PENYELESAIAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN KORBAN MENINGGAL DUNIA DENGAN PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE

Muhammad Sidiq Dwi Kurniawan, Suryawan Raharjo, Eko Nurharyanto

Abstract


Penelitian ini membahas mengenai penyelesaian kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan pendekatan Restorative Justice. Penyelesaian perkara tindak pidana kecelakaan lalu lintas menurut undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan, apabila telah memenuhi unsur-unsur pidana harus dilakukan proses hukum sesuai dengan sistem peradilan pidana. Praktiknya terlihat sejumlah kasus kecelakaan lalu lintas yang tidak diselesaikan melalui jalur pengadilan melainkan diselesaikan secara damai oleh para pihak.
Penelitian ini bertujuan mengetahui upaya penyelesaian kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan pendekatan restorative justice dan kendalanya. Jenis penelitian ini yuridis normatif, penelitian yang dilakukan untuk menemukan kebenaran atau fakta mengkaji secara yuridis. Metode yang digunakan deskriptif analitis dengan cara mengumpulkan data-data yang sebenarnya kemudian data-data tersebut disusun, diolah dan dianalisis untuk memberikan gambaran. Sumber data penelitian yaitu data primer dan data sekunder, setelah data primer dan data sekunder diperoleh selanjutnya dilakukan analisis dari data yang di dapat dengan metode analisis kualitatif, yaitu metode dengan cara mengelompokkan dan menyeleksi data yang diperoleh dari penelitian menurut kualitas dan kebenarannya.
Hasil penelitian bahwa penyelesaian kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan pendekatan Restorative Justice dengan cara kekeluargaan yang melibatkan para pihak terlibat baik keluarga pelaku, keluarga korban, dan tokoh masyarakat, kesepakatan yang diperoleh dari hasil perdamaian dituangkan dalam surat perjanjian perdamaian yang ditandatangani oleh para pihak dalam menyelesaikannya. Adapun kendalanya adalah sulitnya tercapainya kesepakatan antara keluarga pelaku dan korban pada saat proses perdamaian berlangsung hal tersebut terkait faktor hukumnya sendiri, faktor penegak hukum, dan faktor masyarakat dan budayanya.


Keywords


Restorative Justice, Penyelesaian Kecelakaan Lalu Lintas

Full Text:

PDF (Indonesian)

References


A. Buku

Abdul Aziz Dahlan, Ensiklopedi Hukum Islam, PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta, 1997.

Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004.

Ahmad Warson Al-Munawwir, 1997, Kamus Al-Munawwir Arab- Indonesia Terlengkap,

Pustaka Progressif, Yogyakarta.

Andi Hamzah, Sistem Pidana dan Pemidanaan di Indonesia, Pradya Paramita, Jakarta, 1993.

Arief Sidharta, Refleksi tentang Struktur Ilmu Hukum, Mandar maju, Bandung, 2000.

Bagir Manan, 2008, Retorative Justice (Suatu Perkenalan), dalam Refleksi Dinamika Hukum Rangkaian Pemikiran dalam dekade Terakhir, Perum Percetakan Negara RI, Jakarta, 2008.

Bambang Purnomo, Pola Dasar Teori Asas Umum Hukum Acara Pidana dan Penegakan Hukum Pidana, Liberty, Yogyakarta, 1988.

Bambang Sutiyoso, 2008, Hukum Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa,Gama Media, Yogyakarta.

Barda Nawani Arief, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan Hukum dan Pengembangan Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005.

Barda Nawawi Arief, Mediasi Penal (Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan), Pustaka Magister, Semarang, 2012.

Bur Rasuanto, Keadilan Sosial: Pandangan Deontologis Rawls dan Habermas, Dua Teori Filsafat Politik ModernI, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2005.

Fuad Usfa dan Tongat, Pengantar Hukum Pidana, UMM Press, Malang, 2004.

Iswanto, Materi Pelengkap Hukum Pidana I, UMM Press, Malang, 1995.

John Braithwaite sebagaimana dikutip Tim Kerja Pengkajian Hukum, Sistem Pembinaan Narapidana Berdasarkan Prinsip Restorative Justice, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI, Jakarta, 2012.

Joana Shapland, Restorative Justice And Prisons, Presentation to the Commission on English Prisons Today, 7 November 2008.

Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, 1997.

Lili Rasjidi, I.B. Wiyasa Putra, 1993, Hukum Sebagai Suatu Sistem, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung.

Jujun S.Soeryasumantri. Filsafat Ilmu Sebuah Pengantar Populer, Jakarta: Sinar Harapan, 1978.

Kartini Kartono. Pengantar Metodologi Riset Sosial. Bandung: Alumni. 2011.

B. Jurnal dan Karya Ilmiah

Albert Eglash, 1977, Beyonde Restitution: Creative

Restitution, Lexington, Massachusset-USA, hlm 95, sebagaimana dikutip Rahmaeni Zebua, “Analisis Konsep Diversi Dan Restorative Justice Dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak”, Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara, 2014.

Alfisol Rahardi, Tesis dengan judul "Penyelesaian Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Melalui Pendekatan Alternative Dispute Resolution", Fakultas Hukum Universitas Jember, 2018.

Amir Nuruddin, Konsep Keadilan Dalam Al-Qur"an dan Implikasinya Pada Tanggung Jawab Moral, Disertasi pada Program Pascasarjana IAIN

Sunan Kalijaga, Yogyakarta, 1994.

Arief Nugroho dan Dyah Hapsari Prananingrum, Ketidakadilan Dalam Perjanjian Jual Beli Sayur, Jurnal Ilmu Hukum, Vo. 10. No. 2 September

B.E. Morrison, The School System: Developing its capacity in the regulation of a civil society, in J. Braithwaite & H. Strang (Eds.), Restorative Justice and Civil Society, (Cambridge University Press, 2001).

C. Peraturan Perundang- Undangan

Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Hukum Pidana

Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor

Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor

Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif




DOI: http://dx.doi.org/10.37159/jmih.v7i1.3031

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Kajian Hasil Penelitian Hukum

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

View My Stats