PROBLEMATIKA PROSES PENYIDIKAN TERHADAP PENYALAHGUNA NARKOTIKA JENIS TEMBAKAU SINTETIS (STUDI KASUS PADA BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA)

Triaji Wicaksono, Fransisca Romana Harjiyatni, Eko Nurharyanto

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji problematika proses penyidikan terhadap penyalahguna narkotika jenis tembakau sintetis (studi kasus pada Badan Narkotika Nasional Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta), mengidentifikasi dan menganalisis problematika dan upaya penangananya dalam proses penyidikan terhadap penyalahguna narkotika jenis tembakau sintetis.
Penelitian menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan mengkaji aturan hukum yang berkaitan dengan proses penyidikan terhadap penyalahguna narkotika jenis tembakau sintetis sebagai pedoman untuk menganalisis problematika proses penyidikan terhadap penyalahguna narkotika jenis tembakau sintetis di Badan Narkotika Nasional Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kesimpulan penelitian ini adalah pertama, problematika proses penyidikan terhadap penyalahguna narkotika jenis tembakau sintetis di Badan Narkotika Nasional Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta adalah (1) Perkembangan yang cepat pada kandungan zat kimia baru yang terdapat dalam tembakau sintetis, namun tidak diimbangi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya; (2) Perlunya kejelian penyidik dalam menerapkan pasal yang diterapkan terhadap pelaku, apakah pelaku termasuk dalam kualifikasi penyalahguna, pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika; (3) Tidak adanya laboratorium forensik yang dapat melakukan pemeriksaan kandungan zat kimia dalam narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta; (4) Sulitnya mengembangkan kasus tindak pidana narkotika jenis tembakau sintetis karena pengedar dalam melakukan transaksinya menggunakan media sosial. Kedua, upaya untuk mengatasi problematika proses penyidikan terhadap penyalahguna narkotika jenis tembakau sintetis di Badan Narkotika Nasional Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta adalah sebagai berikut : (1) sistem legislasi pengaturan narkotika jenis baru diubah menjadi tipe generic control structure; (2) Penyidik berpedoman pada Perjagung no.11 tahun 2011 dan SEMA no.4 tahun 2010 untuk menentukan kualifikasi tersangka, tersangka residivis atau bukan, diajukan ke TAT, tersangka menghadirkan 2 orang saksi yang bisa memperkuat pernyataanya; (3) BNN dan Polri diharapkan mengembangkan laboratorium narkotika; (4) Meningkatkan SDM agar mempunyai keahlian khusus di bidang teknologi informasi.


Keywords


Penyidikan, Tembakau Sintetis, Penyalah Guna Narkotika

Full Text:

PDF (Indonesian)

References


Buku :

Adi K., 2015, Diversi Tindak Pidana Narkotika Anak, Setara Press, Malang.

Awaludin Marwan, Satjipto Rahardjo, 2013, Sebuah Biograf Intelektual dan Pertarungan Tafsir terhadap Filsafat Hukum Progresif, Thafa Media, Yogyakarta.

Badan Narkotika Nasional RI, 2022, Survei Nasional Penyalahgunaan Narkotika Tahun 2021, Pusat Penelitian Data dan Informasi Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, Jakarta.

Mardani, 2008, Penyalahgunaan Narkotika Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Pidana Nasional,

Rajawali Pers, Jakarta.

Seno Adji I., 2002, Korupsi dan Hukum Pidana, Kantor Pengacara dan Konsultan Hukum Prof Oemar Seno Adji dan Rekan, Jakarta.

Sujono, AR dan Bony Daniel, 2013, Komentar & Pembahasan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Sinar Grafika, Jakarta.

Syaiful Bakhri H., 2012, Kejahatan Narkotika Dan Psikotropika, Gramata Publising, Bekasi.

Karya Ilmiah :

Alifah Kusumayani, 2021, Kajian Kriminologi Terhadap Perempuan Sebagai Pelaku Tindak Pidana Narkotika (Studi Kasus Pada Badan Narkotika Nasional Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta), Tesis, Magister Hukum Janabadra Yogyakarta.

Gandung Sunaryo Putro, 2020, Penerapan Kewenangan BNN Dalam Upaya Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Yang Belum Diatur Didalam Undang-undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Magister Ilmu Hukum Universitas Jayabaya.

Tewal, A.Y., Mewengkang, N.N., & Londa, J.W., 2018, Pengaruh Media sosial Terhadap Gaya Hidup Remaja di Desa Raanan Baru Kecamatan Motoling Barat Kabupaten Minahasa Selatan, Jurnal Acta Diurna.

Perundang-undangan :

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2022 tentang perubahan penggolongan narkotika.

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 tanggal 7 April 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan Dan Pecandu Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis Dan Rehabilitasi Sosial.

Peraturan Jaksa Agung Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika dan/atau Tindak Pidana Prekursor Narkotika.

Lainya :

Commission on Narcotic Drugs, "New Pyschoactive substances : overview of trends, challenges and legal approaches", 8 March 2016.

trenggalek.bnn.go.id, “Apa Synthetic Cannabinoids?Mengapa Anda Harus Peduli”, 17 Februari 2020.

[Diakses, 28 September 2022]

https://www.kompasiana.com/rickiharapansitompul6079/5e9af022097f361a133b5d62/asas-legalitas, diakses tanggal 28 Desember 2022.

https://id.wikipedia.org/wiki/Ilmu_forensik, diakses pada tanggal 10 Januari 2023.




DOI: http://dx.doi.org/10.37159/jmih.v7i1.3029

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Kajian Hasil Penelitian Hukum

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

View My Stats