UPAYA PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN DALAM PENEGAKAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN DI KOTA MAGELANG

Nella Karnela Yunissari, Dyah Permata Budi Asri, R. Murjiyanto

Abstract


Penelitian bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pola pelaksanaan peran lembaga dalam upaya penegakan hukum perlindungan konsumen dan keberhasilan dalam meminimalkan kasus sengketa konsumen di Kota Magelang.Penelitiaan ini menggunakan penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Analisis dilakukan terhadap data yang berhubungan dengan masalah penelitian kemudian menggambarkan secara jelas keadaan senyatanya mengenai fakta dan sifat populasi.Hasil penelitian menjelaskan peran dan fungsi lembaga dalam penegakan hukum pada sengketa konsumen di Kota Magelang cenderung tidak aktif sejak tahun 2021. Pelaksanaan peran dan fungsi penyelesaian sengketa konsumen dilakukan oleh Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Magelang. Peran penegakan hukum dilakukan dengan pendekatan prefentif dan preemtif, yaitu melakukan edukasi kepada konsumen. Memberikan pemahaman bahwa dalam setiap transaksi bisnis terdapat konsekuensi yang menjadi kewajiban konsumen yang jika tidak dipenuhi dapat menimbulkan permasalahan hukum. Sedangkan dalam hubungan dengan industri, aktif menjalin komunikasi dalam bentuk pembinaan dan pengawasan aktivitas usaha. Penyelesaian sengketa bagi pihak yang merasa dirugikan, akan diberikan rekomendasi untuk penyelesaian melalui BPSK terdekat yaitu BPSK KotaYogyakarta. Kendala dalam mewujudkan perlindungan konsumen di Kota Magelang meliputi struktur hukum, yaitu secara kelembagaan BPSK kewenangan anggaran menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah belum memiliki alokasi anggaran secara khusus terkait dengan pembentukan BPSK, sehingga BPSK yang sudah terbentuk tidak dapat menjalankan fungsi organisasi.


Keywords


Konsumen, Penegakan Hukum, Perlindungan Konsumen, Peran Kelembagaan

Full Text:

PDF (Indonesian)

References


AZ. Nasution. 1995. Konsumen dan Hukum :Tinjauan Sosial Ekonomi dan Hukum Pada Perlindungan Konsumen. Pustaka Sinar Harapan, Jakarta. hal 64-65

Kurniawan. 2011. Penyelesaian Sengketa Konsumen Melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Di Indonesia (Kajian Yuridis Terhadap Permasalahan Dan Kendala-Kendala BPSK). Jurnal Hukum dan Pembangunan Vol 41, No 3 (2011)

Lawrence M. Friedman (2009). Sistem Hukum Dalam Perspektif Ilmu Sosial, The

Legal System: A Sosial Science Perspektive, Nusa Media, Bandung. hlm 16. Diterjemahkan dalam buku Lawrence M. Friedman, 1969, The Legal System: A Sosial Science Perspektive, Russel Soge Foundation, New York

Rachagan, Sothi, (2020) Consumer Access to Justice, an Overview, in Developing Consumer Law in Asia. IOCU Regional Office for Asia and the Pacific, Malaysia

Soerjono Soekanto, (2006). Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.

Suherman, A. M. (2004). Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Aspek Hukum dalam Ekonomi Global. Jakarta: Ghalia Indonesia.




DOI: http://dx.doi.org/10.37159/jmih.v7i1.3025

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Kajian Hasil Penelitian Hukum

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

View My Stats