 2014.

Yoachim Agus Tridiatno, Keadilan Restoratif, Cahaya Atma Pusaka, Yogyakarta, 2015.

Zainal Abidin Farid, Hukum Pidana I, sinar grafika, Jakarta 2014.

Undang – Undang dan Peraturan

Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana

Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Undang – Undang Nomor No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif

Koran

Kompas, tanggal 22 Februari 2022

Internet

http.//www.jimly.com

Wikipedia https://id.m.wikipedia.org

http://www.ditjenpas.do.id/keadilan




DOI: http://dx.doi.org/10.37159/jmih.v6i2.2105

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Kajian Hasil Penelitian Hukum

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

View My Stats