PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH LEMBAGA KEUANGAN BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI DI INDONESIA

Muhammad Sidik K. Tamsio, Sudiyana Sudiyana

Abstract


Tujuan Penelitian.Tujuan Objektif. Untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum bagi nasabah lembaga keuangan berbasis teknologi informasi di Indonesia. Untuk mengetahui dan menganalisis upaya terkait layanan pinjaman uang berbasis Financial Technology dalam proses penyelesaian hukum yang dapat ditempuh debitur.

Metode Penelitian.Dalam penelitian ini digunakan beberapa metode penelitian sebagai sarana untuk memahami objek masalah. Metode yang digunakan adalah sebagai berikut: Dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yang berfokus pada norma hukum positif yaitu “peraturan perundangan-undangan untuk menjawab isu hukum yang ditemukan akan dikaji dalam tataran dogmatik hukum, teori hukum dan filsafat hukum.”

Hasil Penelitian diseluruh materi yang diuraikan mengenai permasalahan yang dikemukakan Menurut ketentuan Pasal 29 POJK 77/2016 Penyelenggara wajib menerapkan prinsip dasar dari perlindungan Pengguna yaitu: Transparansi; Perlakuan yang adil; Keandalan;Kerahasiaan dan keamanan data Penyelesaian sengketa Pengguna secara sederhana, cepat, dan biaya terjangkau. Selain itu wajib juga memperhatikan ketentuan Peraturan perundang-undangan lainnya seperti Undang-Undang Perlindungan Konsumen,

Kesimpulan Berdasarkan pembahasan diseluruh materi yang diuraikan mengenai permasalahan yang dikemukakan tentang perlindungan hukum bagi konsumen lembaga keuangan financial technology di Indonesia, sebagai berikut: Upaya hukum dan penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh debitur apabila mengalami permasalahan pada layanan pinjaman uang berbasis Financial Technology.


Keywords


Kata Kunci : Lembaga, Keuangan, Berbasis, Teknologi Digital.

Full Text:

PDF (Indonesian)

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku-buku

Adiningsih, S. 2019, Transformasi Ekonomi Berbasis Digital di Indonesia. PTGramediaPustakaUtama.Jakarta.

Ahmadi Miru dan Sutarman Yοdο, 2010. Hukum Perlindungan Kοnsumen. PT. Raja Grafindο Persada, Jakarta.

Ariyani,E.(2013).HukumPerjanjian. PenerbitOmbak.Yogyakarta.

Az. Nasutiοn, 2001, Hukum Perlindungan Kοnsumen Suatu Pengantar, Jakarta: Diadit Media,Jakarta.

Fajar,M.,&Achmad, Y.(2017).Dualisme Penelitian Hukum Normatif &Empiris, PT.Refika Aditama.Jakarta.

Koentjaraningrat, 2019, Metode-Metode Penelitian Masyarakat. Gramedia, Jakarta.

Moh. Kusnadi dan Harmaily Ibrahim. 2018, Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Sinar Bakti. Jakarta,

Philipus M. Hadjon, 2018, Perlindungan Bagi Rakyat di Indonesia. PT.Bina Ilmu. Surabaya

Rahadi,2020.FinancialTechnology.PT:FildaFikrindo. Jakarta.

Raharjo, 2009, Hukum Perjanjian di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka

Rumondang, A., Sudirman, A., Effendy, F., Simarmata, J., & Agustin, T. 2019, Fintech: Inovasi Sistem Keuangan di Era Digital, Yayasan KitaMenulis, Medan.

Sari, M. W., & Novrianto, A. (2020). Kenali Bisnis Di Era Digital "FinancialTechnology.CV. InsanCendekiaMandiri.Sumatra Barat.

Serfiyani, C. Y.,Purnomo, R. S. D., & Hariyani, I. (2013). Buku Pintar Bisnis Onlinedan Transaksi Elektronik, Gramedia PustakaUtama.Jakarta.

Tutik, T. T. 2006, Pengantar Hukum Perdata di Indonesia (Rina (ed)) Prestasi Pustaka. Jakarta,

JURNAL

Arner, DW; Barberis, JN; Buckley, RP “The Evοlutiοn οf Financial technοlοgy: A New Pοst-Crisis Paradigm?”

Bank Indοnesia, Lοc.Cit https://www.bi.gο.id/id/edukasi-perlindungan- kοnsumen/edukasi/prοduk-dan-jasa-sp/Financial technοlοgy/Pages/default.aspx, diakses pada tanggal 8 Maret 2022

Chrismastianto, I. A. W. (2017). Analisis SWOT Implementasi Teknologi FinansialTerhadap Kualitas Layanan Perbankan di Indonesia. Jurnal Ekonomi danBisnis,20 (1).

Hariyani, I. & Yustisia, C. (2017). Perlindungan Hukum Bagi Pemberi PinjamanBerbasis Peer to Peer Lending di Indonesia. Jurnal Legalisasi Indonesia,14(3).

Irawan, D., & Affan, M. W. (2020). Pengaruh Privasi Dan Keamanan TerhadapNiat Menggunakan Payment Fintceh. Jurnal Kajian Akutansi,

Marginingsih, R. (2019). Analisis SWOT Technology Financial (Fintech) TerhadapIndustriPerbankan.Jurnal Humaniora,

Nizar, M. (2017). Teknologi Keuangan (Fintech): Konsep dan Implementasinya diIndonesia.Warta Fiskal,

Paath, D. K. (2019). Analisis Persepsi Pengguna Layanan Transaksi Digital TerhadapFinancial Technology (Fintech) Dengan Model E-Money (Studi kasus:layanan Go-Pay “Gojek” di Purwokerto). Jurnal HUMMANSI (Humaniora,Manajemen,Akuntansi),

Radita, C. (2018). Tanggung Gugat Penyelenggara Peer to Peer Landing Jika Penerima Pinjaman Melakukan Wanprestasi .Jurnal Juris-Duction, 1(2).

Rusdianasari F. (2018). Peran Inklusi Keuangan melalui Integrasi Fintech dalamStabilitas Sistem Keuangan Indonesia. Jurnal Ekonomi Kuantitatif Terapan,11(2).

Rοy Franedya, Titο Bοsnia, CNBC Indοnesia, Ini Dia Empat Jenis Fintech di Indοnesia, ttps://www.cnbcindοnesia.cοm/tech/20180110145800-37-1126/ini-dia-empat-jenis-fintech-di- indοnesia, diakses pada tanggal 8 Maret 2022.

Santi,E.,Budiharto.,&Saptono,H.(2017).PengawasanOtoritasJasaKeuanganTerhadap Financial Technology (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor77/POJK.01/2016).Diponegoro Law Journal, 6(3).

Wijayanto, H., Muhammad, A. H., & Hariyadi, D. (2020). Analisis PenyalahgunaanData Pribadi Dalam Aplikasi Fintech Ilegal Dengan Metode Hibrid. JurnalIlmiahSinus,

Abdul Halim B, Framework sistem perlindungan hukum bagi konsumen di Indonesia, Penerbit Nusa Media, Bandung,

PERATURAN PERUNDANG –UNDANGAN

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 Tahun 2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Peraturan Bank Indonesia Nomor19/12/PBI/2017 Tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

INTERNET

Awan tunai. 2020. Fintech Dapat Menolong Anda. www.awantunai.com. Akses Tanggal 19/03/2022, Pukul 22.01 WIB.

Bank Indonesia. 2022. Financial Inclusion Development Policy in Indonesia.http://www.ilo.org, Akses 12/03/2022, Pukul 21.00 WIB.

Dea Chadiza Syafina. RupiahPlus, Saat Urusan Utang Meneror Data Pribadi. https://tirto.id/kasus-rupiahplus-saat-urusan-utang-meneror-data-pribadi- cNVl. Akses tanggal 15/02/2022, Pukul 20.30 WIB

Desy Setyowati. Cegah Bunuh Diri Nasabah Fintech, OJK Atur Bunga hingga Asuransi. https://m.katadata.co.id/berita/2022/02/15/cegah-bunuh-diri- nasabah-fintech-ojk-atur-bunga-hingga-asuransi. Akses tanggal 15/02/2022, Pukul 20.35 WIB

Diana Kusumasari, S.H., M.H. 2011. Ciri dan Isi Surat Kuasa Khusus.www.hukumonline.com. Akses tanggal 11/02/2022, Pukul 21.15 WIB.

Direktorat Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Fintech. “Perusahaan FintechLending Berizin dan Terdaftar di OJK”. 2022. https://www.ojk.go.id/id/berita-

Dan kegiatan/publikasi/Pages/Penyelenggara-Fintech-Terdaftar-di-OJK-Akses 20/02/2022, Pukul 21.36 WIB.

Dunia Fintech. 2020. Apa itu Fintech dan Jenis Startup di Indonesia.https://www.duniaFintech.com, Akses Tanggal 11/03/2022, Pukul 20.19 WIB.

Fauziah Hadi. “Penerapan Financial Technology (Fintech) sebagai Inovasi Pengembangan Keuangan Digital di Indonesia”, http:// temilnas16.forsebi.org/penerapanfinancial-technology-Fintech sebagai inovasi-pengembangan-keuangan-Digital-di-indonesia. Akses 26/02/2022, Pukul 19.00 WIB.




DOI: http://dx.doi.org/10.37159/jmih.v6i2.2134

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Kajian Hasil Penelitian Hukum

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

View My Stats