PENYELESAIAN KREDIT MACET MELALUI LELANG EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18/PUU-XVII/2019 DI PENGADILAN NEGERI KLATEN

Muhammad Yudhika Ariasantosa, Sudiyana Sudiyana

Abstract


Penelitian hukum ini mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai problematika dalam prosedur lelang eksekusi jaminan fidusia di Pengadilan Negeri Klaten dan efektivitas penyelesaian kredit macet melalui lelang eksekusi jaminan fidusia pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 18/PUU-XVII/2019.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif-empiris dengan dua tahapan kajian yakni: kajian normatif dan kajian empiris. Dalam menganalisis penelitian ini, digunakan metode kualitatif yang bersifat deskriptif. Dalam menganalisis data secara kualitatif, penelitian ini menggunakan model analisis interaktif (interaktif model of analisis) dengan menggunakan teori efektivitas hukum menurut Pendapat Soerjono Soekanto sebagai landasan teori.
Hasil penelitian menunjukkan pertama, bahwa problematika prosedur lelang eksekusi jaminan fidusia di Pengadilan Negeri Klaten yaitu faktor biaya yang tidak cukup sehingga eksekusi berhenti pada tahap aanmaning dan faktor objek perkara kabur sehingga kesulitan dalam tahap pelaksanaan sita eksekusi, Kedua, bahwa efektivitas penyelesaian kredit macet melalui lelang eksekusi jaminan fidusia pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang dipengaruhi oleh Faktor hukum, Faktor penegak hukum, Faktor sarana atau fasilitas, Faktor masyarakat, dan Faktor kebudayaan. Hasil penelitian diketahui bahwa dari Tahun 2019-2021 di Pengadilan Negeri Klaten eksekusi jaminan fidusia adalah paling rendah dibandingkan dengan eksekusi Hak Tanggungan dan eksekusi Riil, sehingga dapat disimpulkan belum efektif.
Untuk meningkatkan efektivitas penyelesaian kredit macet melalui lelang eksekusi jaminan fidusia pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 18/PUU-XVII/2019 maka perlunya SOP tentang Permohonan Eksekusi Jaminan Fidusia, Penggunaan media papan pengumuman dan website pengadilan untuk menggantikan media massa tehadap nilai objeknya yang kecil, dan edukasi tentang perjanjian kredit dengan jaminan fidusia.


Full Text:

PDF (Indonesian)

References


A. BUKU

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2019. Pedoman Eksekusi pada Pengadilan Negeri, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jakarta

HB. Sutopo, 2002. Pengantar Penelitian Kualitatif (Dasar-Dasar Teori dan Praktis), Pusat Penelitian Surakarta, Surakarta

Herri Swantoro, 2018. Dilema Eksekusi (Ketika Eksekusi Perdata Ada di Simpang Jalan Pembelajaran dari Pengadilan Negeri), Cetakan Kedua, Rayyana Komunikasindo, Jakarta, 2018

Salim HS, 2011. Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, Raja Grafindo, Jakarta

Soerjono Soekanto, 1986. Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta

Soerjono Soekanto, 2008, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

B. PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996 tentang hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-Benda yang berkaitan dengan Tanah

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia

C. PUTUSAN

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 18/PUU-XVII/2019

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor Republik Indonesia 2/PUU-XII/2021

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor Republik Indonesia 71/PUU-XIX/2021

D. INTERNET

Andi Saputra, Dipolisikan Leasing Mobil dan Ditahan, Pasutri Ini Cari Keadilan ke MK, diakses dari https://news.detik.com/berita/d-5861340/dipolisikan-leasing-mobil-dan-ditahan-pasutri-ini-cari-keadilan-ke-mk?single=1 pada tanggal 14 Agustus 2022 pukul 15.51 WIB.

Wagiyo, Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021 Dinilai Tak Ada Perubahan, diakses dari https://surabayapost.id/putusan-mk-nomor-2-puu-xix-2021-dinilai-tak-ada-perubahan/ pada tanggal 13 Agustus 2022 pukul 14.05 WIB




DOI: http://dx.doi.org/10.37159/jmih.v7i1.3030

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Kajian Hasil Penelitian Hukum

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

View My Stats