PERLINDUNGAN HUKUM EKSPRESI BUDAYA TRADISIONAL TERHADAP PEMANFAATAN KEBUDAYAAN INDONESIA ( STUDI KASUS PEMANFAATAN TENUN ENDEK BALI OLEH RUMAH MODE CHRISTIAN DIOR PARIS)
Abstract
Ekspresi Budaya Tradisional adalah karya intelektual dalam bidang seni, termasuk ekspresi sastra yang mengandung unsur karakteristik warisan tradisional yang dihasilkan, dikembangkan, dan dipelihara oleh komunitas masyarakat tertentu. Adapun perlindungannya diatur dalam Pasal 38 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Adapun yang menjadi masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana implementasi perlindungan hukum ekspresi budaya tradisional berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 dan bagaimana penerapan akses perjanjian pembagian keuntungan (Access Benefit Sharing) terhadap pemanfaatan kebudayaan Tenun Endek Bali oleh Rumah Mode Christian Dior Paris.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Yuridis Normatif, dengan cara menelaah dan menginterpretasikan hal-hal yang bersifat teoritis yang menyangkut asas, konsepsi, doktrin dan norma hukum yang berkaitan dengan pengaturan kearifan lokal dan budaya tradisional dalam peraturan hak kekayaan intelektual dan penelitian lapangan. Penelitian hukum normative dilakukan dengan penelitian kepustakaan terhadap berbagai bahan hukum yang relevan, baik melalui bahan hukum primer yang diperoleh dari sejumlah peraturan perundang-undangan. Sedangkan data yang digunakan adalah data primer dikumpulkan dari penelitian lapangan melalui wawancara dengan responden narasumber secara dalam jaringan (daring/online meeting)
Dalam studi kasus tenun Endek Bali ini tidak disepakati benefit sharing dalam bentuk dana yang kemanfaatannya dapat dikembalikan kepada masyarakat Bali. Bentuk pemberdayaan yang dilakukan Christian Dior bukan dalam proses bentuk uang, melainkan transfer of knowledge atau alih ilmu dan wawasan kepada masyarakat Bali terkait cara menenun serta produksi tenun Endek yang dilaksanakan oleh Christian Dior. Sebagai implementasi dari prinsip mutual benefit, pihak Christian Dior juga memberikan kontraprestasi atas penggunaan tenun Endek Bali di koleksinya kepada pihak Pemprov Bali berupa usaha pemberdayaan bagi usaha mikro, kecil dan menengah terpilih di Bali yang memproduksi tenun Endek dengan pencantuman label pengakuan pada setiap produk Christian Dior yang menggunakan tenun Endek BaliKeywords
Full Text:
PDF (Indonesian)References
Agus Sardjono, Hak Kekayaan Intelektual dan Pengetahuan Tradisional, Alumni: Bandung, 2006
Agus Sardjono, 2008, Hak Kekayaan Intelektual dan Pengetahuan Tradisional, Alumni, Bandung, 2006, Lihat juga, Krishna Ravi Srinivas, “Traditional Knowledge and Intellectual Property Rights: A Note on Issues, Some Solutions and Some Suggestions”, Asian Journal of WTO & International Health Law and Policy
Agus Sardjono, Membumikan HKI di Indonesia, Nuansa Aulia: Bandung, 2009
Agus Sardjono, Hak Kekayaan Intelektual dan Pengetahuan Tradisional, Bandung: PT Alumni, 2010
Ahmad Ubbe, Laporan Tim Pengkajian Hukum Tentang Perlindungan Hukum Kebudayaan Daerah, BPHN and Traditional Knowledge, Earthscan: London, 2004
Dian Imaningrum Susanti, R. Susrijani, R., et.al., Ekspresi Budaya Tradisional dan Hak Kekayaan Intelek- tual, Percetakan Dioma Malang, Malang, 2019
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Modul Kekayaan Intelektual Bidang Kekayaan Intelektual Komunal, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Jakarta, 2019
Gede Suparna, et.al., Kepemimpinan Transformasional dan Kapabilitas Dinamis Hijau untuk Keunggulan Ber- saing, Media Sains Indonesia, Jakarta, 2021
Muhammad Djumhana, Perkembangan Doktrin dan Teori Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006
Ni Ketut Supasti Dharmawan, et.al, Buku Ajar Hak Kekayaan Intelektual (HKI), cet. II, Deepublish, Yogyakarta, 2017
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana, 2009
Purba Afrillya, Andrian Krisnawati dan Gazalba Shaleh, TRIP’s-WTO dan Hukum HKI Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 2005
Satjipto Rahardjo, Penegakan Hukum Progresif, Kompas, Jakarta, 2010
Hasil wawancara penulis dengan I Wayan Redana, Drs., M.H. selaku Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan Ida Bagus Made Danu Krisnawan, S.H., M.H. selaku Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali pada tanggal 09 Juni 2022.
Hasil wawancara penulis dengan I Wayan Jarta, Ir., M.M. selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali dan Ketua Harian Dewan Kerajinan Nasional Daerah Provinsi Bali pada tanggal 10 Juni 2022.
DOI: http://dx.doi.org/10.37159/jmih.v6i2.2124
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Kajian Hasil Penelitian Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
View My Stats