PENYELESAIAN SENGKETA PEMBIAYAAN SYARIAH PADA PENGADILAN AGAMA MAGELANG (Analisis Terhadap Putusan No. 124/PDT.G/2016/PA.Mgl. Tentang Wanprestasi/Cedera Janji Atas Akad Hak Tanggungan Dan Pembiayaan Murabahah)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis implementasi penyelesaian sengketa akad murabahah terhadap hak tanggungan pada bank syariah di Pengadilan Agama Magelang, demikina juga bagaimana kendala penyelesaian sengketa akad murabahah tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris. Penelitian ini menjabarkan hasil pengaturan hukum terkait implementasi penyelesaian sengketa akad murabahah pada KJKS BMT Arta Mandiri di Pengadilan Agama Magelang berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang kewenangan untuk menangani sengketa-sengketa ekonomi syariah diberikan kepada Pengadilan Agama Kewenangan ini selanjutnya diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Bank Syariah yang disempurnakan dengan Undang-undang (UU) No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dalam penyelesaian belum sepenuhnya berjalan sebgaimana mestinya. Hal ini dikarenakan adanya kendala, diataranya faktor internal; tumpang tindih aturan, keterbatasan hakim, tidak adanya kesadaran pihak penggugat dan tergugat dalam pesidangan. Faktor eksternal adalah, sumber daya manusia yang kurang memahami prinsip-prinsip syariah, sehingga Bank syariah tidak menjalankan prinsip-prinsip syariahnya secara menyeluruh.
Keywords
Full Text:
PDF (Indonesian)References
Buku-Buku
Abd. Salam, 2017, “Menakar Wanprestasi Dalam Akad Murabahah Sebagai Dasar Eksekusi Hak Tanggungan”, Varia Peradilan, Tahun XXXIII, No. 384, November 2017.
Abd. Shomad, 2010, Hukum Islam : Pernormaan Prinsip Syariah dalam Hukum Indonesia, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Abdul Azim Islahi, 1988, Economic Concepts of Ibn Taimiyah, The Islamic Foundation, 223 London Road Leicester, UK.
Abdul Ghofur Anshori, 2006, Pokok-Pokok Hukum Perjanjian Islam di Indonesia, Citra Media, Yogyakarta.--------------------------, 2009, Hukum Perbankan Syariah (UU No. 21 Tahun 2008), Refika Aditama, Bandung.
Abdul Kadir Muhamad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, PT. Citra Aditya, Bandung.
Abdul Manan, Penerapan Hukum Acara Perdata Di Lingkungan Peradilan Agama, Ed. II, Cet. 8, Jakarta: Prenadamedia Group, 2016.
Abdul Mughits, Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah (KHES) dalam Tinjauan Hukum Islam, Jurnal Al-Mawarid Edisi XVIII Tahun 2008.
Abdul Wahab Khalaf, 1978, Ilmu Ushul Fiqih, Darul Qalam, Kuwait, Cet Xii.
Abdullah al-Mushih dan Shalah ash-Shawi, 2004, Fiqh Ekonomi Keuangan Islam, Terj. Abu Umar Basyir, Darul Haq, Jakarta, 2004).
Abdurrakhman Masykur, 2017, Eksekusi Putusan Perkara Akad Murabahah, Puslitbang Hukum dan Peradilan Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI.
Achmad Ali, Sosoilogi Hukum; Kajian Empiris terhadap Pengadilan, Ed. I, Cet. I, Jakarta: Prenadamedia Group, 2012.
Adiwarman A. Karim, Bank Islam: Analisis Fiqh dan Keuangan, Ed. IV, Cet. VII, Jakarta: Rajawali Pers, 2010.
Adiwarman Karim, 2007, Bank Islam: Analisis Fiqh dan Keuangan, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Ahmad Kamil, M.Fauzan, 2007, Kitab Undang-Undang Hukum Perbankan dan Ekonomi Syari’ah, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Ahyar Ari Gayo, Aspek Pelaksanaan Qanun Jinayat di Provinsi Aceh, Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Vol. 17, No. 2, Juni 2017:131–154. Akreditasi LIPI Nomor 740/AU/P2MI-LIPI/04/2016.
Al-Quran dan Terjemahannya , Departemen Agama RI.
Amran Suadi, 2017, Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Teori dan Praktek, Kencana PrenadaMedia Group, Jakarta.
Amran Suadi, Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah: Penemuan dan Kaidah Hukum, Ed. I, Cet. I, Jakarta: Prenadamedia Group, 2018.
Andi Akrom dkk,2014, “Rumusan Akad-akad Syariáh pada Perbankan Syariáh, Implementasi dan Akibat Hukumnya”, Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan, Mahkamah Agung.
Anton M. Mulyono, 1995, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.
Ascarya, 2013, Akad dan Produk Bank Syariah, Ed, 1, Cet. 4, Rajawali Pers, Jakarta.
Aulia Muthiah, 2018, Hukum Perlindungan Konsumen, Dimensi Hukum Positif dan Ekonomi Syariah, Pustaka Baru Press, Yogyakarta.
B. Arief Sidharta, Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum, Bandung: CV. Utomo, 2006.
C.S.T. Kansil Dan Christine S.T. Kansil, 2002, Pengantar Ilmu Hokum Dan Tata Hukum Indonesia, Jilid I, Balai Pustaka, Jakarta.
Cik Basir, Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah di Pengadilan Agama & Mahkamah Syar’iyah, Ed. I, Cet. II, Jakarta: Prenadamedia Group, 2012.
Dewi Sukma Kristianti, Kartu Kredit Syariah dan Perilaku Konsumtif Masyarakat, Fakultas Hukum Universitas Katholik Parahyangan Bandung, Jurnal Ahkam: Vol. XIV, No. 2, Juli 2014.
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama ,2014, Himpunan Peraturan Perundang-Undangan di lingkungan Peradilan Agama, Mahkamah Agung RI.
Elgar, Massachussets (terjemahan oleh Burhan Wirasubrata, 2003,
Fatchur Rahman, Hadis-Hadis Tentang Peradilan Agama, Cet. Pertama, Jakarta: Bulan Bintang, 1977.
Gemala Dewi, 2006, Aspek-Aspek Hukum dalam Perbankan dan Perasuransian Syariah di Indonesia, Cet. Ke-3, Kencana, Jakarta.
Habib Nazir, Muhammad Hasanuddin, 2008, Ensiklopedi Ekonomi dan Perbankan Syari’ah, Editor Alif Muhammad, Kafa Publishing, Bandung.
Hasbi al-Shiddiqie, 1984, Pengantar Fiqh Muamalah, Bulan Bintang, Jakarta.
Hermansyah, 2005, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Prenada Media, Jakarta.
Jaih Mubarak, 2013, Hukum Ekonomi Syariah : Akad Mudharabah, Fokus Media, Bandung.
Johan Arifin, 2007, Fiqh Perlindungan Konsumen (Semarang, Rasail Semarang, Semarang.
Johannes Ibrahim dan Lindawaty Sewu, 2007, Hukum Bisnis dalam Pesrspektif Manusia Modern, PT. Refika Aditama, Bandung.
JURNAL-JURNAL
Kasmir, 2003, Manajemen Perbankan, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Burgerlijk Wtboek, diterjemahkan oleh Prof.R. Subekti, SH. dan R. Tjitrosudibio 1992, PT.Pradnya Paramita, Jakarta.
Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah, Mahkamah Agung Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama.
Lativa M. Alqaoud dan Maervyn K. Lewis, 2001, Islamic Banking, Edward
Lexy J. Moeloeng, 1994, Metode Penelitian Kualitatif, Remaja Rosdakarya, Bandung.
Lukman Santoso AZ, 2011, Hak dan Kewajiban Hukum Nasabah Bank, Pustaka Yustisia, Yogyakarta.
M. Abdul Mannan, Teori dan Praktik Ekonom Islam, Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Wakaf, 1997.
Mardani, 2013, Hukum Perikatan Syariah di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Max Weber, The Protestant Ethic and The Spirit of Capitalisme, New York: Charles Scribners Sons, 1958.
Mochtar Kusumaatmadja, Hukum, Masyarakat, dan Pembinaan Hukum Nasional, Bandung: Penerbit Binacipta, 1995.
Muchsin, 2003, Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia, Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, Surakarta.
Muh. Nasikhin, 2010, Perbankan Syariah dan Sistem Penyelesaian Sengketanya: Studi Kewenangan Peradilan Agama dalam Penyelesaian
Muhammad Djumhana, 2012, Hukum Perbankan di Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Muhammad Salam Madkur, 1963, al-Madkhal al-Fiqh al-Islamy, ttp: Daar al- Nahdah al-Arabiyyah.
Muhammad Salam Makdur, Al-Qadha< Fil al-Islam, Beirut: Da
Muhammad Syafi’i Antonio, 2004, Bank Syariah dari Teori ke Praktek, Gema Insani, Jakarta.
Mulhadi, 2004, Asas Perlindungan Nasabah Berdasarkan Sistem Bank Syariah. Bumi Aksara, Jakarta.
Nelly Pinangkaan, Makna Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pembangunan Hukum Ekonomi Indonesia, Artikel Lex Administratum, Volume III/No. 5/Juli/2015.
Nurul Ichsan Hasan, 2014, Perbankan Syariah:Sebuah Pengantar, Referensi (GP Press Group), Ciputat.
Oyo S. Mukhlas, Dual Banking System Dan Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah, Cet. Kesatu, Bandung; PT. Refika Aditama, 2019.
Perbankan syariah : Prinsip, Praktik dan Prospek, Serambi Ilmu Semesta, Jakarta.
Peter Mahmud Marzuki, 2009, Penelitian Hukum, Prenada Media Group, Jakarta.
Philipus M. Hadjon, 1987, Perlindungan Bagi Rakyat diIndonesia, PT.Bina Ilmu, Surabaya.
R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, 1992, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Burgerlijk Wtboek, PT.Pradnya Paramita, Jakarta.
Rachmat Syafei, 2004, Fiqh Muamalah Untuk IAIN, STAIN, PTAIS dan Umum, Angkasa Setia, Bandung.
Rahmat S.S. Soemadipradja, Penjelasan Hukum Tentang Keadaan Memaksa, (Jakarta: National Legal Reform Program, 2010.
Rifyal Ka’bah, 2004, Penegakan Syariat Islam di Indonesia, Khairul Bayan, Jakarta.
Roihan A. Rasyid, Hukum Acara Peradilan Agama, Cet. XV, Jakarta: Rajawali Pers, 2013.
Saladin Djasmin, 2002, Manajemen Pemasaran, Bandung: PT. Linda Karya, Bandung.
Satjipto Rahardjo, 2000, Ilmu hukum, Citra Aditya Bakti, Cetakan ke-V, Bandung.
Sengketa Perbankan Syariah Menurut UU No. 21 Tahun 2008, Fatawa Publishing, Semarang.
Sidharta, 2004, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, (Jakarta : Gramedia Widiasarana Indonesia,Jakarta.
Soediman Kartohadiprodjo,1993, Pengantar Tata Hukum Indonesia, Pembangunan, Jakarta.
Syamsul Anwar, 2007, Hukum Perjanjian Syariah : Studi tentang Teori Akad dalam Fikih Muamalat, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
T.M. Hasbi Ash-Shidiqey, 1985, Pengantar Ilmu Fiqh, Bulan Bintang, Bandung.
Trisadini Prasastinah Usanti, A. Shomad, Ari Kurniawan, 2012, “Absorpsi Hukum Islam dalam Akad di Bank Syariah”, Laporan Penelitian DIPA Universitas Airlangga, Unggulan Perguruan Tinggi.
Watni Marpaung dan Muhammad Syukri Albani Nasution, 2014, Penyelesaian Utang-Piutang atau Pemniayaan Bermasalah dalam Thamrin Munthe: Si Anak Pena (Biografi), Citapustaka Media, Bandung.
Zulkifli & Sunarto, 2003, Panduan Praktis Transaksi Perbankan Syariah, Jakarta: Zikrul Hakim, Jakarta.
PERUNDANG-UNDANGAN.
Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 4/DSNMUI/ IV/2000 tentang Murabahah.
Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 43/DSNMUI/ VIII/2004 tentang Ganti Rugi (Ta’widh).
Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 48/DSNMUI/ II/2005 tentang Penjadwalan Kembali Tagihan Murabahah.
Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 10/17/PBI/2008 tentang Produk Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah.
Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 9/19/PBI/2007 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah Dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana serta Pelayanan Jasa Bank Syariah.
Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES).
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Undang-. Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
DOI: http://dx.doi.org/10.37159/jmih.v6i2.2150
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Kajian Hasil Penelitian Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
View My Stats