PELAKSANAAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP PELAKU PEMBUATAN TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR (TNKB) PALSU DI WILAYAH SAMSAT KOTA YOGYAKARTA
Abstract
Maksud penelitian ini adalah ingin mengetahui Bagaimana Pelaksanaan Restorative Justice dalam Penangananan kasus Pelaku Pembuat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Palsu di Wilayah Samsat Kota Yogyakarta serta mengetahui Kendala Pelaksanaan Restorative Justice dalam Penangananan kasus Pelaku Pembuat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Palsu di Wilayah Samsat Kota Yogyakarta.
Metode Penelitian yang dipakai adalah penelitian kwalitatif lapangan dengan pendekatan yuridis empiris. Pendekatan ini untuk menganalisis permasalahan yang telah dirumuskan dengan memadukan bahan-bahan hukum baik primer, sekunder maupun tersier (yang merupakan data sekunder) dengan data primer yang diperoleh di lapangan.
Pelaksanaan Restorative Justice dalam menangani kasus pembuatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) / Plat Nomor palsu di wilayah Samsat Kota Yogyakarta secara musyawarah dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta yogyakarta, peserta terdiri dari anggota satreskrim , Petugas Samsat, Penjual jasa pembutan plat nomor palsu dan tersangka. Pertama-tama Pemimpin musyawarah menyempaikkan maksud dan tujuan Restororive justice dan penyelesaian perkara dengan musyawarah agar terdapat kesepakatan. Kedua Penyidik membacakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh tersangka dan rencana pembinaan yang akan dilakukan. Ketiga Pimpinan memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan tanggapan dan harapannya atas tuduhan dari penyidik. Keempat para pihak diberi kesempatan untuk mengungkapkan pendapatnya, sehingga terjadi musyawarah dan mencapai kesepakatan. Kelima penandatanganan Berita Acara Penyelesaian perkara secara musyawarah dengan konsep Restorative Justice oleh para pihak yang hadir dalam penyelesaian perkara ini, kemudian ditutup oleh pimpinan musyawarah.
Kendala dalam pelaksanaan Restirative Justice adalah Pinindakan hukum secara tegas terhadap pelaku pembuat TNKB palsu akan berdampak besar dan beresiko menimbulkan masalah sosial karena mereka kehilangan pekerjaan pokok; Pembuat plat nomor palsu tidak mengerti bahwa perbuatan tesebut melanggar hukum yang diancaman pidana penjara, karena mereka selain menerima jasa pesanan plat nomor kendaraan juga pesanan lain sesuai permintaan pelanggan; Kepolisian belum dapat mengorganisir para penjual jasa pembuat plat nomor palsu dan belum ada solusi terobosan untuk menggandeng mereka menjadi mitra kerja dalam pencetakan plat nomor kendaraan seseuai peraturan yang berlaku.
Keywords
Full Text:
PDF (Indonesian)References
Andi Matalata “Santunan Bagi Korban”, dalam J.E. Sahetapy. Viktimologi Sebuah Bunga Rampai. (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1987
Anton Dajan, Pengantar Metode Statistik Jilid 1, (Jakarta: LP3ES, 1975)
Bambang Waluyo, Penyelesaian Perkara Pidana: Penerapan Keadilan Restoratif dan Transformatif, (Jakarta Timur: Sinar Grafika, 2020)
Barda Nawawi Arief, 2008, Mediasi Penal Penyelesaian Perkara Diluar Pengadilan, Pustaka Magister, Semarang
Barda Nawawi Arief, Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara, BP UNDIP cetakan ke-3, Semarang, 2000
Barda Nawawi Arief, Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Hukum Pidana. (Semarang: Ananta, 1994)
DR. UlberSilalahi, Asas-AsasManajemen (Bandung: RefikaAditama, 2015, Cet.II)
Dr.Karim,S.H.,M.H, Karaktersitik Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Ringan Melalui Restorative Justice, (Surabaya : CV.Jakad Media Publishing,2020)
Dwidja Priyatno, Pemindanaan untuk Anak dalam Konsep Rancangan KUHP (dalam Kerangka Restorative Justice), Lembaga Advokasi Hak Anak (LAHA), Edisi VIII/Volume III, Bandung, 2007
Eva Achjani Zufa, Pergeseran Paradigma Pemidanaan, Lubuk Agung, Bandung, 2011
Howard Zehr & Ali Gohar, The Little Book of Restorative Justice, (Pennyslvania: Good Books, 2003)
Irawan Soehartono, Metode Penelitian Sosial, Suatu Teknik Penelitian Bidang Kesejahteraan Sosial dan Ilmu Sosial Lainnya, (Bandung: Remaja Rosda Karya, Cet. V, 2002)
Irawan Soehartono, Metode Penelitian Sosial, Suatu Teknik Penelitian Bidang Kesejahteraan Sosial dan Ilmu Sosial Lainnya, (Bandung: Remaja Rosda Karya, Cet. V, 2002)
Irene Sagel Grande, Restorative Justice in the Netherlands, Specific Programme Criminal Justice European Commission, Final National Report of The Netherlands, 2013
Jhon W. Creswell, Penelitian Kualitatif & Desain Riset Memilih Diantara Lima Pendekatan, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2015)
John Braithwaite, Restorative Justice & Responsive Regulation, (England: Oxford University Press, 2002)
Kartini Kartono, Patologi Sosial, Jilid I Edisi Baru. (Jakarta: Rajawali Press, 1992
Koeswadji, Perkembangan Macam-macam Pidana Dalam Rangka Pembangunan Hukum Pidana, Cetakan I, (Bandung: Citra Aditya Bhakti, 1995)
Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif Edisi Revisi, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2013)
Lili Rasjidi dan Ira Thania Rasjidi, Pengantar Filsafat Hukum, (Bandung: Mandar Maju, 2007)
M. IfanIslamy, KebijakanPublik(Bandung: BumiAksasara, 2003)
M. Yahya Harahap, Beberapa Tinjauan mengenai Sistem Peradilan dan Penyelesaian Sengketa, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997
Marc Levin dalam Eva Achjani Zulfa, 2011, Pergeseran Paradigma Pemidanaan, Lubuk Agung, Bandung
Mudzakkir, Dalam I Made Agus Mahendra Iswara, “Mediasi Penal Penerapan Nilai-Nilai Restoratif Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana Adat Bali”, Tesis, Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2013
Muhrisun Afandi, Mata Kuliah Anak, Perempuan dan Keluarga, Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Desember 2015
Mushadi, 2007, Mediasi dan Resolusi Konflik di Indonesia, Walisongo Mediation Center, Semarang
Moustakas, Clark, 1994, Phenomenolohical Research Methods, New Delhi : Sage Publocation
Otje Salman, Filsafat Hukum (Perkembangan dan Dinamika Masalah), (Bandung: Refika Aditama, 2010)
Riawan Tjandra W., dan H. Chandera., 2001, Pengantar Praktis Penanganan Perkara Perdata
Rudi Rizky (ed), Refleksi Dinamika Hukum (Rangkaian Pemikiran dalam Dekade Terakhir), (Jakarta: Perum Percetakan Negara Indonesia, 2008)
Setyo Utomo, Sistem Pemidanaan Dalam Hukum Pidana Yang Berbasis Restorative Justice, Mimbar Justitia Fakultas Hukum Universitas Suryakancana, Cianjur, Vol. V No. 01
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, (Bandung: Alfabeta, 2006)
W.A. Bonger, Pengantar Tentang Kriminologi. (Jakarta: PT Pembangunan Ghalia Indonesia, 1981)
Yoyok Ucuk Suyono dan Dadang Firdiyanto, Mediasi Penal Alternatif Penyelesaian Perkara dalam Hukum Pidana, (Yogyakarta : LaksBang Justitia, 2020)
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
UNODC, Handbook on Restorative Justice Programmes. Criminal Justice Handbook Series, (Vienna: UN New York, 2006)
http://lbhperjuangan.blogspot.com/2010/10/penegakan-hukum-yang-menjamin-keadilan.html
https://bit.ly/38byqaN, pada tanggal 9 Februari 2020
DOI: http://dx.doi.org/10.37159/jmih.v6i2.2152
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Kajian Hasil Penelitian Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
View My Stats
