AKTUALISASI PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA APARATUR PENGAWAS INTERNAL PEMERINTAH (APIP) DAN APARAT PENEGAK HUKUM (APH) DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI DI WILAYAH HUKUM POLRESTA CIREBON)
Abstract
Dengan adanya Perjanjian Kerja Sama antara Kemendagri, Polri dan Kejaksaan Agung terkait penanganan laporan masyarakat atas dugaan korupsi di pemerintah daerah dimana tugas pengawasan diemban oleh APIP, dalam perjanjian kerjasama tiga lembaga pemerintah tersebut telah menyepakati perjanjian kerjasama tentang koordinasi antara APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) dengan APH (Aparat Penegak Hukum) dalam penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang terindikasi tindak pidana korupsi di pemerintahan daerah.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum kualitatif dengan metode penelitian yuridis sosiologis, teknik pengumpulan data dengan metode kepustakaan dan metode wawancara, jenis data yaitu data primer dan sekunder. Sedangkan analisis datanya dengan menggunakan analisis deskriptif normatif, dengan rumusan masalah : Pertama, Bagaimana aktualisasi perjanjian kerjasama antara APIP dan APH. Kedua, Apa hambatan yang dihadapi dan bagaimana solusinya dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama antara Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan tindak pidana korupsi di pemerintahan daerah?
Dari hasil analisis data dapat disimpulkan, bahwa aktualisasi perjanjian kerjasama tersebut memuat tentang koordinasi antara Aparat Pengawas Intern Pemerintah dengan Aparat Penegak Hukum dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi meliputi tukar menukar data dan/informasi; mekanisme penanganan laporan atau pengaduan;dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Sedangkan hambatan berupa hambatan internal dan eksternal, sedangkan solusi dalam mengatasi hambatan adalah regulasi untuk menjamin kemandirian dan akuntabilitas APIP perlu segera disahkan dan evaluasi Perjanjian Kerjasama
Keywords
Full Text:
PDF (Indonesian)References
Adami Chazawi, 2002, Pelajaran Hukum Pidana (Stelsel Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana), Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Andi Hamzah, 1991, Korupsi di Indonesia, Sinar Grafika, hlm 7. Dikutip dari Adami Chazawi, 2016, Hukum Pidana Korupsi di Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Arikunto, 2010, Prosedur Penelitian : Suatu Pendekatan Praktek, Rineka Cipta, Jakarta.
Carl Joachim Friedrich, 2004, Filsafat Hukum Perspektif Historis, Nuansa dan Nusamedia, Bandung.
Depdikbud, 1989, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Buku Satu, Balai Pustaka Utama, Jakarta.
Ermansyah Djaja, 2010, Memberantas Korupsi Bersama KPK, Sinar Grafika, Jakarta.
J. Supranto, 2000, Statistik Teori dan Aplikasi, Jilid 1 Edisi Keenam, Erlangga, Jakarta.
Kartonegoro, tt, Diktat Kuliah Hukum Pidana, Balai Lektur Mahasiswa, Jakarta.
Khudzaifah Dimyati dan Kelik Wardiono, 2004, Metode Penelitian Hukum, Penerbit Universitas Muhammadiyah Surakarta, Surakarta.
Lawrence Friedman, 1984, American Law, W.W. Norton & Company, London: 1984.
Manullang, 2012, Dasar-Dasar Manajemen, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Moeljatno, 1985, Azaz-azaz Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.
Moh. Hatta, 2009, Beberapa Masalah Penegakan Hukum Pidana Umum dan Khusus, Liberty, Yogyakarta.
Muladi dan Barda Nawawi Arief, 2007, Bunga Rampai Hukum Pidana, Alumni, Bandung.
Notoatmodjo S, 2012, Metodologi Penelitian Kesehatan, Rineka Cipta, Jakarta.
Nyoman Serikat Putra Jaya, 2005, Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Indonesia, Badan Penerbit Undip, Semarang.
P.A.F. Lamintang, 1997, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Jakarta.
Purwahid Patrik, 1994, Dasar-Dasar Hukum Perikatan, Mandar Maju, Bandung.
Rony Hanitijo Soemitro, 1990, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta.
S. wojowasito, 1999, kamus umum belanda Indonesia, PT. Ichtiar baru, Jakarta.
Sajipto Raharjo, 1983, Hukum Dan Perubahan Sosial, Alumni, Bandung.
Soerjono Soekanto, 1998, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.
Soetandyo Wignjosoebroto, 2002, Hukum, Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya, Cetakan Pertama, ELSAM dan HUMA, Jakarta.
Sudikno Mertokusumo, 1993, Bab-bab Tentang Penemuan Hukum, Citra Aditya Bakti, Yogyakarta.
Sugiyono, 2007, Metode Penelitian Pendidikan : Pendekatan Kuantitaif, Kualitatif R Dan D, Remaja Roskakarya, Bandung.
Wiryono Projodikoro, 1993, Asas-asas Hukum Perjanjian, Sumur, Bandung.
PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : Per/220/M.PAN/7/2008 Tentang Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya.
JURNAL
Sukriah, Ika, dkk, Jurnal. “Pengaruh Pengalaman Kerja, Independensi, Objektivitas, Integritas, dan Kompetensi terhadap Kualitas Hasil Pemeriksaan”. Simposium Nasional Akuntansi XII, Palembang, 2009.
Soerjono Soekanto dalam Yeni Widowaty, “Penegakan Hukum dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi pada Pelaksanaan Pemilukada”, Magister Ilmu Hukum, UMY, hlm 25.
INTERNET
https://news.detik.com/berita/d-3889909/kemendagri-polri-kejaksaan-teken-mou-soal-aduan-korupsi, Diakses Pada Tanggal 30 September 2021.
http://www.beritasatu.com/nasional/483460-cegah-korupsi-di-daerah-fungsi-dan-peran-apip-harus diperkuat.html, Diakses Pada Tanggal 30 September 2021.
http://ugun-guntari.blogspot.co.id/2011/12/teori-keadilan-dalam-perspektif-hukum, Diakses pada tanggal 01 Oktober 2021.
www.habibullahurl.com, Diakses pada tanggal 01 Oktober 2021.
Wawancara
Wawancara Dengan Drs. Iyan Ediyana, M.M., M.Si., selaku Kepala Inspektorat Kab.Cirebon, Pada Tanggal 8 Desember 2021
Wawancara Dengan Aiptu Jajat Sudrajat SH,MH., Selaku Penyidik Unit Tipikor Polresta Cirebon, Pada Tanggal 10 Desember 2021
DOI: http://dx.doi.org/10.37159/jmih.v6i2.2135
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Kajian Hasil Penelitian Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
View My Stats